Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 11 Juli 2023 - 20:34 WIB

Sebanyak 24 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lorong Kapak

Bidik Indonesia News – Jambi, Unit Reskrim Polsek Jelutung, Senin 10 Juli 2023 kemarin telah melaksanakan adegan rekonstruksi kasus pembunuhan di Lorong Kapak, RT30, Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

 

Perlu diketahui, pelaku pembunuhan terhadap Baidillah (40), Selasa 13 Juni 2023 lalu berhasil ditangkap.

 

Pelaku pembunuhan itu bernama Jauhari (25) warga Jalan M Yusuf Nasri, RT07, Kelurahan Wijaya Putra, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

 

Sementara, satu pelaku lain turut serta atas kejadian itu bernama Aditya Wirapratama (23) warga Jalan Budiman No 49 RT 07, Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

 

Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Fajaruddin mengatakan, dalam adegan rekonstruksi yang dilaksanakan kemarin (Senin), ada sebanyak 24 adegan yang diperagakan oleh pelaku.

 

“Semua adegan rekonstruksi yang di peragakan kedua tersangka sesuai dengan yang ada di dalam BAP. Tidak ada temuan baru dalam adegan rekonstruksi ini,” ujarnya, Selasa (11/7).

 

Korban, dikatakan dia, meninggal pada adegan rekonstruksi yang terakhir atau yang ke 24.

 

“Korban berusaha minta tolong dengan tetangga, dan terkapar di kursi depan rumah adegan ke 24,” sebutnya.

 

Lalu, disampaikan dia, untuk berkas perkara tahap 1 telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA LAINNYA  Kapolda Sumsel Pimpin Mediasi Sengketa Lahan antara Masyarakat Desa Sodong OKI dan PT SWA 

 

“Untuk berkasnya sudah tahap 1, tinggal menunggu balasan dari Jaksa,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka utama bernama Jauhari disangkakan Pasal 338 KUHP, dan tersangka turut serta bernama bernama Aditya Wirapratama (23) disangkakan Pasal 338 KUHP Juncto 56 Juncto 221.

 

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Fajaruddin mengatakan,  pembunuhan terjadi Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 01.20 WIB.

 

“Awalnya pelaku bersama Adit bermaksud mengambil jaket pelaku di rumah korban,” ujarnya Selasa (13/6).

 

Sesampainya di rumah korban, pelaku turun dan langsung memanggil korban. Akan tetapi korban tidak ada dirumah.

 

Lalu, kedua pelaku ini langsung pergi. Sesampainya didepan Lorong Kapak, pelaku berkata kepada Adit “Dak telap Dit dingin nian kalau dak pakai jaket”.

 

Akhirnya pelaku dan Adit memutar arah kembali dan menuju ke rumah korban.

 

“Di bawah batang sawo di dekat rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di bawah batang sawo,” katanya.

 

Lalu, sepeda motor yang pelaku bawa bersama Adit, di depan rumah korban dan pelaku menemui korban.

 

Saat bertemu dengan korban pelaku berkata “Mano lor jaket aku”. Lantas korban pun menjawab “Palak bapak kau, apo nian kendak kau ni” Sembari memukul kepala pelaku.

BACA LAINNYA  Irwasda Polda Jambi Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Tantama Polri Gelombang II, 79 Orang Dinyatakan Lulus Terpilih

 

Kemudian pelaku langsung mengeluarkan 1 bilang pisau. Saat korban berpaling ke depan, pelaku langsung menusukan pisau ke bagian belakang sebanyak 2 kali.

 

“Saat itu korban langsung terjatuh dan pelaku langsung bergelut dengan korban dan korban langsung berlari menuju rumah kontrakan korban,” jelasnya.

 

Akhirnya, pelaku langsung membawa sepeda motor bersama Adit meninggalkan korban dan langsung menuju rumah pelaku Jauhari untuk menganti pakaian.

 

Setelah itu, Adit langsung mengantar pelaku ke depan SMA 8 kota Jambi.

 

Lebih lanjut, Tim Opsnal Polsek Jelutung bersama Tim Macan Polresta Jambi sekitar pukul 15.30 WIB mendapatkan informasi bahwa pelaku Adit sedang berada di rumah.

 

Kemudian Tim Macan Jelutung dan Tim Macan Polresta Jambi langsung mendatangi dan berhasil mengamankan pelaku Adit.

 

Setelah menangkap pelaku Adit, tim melakukan pengembangan terhadap pelaku Jauhari.

 

Pada pukul 10.00 WIB tim mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumah keluarganya yang berada di Jalan Sumatra Jelutung, Kota Jambi.

 

Mendapatkan informasi itu, tim langsung menuju ke wilayah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Jauhari.

 

“Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Jelutung guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapim Kodam II/Swj TA 2023

Berita

Pemilu 2024, Polri Pastikan Berkomitmen Netral

Berita

Jaga Situasi Kamtibmas Jelang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Kapolda Jambi Kunjungi Gereja Katolik S.Teresia

Berita

Demi Kenyamanan Berkendara di Jalan Nasional, BPJN Jambi Lakukan Perbaikan di Batanghari 

Berita

Polres Tanjabbar Police Line 2 Gudang Penyimpanan BBM Diduga Ilegal di Tungkal Ilir

Berita

Ini Nama-Nama 20 Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Jambi 2023-2028 Dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi

Berita

Ketua DPD PBB Provinsi Jambi Beserta Jajarannya, Hadiri Perayaan HUT Ke 3 Tahun DPC PBB Tebo

Berita

Jum’at Curhat Bersama Awak Media, Kapolres Tanjab Timur: Pers dan Polri Terus Bersinergi