Komitmen Tanpa Kompromi, Kanwil Ditjenpas Aceh Tabuh Genderang Perang terhadap Halinar DPRA Komisi V Tegakkan Keadilan, Martini,S.Pd.,M.H Mengaku Diteror Usai Bantu Masyarakat yg Terdzalimi Pemkot Sungai Penuh Siapkan Infrastruktur Air Bersih Modern untuk Masyarakat Rutan Kelas I Tangerang Pastikan Lingkungan Bersih dari Narkoba melalui Sidak dan Tes Urine Rutan Sungai Penuh Bersama APH dan IMM Laksanakan Ikrar Anti Narkoba, Razia, dan Tes Urine WBP

Home / Berita

Kamis, 21 Desember 2023 - 21:06 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi Senilai 5 Miliyar

Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

 

Ada sebanyak 2.019,144 gram atau kurang lebih 2 kilogram. Selain itu ada sebanyak 4.203,385 atau kurang lebih sebanyak 13.270 butir. Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu dicek terlebih dahulu.

 

Sabu dan Pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender, diaduk menggunakan bak besar dicampur dengan sabu. Lalu, di buang ke toilet.

 

Dalam pemusnahan sabu dan pil ekstasi ini juga dihadirkan dua tersangka untuk melihat barang haramnya itu dimusnahkan.

 

Dua tersangka itu berinisial ED diamankan di Jalan Kapten A. Bakarudin, Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. Barang bukti sabu dari tersangka ED yang dimusnahkan ada sebanyak 24,932 gram.

BACA LAINNYA  Angka Kecelakaan Tinggi, Kapolres Aceh Timur Akan Tingkatkan Keselamatan Berkendara

 

Sedangkan, tersangka HM diamankan di Jalan Lintas Timur, Simpang 35, Desa Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

 

Dari tersangka HM, sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 1.994,212 gram dan pil ekstasi sebanyak 13.270 butir.

 

Para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah mengatakan, kasus ini merupakan tangkapan pada bulan Desember 2023.

 

“Barang bukti ini dari para tersangka. Tersangka ED ini baru keluar, mungkin yang lain nawarin dan pas terima barang diamankan. Kalau tersangka satu lagi ini dari Aceh,” sebutnya.

BACA LAINNYA  Belum Terpilih Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Begini Kata Bijak Dr. Iswadi, M.Pd.

 

Dia menyampaikan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 10.095 jiwa.

 

Lalu, apabila 1 butir pil ekstasi digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 13.270 jiwa.

 

“Maka total jiwa terselamatkan sebanyak 23.365 jiwa,” katanya.

 

Lebih lanjut, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis Rp 1,3 juta, maka total nilai sabu sebesar Rp 2.624.887.200.

 

Sementara, apabila 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis Rp 250 ribu, maka total keseluruhan sebesar Rp 3.317.500.000.

 

“Jadi total keseluruhan sebesar Rp 5.942.387.200 miliar,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Kabupaten Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Tentang Penetapan dan Pembentukan AKD.ini Nama Susunan Kepengurusan

Berita

Partai PDA: Kemenangan Muzakir Manaf-Fadhlullah Bukti Kepercayaan Rakyat

Berita

Yamaha Jambi Gelar Hari Pelanggan Nasional 2022 Di Cfd Gubernuan

Berita

Polda Jambi Gelar Pisah Sambut Kapolda Dengan Forkopimda di Auditorium Rumah Dinas Gubernur

Berita

1 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2026

Berita

Antisipasi Kebakaran Akibat Minyak Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Tim Gabungan Lakukan Pengecekan Sumur

Berita

TNI Satgas TMMD dan Masyarakat Goro Bangun Tugu Prasasti TMMD ke-126

Berita

Penjabat Bupati Muaro Jambi Drs. Raden Najmi Berkunjung ke Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi