5 Hari Buron, Pelaku Curanmor di Tanjab Barat Akhirnya Diciduk Satresnarkoba Tanjab Barat Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu, Bandar Masih Buron Di Lapangan, Lokasi Pembangunan Gedung Paud Tanpa Papan Informasi Wisuda ke 23 Sukses, Dona Elvia Desi Harap Sarjana STIE Sakti Alam Kerinci bisa Memajukan Ekonomi Daerah  PW IWO Aceh Hadiri Rakerda I Aceh Barat, Tegaskan Pers sebagai Penyeimbang

Home / Berita

Jumat, 7 Oktober 2022 - 09:14 WIB

Antisipasi Kebakaran Akibat Minyak Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Tim Gabungan Lakukan Pengecekan Sumur

Bidik Indonesia News, BATANGHARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus beserta Tim Gabungan yang terdiri dari Pertamina EP Jambi, Polres Batanghari dan Polsek Bajubang turun langsung melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) buah sumur Illegal yang mengeluarkan minyak dikarenakan adanya tekanan Gas, Kamis (06/10/22).

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa kita turunkan Tim ke Dusun Kunangan Jaya II Km 51 Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, yang mana Tim berangkat menuju lokasi Sumur illegal yang mengeluarkan minyak di Dusun Kunangan Jaya II Km 51 Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari berdasarkan adanya laporan masyarakat.

 

” Kita turunk Tim Gabungan karena adanya laporan masyarakat terjadi semburan minyak di lokasi tersebut, ” ungkapnya, Jum’at (07/10/22).

BACA LAINNYA  Satukan Komitmen Menuju WBK dan WBBM 2026, Pemasyarakatan Banten Mantapkan Zona Integritas, Rutan Kelas I Tangerang Teguhkan Komitmen

 

Selanjutnya Tim tiba di Pos Security PT. AAS dan melaksanakan konsolidasi untuk menuju ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor karena tidak memungkinkan akses menggunakan mobil.

 

” Tim dari Pertamina Ep langsung observasi dan pengukuran gas sumur ilegal drilling dengan menggunakan alat multigas detector,” katanya.

 

Dijelaskan Kombes Pol Christian Tory hasil dari pengukuran terhadap kadar gas diukur dari jarak 10 M diperoleh kadar gas 5 % artinya potensi terbakar tidak ada.

 

” Potensi terjadinya kebakaran pada jarak 0-10 M dari lubang sumur,” lanjutnya.

 

Setelah dilakukan pengukuran, untuk 1 (satu) buah sumur Illegal yang mengeluarkan minyak agar dilakukan penutupan karena berpotensi mengakibatkan kebakaran.

BACA LAINNYA  Duel 2 Remaja Putri Gunakan Senjata Tajam dan Viral di Medsos, Polda Sumsel Amankan para Pelaku 

 

” Untuk melakukan penutupan terhadap sumur tersebut dilakukan oleh petugas ahli yaitu petugas dari SKK Migas dan Pertamina,” sambungnya.

 

Berdasarkan keterangan dari pihak Pertamina Estimasi biaya tutup sebesar 3,3 Milyar Rupiah, dan kita melakukan koordinasi dengan Pihak SKK MIGAS dan PERTAMINA EP Jambi terkait dengan penutupan sumur ilegal tersebut.

 

Kombes Pol Christian Tory juga menegaskan, kita dari Ditreskrimsus Polda Jambi akan terus memantau aktivitas illegal khususnya di 51 agar tidak terjadi kembali yang dikhawatirkan menyebabkan kebakaran akibat minyak ilegal.

 

” Upaya kita dalam antisipasi kebakaran akibat minyak yang keluar dari tanah (meluing) dan melakukan pemantauan di lokasi tersebut, ” tegasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Satlantas Polres Aceh Timur Maksimalkan Imbauan, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Agar Tertib Berlalulintas

Berita

Mengenal Sistem Transaksi REPO Surat Utang di Bursa Efek Indonesia

Berita

‎Viral Video Kadisdik Aceh Instruksikan Kepsek: Wartawan Belum UKW Tidak Usah Dilayani!

Berita

LAMJ Kabupaten Tebo Buktikan Kewibawaannya, Memberi Maaf pada anak Negeri yang Mau Bekampung Dewek Belembago Surang.

Berita

Hendak Edarkan Sabu ke Jakarta Melewati Jambi, 2 Pria Asal Aceh Diamankan BNNP Jambi

Berita

Bea Cukai Jambi Berhasil Mengamankan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Berita

Dukung Aksi Sosial Oleh Gramedia Jambi, Ditpolairud Polda Jambi Utus Personelnya.

Berita

Dorong Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Sakti Bantu Petani Olah lahan Sawah