Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 12 April 2024 - 20:53 WIB

Pengiriman Ganja melalui JnT saat Hari Raya Idul Fitri Digagalkan Polres Tanjab Barat bersama BNNP dan Bea Cukai 

TANJAB BARAT – Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai Provinsi Jambi mengamankan satu orang diduga Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis ganja, Jum’at (12/4/24).

 

Aksi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tersebut berhasil digagalkan di Gapura Selamat Datang Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial NO (26) warga Tanjab Barat beserta barang bukti satu plastik warna merah yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 1,5 Kilogram.

 

Untuk kronologis penangkapan, dijelaskan Kapolres bahwa pengungkapan terhadap pelaku ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan akan ada pengiriman paket yang berisi Narkotika jenis daun ganja melalui JnT di Kecamatan Merlung.

BACA LAINNYA  Peredaran 25 Kilogram Ganja Digagalkan Satresnarkoba Polresta Jambi, Tiga Pelaku Turut Diamankan 

 

” Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai mendatangi JnT untuk memastikan laporan tersebut, ” ungkapnya Kapolres.

 

Dilanjutkan AKBP Agung Basuki, setibanya di JnT Kecamatan Merlung, tim satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan penyamaran sebagai Kurir JnT bersama pegawai JnT untuk mengantarkan ke alamat tujuan didampingi oleh BNNP Provinsi Jambi dan Bea Cukai Provinsi Jambi ke Alamat penerima paket di Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjab Barat,.

 

Selanjutnya, setelah tiba di Gapura Desa Penyabungan Kecamatan Merlung tim menelpon penerima paket untuk bertemu di Gapura desa Penyabungan Kec. Merlung tersebut.

BACA LAINNYA  Operasi Pekat Polda Jambi Amankan Sepasang Kekasih Tanpa Surat Nikah di Kamar Hotel Green 

 

” Sekira pukul 09.00 Wib ada seorang laki – laki menghampiri karyawan JnT untuk mengambil pesanan yang dimaksud, (ganja),” lanjutnya.

 

Saat bersamaan, kita langsung mengamankan pelaku NO yang juga disaksikan karyawan JnT untuk membuka satu paket besar yang diduga Narkoba jenis ganja.

 

” Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang di pesan dari Medan,” sambung Kapolres.

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatan pelaku kita sangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Syah).

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Lakukan Penertiban Truk Batubara, Ditlantas Polda Jambi Tilang 9 Armada Yang Langgar Peraturan

Berita

Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto Sampaikan Soal Pidato Presiden Singgung Etika Bangsa

Berita

Pantau Langsung Pengamanan Pemilu, Dir Polairud dan Dir Binmas Polda Jambi Gunakan Kapal Klotok ke TPS 

Berita

Ziarah ke Makam Pahlawan, Dandim 0419/Tanjab Ajak Genarasi Penerus Jaga Nilai Patriotik

Berita

Kunjungi Pospam Nataru, Dandim 0415/Jambi : Laksanakan Tugas Penuh Tanggung Jawab 

Berita

Tim SAR Gabungan Brimob dan Basarnas Temukan Kakek Yang Tenggelam Sejauh 15 KM

Berita

Memupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Olahraga Bersama Prajurit

Berita

Rata-rata Angkutan Batubara di Jambi Melebihi Tonase , Dirlantas Polda Jambi : Kita Tutup Kembali Karena Melanggar Aturan