Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 19 Januari 2022 - 19:08 WIB

Lakukan Penertiban Truk Batubara, Ditlantas Polda Jambi Tilang 9 Armada Yang Langgar Peraturan

Bidik Indonesia News, Jambi – Ditlantas Polda Jambi melakukan razia terhadap angkutan truk batubara dan truk angkutan barang yang melanggar jam operasional serta melebihi muatan atau Over Loading, Rabu (19/1/2022).

 

AKBP Bambang Purwanto selaku Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Jambi mengatakan dari hasil penindakan tersebut, Ditlantas Polda Jambi melakukan penilangan terhadap 9 armada truk angkutan batu bara karena melanggar jam operasional.

 

“Kalau ditemukan Truk batubara yang melanggar jam operasional makan akan ditilang, hasil untuk hari ini dilakukan penilangan sebanyak 9 unit mobil armada batubara,” katanya.

BACA LAINNYA  Kapolres Batanghari Pimpin Upacara Pelantikan Anggota Pramuka Saka Bhayangkara Angkatan XXIV 

 

Selain itu, Ditlantas Polda Jambi juga melakukan pengecekan kecepatan truk angkutan batu bara mengunakan alat Khusus, di jalan Lingkar Selaran, Kelurahan Pal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

 

“Untuk hari ini kita pantau masalah kecepatan mengunakan alat speed Gun. Kalau tidak sesuai dengan kecepatan yang sudah ditentukan maka akan kita lakukan penindakan,” katanya.

BACA LAINNYA  Sejumlah Perwira di Polda Jambi Dimutasi, Ini Dia 8 Pamen dengan Jabatan Baru

 

“Alhamdulillah untuk pantauan hari ini tidak ada yang melanggar kecuali melebihi muatan atau melanggar jam. Operasional angkutan Jam Batubara,” tambahnya.

 

Kedepan Ditlantas Polda Jambi akan terus melaksanakan penindakan tiap hari terhadap angkutan batubara dan barang yang melebihi muatan. “Kita juga menghimbau kepada angkutan batubara dan angkutan barang lainnya agar mematuhi ketentuan jam operasional maupun ketentuan dari muatan,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Jaga Stabilitas Harga Dampak Kenaikan BBM, Ditreskrimsus Polda Jambi Kawal Operasi Pasar 

Berita

Polda Jambi dan Jajaran Ungkap 91 Kasus Perjudian Dengan Tersangka 133 Orang 

Berita

Pasar Modal Indonesia Siap Berkontribusi Pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun 2023

Berita

Ketua HISSI Langsa Silaturrahmi Dengan Rektor IAIN Cotkala 

Berita

Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Yang Beraksi Setiap Hari Jum’at

Berita

Danrem 042/Gapu Terima Audiensi Pejabat BPKP Provinsi Jambi

Berita

Tim Medis Polres Muaro Jambi Cek Kesehatan Pendamping Kafilah MTQ Ke 51 Tingkat Provinsi Jambi

Berita

Jalan Berlubang, Satlantas Polres Aceh Timur Imbau Pengendara Berhati-hati