Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 21 Desember 2023 - 21:06 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi Senilai 5 Miliyar

Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

 

Ada sebanyak 2.019,144 gram atau kurang lebih 2 kilogram. Selain itu ada sebanyak 4.203,385 atau kurang lebih sebanyak 13.270 butir. Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu dicek terlebih dahulu.

 

Sabu dan Pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender, diaduk menggunakan bak besar dicampur dengan sabu. Lalu, di buang ke toilet.

 

Dalam pemusnahan sabu dan pil ekstasi ini juga dihadirkan dua tersangka untuk melihat barang haramnya itu dimusnahkan.

 

Dua tersangka itu berinisial ED diamankan di Jalan Kapten A. Bakarudin, Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. Barang bukti sabu dari tersangka ED yang dimusnahkan ada sebanyak 24,932 gram.

BACA LAINNYA  Antisipasi Bencana Banjir, Dandim 0419 Tanjab Pimpin Penanaman Pohon 

 

Sedangkan, tersangka HM diamankan di Jalan Lintas Timur, Simpang 35, Desa Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

 

Dari tersangka HM, sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 1.994,212 gram dan pil ekstasi sebanyak 13.270 butir.

 

Para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah mengatakan, kasus ini merupakan tangkapan pada bulan Desember 2023.

 

“Barang bukti ini dari para tersangka. Tersangka ED ini baru keluar, mungkin yang lain nawarin dan pas terima barang diamankan. Kalau tersangka satu lagi ini dari Aceh,” sebutnya.

BACA LAINNYA  Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Pemasangan Air Bersih Di Tanjabbar

 

Dia menyampaikan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 10.095 jiwa.

 

Lalu, apabila 1 butir pil ekstasi digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 13.270 jiwa.

 

“Maka total jiwa terselamatkan sebanyak 23.365 jiwa,” katanya.

 

Lebih lanjut, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis Rp 1,3 juta, maka total nilai sabu sebesar Rp 2.624.887.200.

 

Sementara, apabila 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis Rp 250 ribu, maka total keseluruhan sebesar Rp 3.317.500.000.

 

“Jadi total keseluruhan sebesar Rp 5.942.387.200 miliar,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri

Berita

Jelang Peringatan Hari Ibu ke-95, Persit KCK cabang XXIII Kodim 0415/Jambi, Ikuti Ziarah dan Tabur Bunga

Berita

Kabar Cerai Kang Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta, Ivan Wirata : Saya Doakan Yang Terbaik

Berita

Bangun Karakter, Warga Binaan Lapuanja Diberikan Pelatihan Pramuk

Berita

Peredaran Obat-obatan Tanpa Izin Edar Digagalkan Bea Cukai dan BPOM Jambi

Berita

Kapolri Beri Apresiasi Langsung ke TNI yang ‘Berputar’ dan Tim Gabungan Evakuasi Kapolda Jambi

Berita

Melihat Peradaban Islam di Galeri Aura Islam Johor Bahru Malaysia

Berita

Polsek Tebing Tinggi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Rumah Kosong