Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 20 Desember 2023 - 15:00 WIB

Dipimpin Kapolres, Polres Tanjab Timur Berhasil Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba seberat 3.410 Gram 

TANJAB TIMUR – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Timur bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres, Rabu (20/12/23).

 

Didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Iptu Rahmat Hidayat, S. Tr. K, Kasi Humas dan KBO Narkoba Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berdasarkan hasul pengembangan khusus dari tim terpadu yang mana di Desa Simpang Tuan Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjab Timur diduga ada seseorang membawa Narkoba jenis Sabu.

 

” Kita dari Polres Tanjab Timur memerintahkan Kasat Narkoba dan anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP, ” ungkap Kapolres.

BACA LAINNYA  Polri Lakukan Penebalan Pengamanan KTT G20 Di Kuta, Seminyak dan Legian

 

Dilanjutkan AKBP Heri Supriawan, setelah tim sampai di TKP langsung melakukan penggeledahan terhadap MN yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

 

” Di TKP kita temukan Tiga buah plastik warna hijau merk Teh China berukuran besar yang didalamnya diduga berisikan serbuk kristal narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 3,410,86 Gram,” lanjutnya.

 

Tidak hanya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, kita turut mengamankan Satu Unit HP merk Itel warna biru muda, Satu Unit HP merk Infinix warna biru muda, Satu Unit kendaraan Roda 4 jenis Daihatsu Sigra warna putih, dan Satu lembar kartu ATM BCA Syariah warna hitam.

BACA LAINNYA  Prajurit Kodam XII/Tpr Ikuti Istighatsah Kubro Secara Virtual

 

” Atas perbuatan Terduga MN telah merugikan Negara sebesar 4,4 Milyar dan Sat Narkoba Polres Tanjab Timur telah menyelamatkan 16.893,8 Jiwa,” sambung Kapolres Tanjab Timur.

 

Saat ini terduga MN dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

 

” Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur guna penyelidikan lebih lanjut, Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH.(*/Hms Polres TJT)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Service Motor Di Yamaha Flagshipshop Jambi Selama Ramadhan Berhadiah Sembako

Berita

Dampingi Wakapolda Jambi, Kapolresta, Dansat Brimob dan Dirpolairud Turut Bagikan Bantuan Sosial Polri Presisi Untuk Negri

Berita

Jabat Dirreskrimsus Polda Jambi, Ini Profil Kombes Pol Bambang Yugo Pamungka

Berita

Kemenkumham Meraih Terbaik Kedua dalam Penghargaan Germas Award Tahun 2023

Berita

Pelatihan Pramuka Kwarda Jambi Ditutup, Ini Pesan Dansat Brimob Polda Jambi Yang Dibacakan Danyon B Pelopor 

Berita

Sat Brimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi Kotak

Berita

Menhub RI Lantik Marsdya TNI Kusworo Sebagai Kabasarnas

Berita

Mobilisasi Angkutan Batubara Tidak Jadi Dihentikan, Berikut Penjelasan Dirlantas Polda Jambi