Tak Beri Izin, Kebun Sawit Malah Digali! Warga Somasi PT Montd’Or dan PT Olindo, Tuntut Pipa Dicabut Petani vs PT WKS Memanas, Wabup Katamso Turun Tangan: Harus Ada Win-Win Solution! Bupati Aceh Timur Lawan 6 HGU Raksasa, Bela Petani Hingga ke Jakarta! Dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024, Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kabut Asap Kian Pekat Selimuti Kuala Tungkal, PKL-UM Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker Gratis

Home / Berita

Rabu, 19 Januari 2022 - 19:08 WIB

Lakukan Penertiban Truk Batubara, Ditlantas Polda Jambi Tilang 9 Armada Yang Langgar Peraturan

Bidik Indonesia News, Jambi – Ditlantas Polda Jambi melakukan razia terhadap angkutan truk batubara dan truk angkutan barang yang melanggar jam operasional serta melebihi muatan atau Over Loading, Rabu (19/1/2022).

 

AKBP Bambang Purwanto selaku Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Jambi mengatakan dari hasil penindakan tersebut, Ditlantas Polda Jambi melakukan penilangan terhadap 9 armada truk angkutan batu bara karena melanggar jam operasional.

 

“Kalau ditemukan Truk batubara yang melanggar jam operasional makan akan ditilang, hasil untuk hari ini dilakukan penilangan sebanyak 9 unit mobil armada batubara,” katanya.

BACA LAINNYA  Peran Guru BP dan Dinas Pendidikan Penting Menekan Kenakalan Remaja Khususnya Aksi Geng Motor

 

Selain itu, Ditlantas Polda Jambi juga melakukan pengecekan kecepatan truk angkutan batu bara mengunakan alat Khusus, di jalan Lingkar Selaran, Kelurahan Pal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

 

“Untuk hari ini kita pantau masalah kecepatan mengunakan alat speed Gun. Kalau tidak sesuai dengan kecepatan yang sudah ditentukan maka akan kita lakukan penindakan,” katanya.

BACA LAINNYA  Wali Kota Jambi Resmi Luncurkan Program “Subuh Berkah Bahagia”: Pererat Hubungan Pemerintah dan Masyarakat

 

“Alhamdulillah untuk pantauan hari ini tidak ada yang melanggar kecuali melebihi muatan atau melanggar jam. Operasional angkutan Jam Batubara,” tambahnya.

 

Kedepan Ditlantas Polda Jambi akan terus melaksanakan penindakan tiap hari terhadap angkutan batubara dan barang yang melebihi muatan. “Kita juga menghimbau kepada angkutan batubara dan angkutan barang lainnya agar mematuhi ketentuan jam operasional maupun ketentuan dari muatan,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Forum Diskusi Kecamatan Idi Rayeuk: Kolaborasi Pers dan Kepala Desa untuk Desa yang Maju dan Transparan

Berita

Jalin Silaturahmi dengan Perguruan Tinggi: Pengurus SMSI Provinsi Jambi Bertemu Rektor UNJA

Berita

Elok Nian! Kanwil Kemenkumham Jambi Sabet Penghargaan Satker Nilai IKPA dan Laporan Keuangan T.A 2022 Terbaik Kategori Pagu Sedang

Berita

Libur Idul Adha, Star Boy Priuk Management Pilih Healing ke Lembang

Berita

Tak Hanya Gondol DAK Tanjab Timur, Harus CS Turut Terlibat Perampokan Pecah Kaca Nasabah Bank Dibekuk 

Berita

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di Tanjab Barat

Berita

Babinsa Pematang Sulur Gotong Royong Bersama, Perbaiki Atap Rumah yang Rusak.

Berita

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025