Azhari Ucapkan Selamat Atas Pelantikan/Pengukuhan DPW PA Aceh Timur 41 Personel Polres Tanjab Barat Amankan Perayaan Ulang Tahun Dewa Kuan Kong Nekat Bacok Korban Pakai Parang, Pria 24 Tahun di Tanjab Barat Diamankan Polisi Kericuhan Pelantikan DPW PA Aceh Timur Diredam, Polres Diapresiasi Wartawan Bunda PAUD Tanjab Barat Rangkul 9 OPD, Perkuat Program JAMBUL untuk Anak Suku Duano

Home / Berita

Rabu, 19 Januari 2022 - 19:08 WIB

Lakukan Penertiban Truk Batubara, Ditlantas Polda Jambi Tilang 9 Armada Yang Langgar Peraturan

Bidik Indonesia News, Jambi – Ditlantas Polda Jambi melakukan razia terhadap angkutan truk batubara dan truk angkutan barang yang melanggar jam operasional serta melebihi muatan atau Over Loading, Rabu (19/1/2022).

 

AKBP Bambang Purwanto selaku Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Jambi mengatakan dari hasil penindakan tersebut, Ditlantas Polda Jambi melakukan penilangan terhadap 9 armada truk angkutan batu bara karena melanggar jam operasional.

 

“Kalau ditemukan Truk batubara yang melanggar jam operasional makan akan ditilang, hasil untuk hari ini dilakukan penilangan sebanyak 9 unit mobil armada batubara,” katanya.

BACA LAINNYA  Terpilih Secara Aklamasi, Doly Sirait Resmi Jabat Ketua Cabang GAMKI Sarolangun Periode 2022 - 2025.

 

Selain itu, Ditlantas Polda Jambi juga melakukan pengecekan kecepatan truk angkutan batu bara mengunakan alat Khusus, di jalan Lingkar Selaran, Kelurahan Pal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

 

“Untuk hari ini kita pantau masalah kecepatan mengunakan alat speed Gun. Kalau tidak sesuai dengan kecepatan yang sudah ditentukan maka akan kita lakukan penindakan,” katanya.

BACA LAINNYA  Pemuda Tanjabtim Jadi Korban Kekerasan di Jalan Mudung Darat, Polsek Muaro Sebo Selidiki Pelaku

 

“Alhamdulillah untuk pantauan hari ini tidak ada yang melanggar kecuali melebihi muatan atau melanggar jam. Operasional angkutan Jam Batubara,” tambahnya.

 

Kedepan Ditlantas Polda Jambi akan terus melaksanakan penindakan tiap hari terhadap angkutan batubara dan barang yang melebihi muatan. “Kita juga menghimbau kepada angkutan batubara dan angkutan barang lainnya agar mematuhi ketentuan jam operasional maupun ketentuan dari muatan,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Kodim 0416/Bungo Tebo Bangun Kembali Jembatan Gantung Desa Rantau Duku

Berita

Bantu Aparat Kepolisian Ungkap Penyelundupan 3 Kilogram Sabu, Kapolda Jambi Berikan Penghargaan kepada Warga Kuala Tungkal

Berita

Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi

Berita

Polri Untuk Rakyat, Polsek Air Hangat dan Bhayangkari Ranting Bagikan Ratusan Takjil ke Masyarakat

Berita

Enjoy Kemana Aja Dengan Yamaha Grand Filano

Berita

Lelang Proyek Interior Kantor Senilai 1,5 M Dimenangkan CV Griya Citra Mandiri

Berita

Tiga Pelajar Wakili Jambi ke Tingkat Nasional Yamaha Fazzio Youth Project 2022

Berita

Yopie Muthalib Serukan Keluarga, Pendukung dan Simpatisan Untuk ALL OUT Menangkan AsTon