Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 7 Juni 2024 - 20:53 WIB

Sekjen Pjs Minta Pihak DLH-P Tebo Segera Segel Pembangunan Limbah PT S3A 

TEBO — Terkait problem permasalahan pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT S3A kesungai Batanghari yang berlokasi di desa mengupeh menjadi sorotan.

 

Sekjen DPC Pjs Pro Jurnalis media siber kabupaten Tebo M. Halik meminta kepada pihak dinas lingkungan hidup DLH-P Kabupaten Tebo agar segera bertindak memasang segel tempat pembuangan limbah pabrik kelapa sawit tersebut.

 

Dari hasil pantauan tim investigasi dilapangan, sudah jelas ada dugaan tindakakan melawan hukum terkait limbah itu. Jadi kalau untuk sangsinya sudah jelas apa lagi jika Sudah terbukti bersalah yang sudah mencemari lingkungan aliran sungai Batanghari katanya.

 

Baku mutu lingkungan hidup meliputi: a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e. baku mutu emisi; f. baku mutu gangguan; dan Page 2 2 g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

BACA LAINNYA  Brimob Polda Jambi Terjunkan 182 Personel Pengamanan Kunjungan Wapres

 

Tambah Sekjen, Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang diduga bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

 

1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]

BACA LAINNYA  Tegakkan Disiplin Berlalu Lintas: Satlantas Polres Pidie Jaya Sukses Jalankan Operasi Patuh Seulawah 2024

 

2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut,

 

atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

 

Jadi kita berharap agar pihak dinas lingkungan hidup DLH-P Kabupaten Tebo segera bertindak, dan segel pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT S3A tersebut apa lagi jika hasil Lab dinyatakan Riel dan positif tuturnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Berita

Intip Teknologi Canggih Korlantas Pantau Kelancaran Jalur Tamu VVIP KTT G20 Bali

Berita

Sekjen Kemenkumham Terima Doktor Honoris Causa dari UNESA

Berita

Syukuran Hari Jadi ke-74, Imigrasi Kuala Tungkal Bina Desa Cegah Sindikat TPPO

Berita

Danramil 09/Telanaipura, Dampingi Dandim 0415/Jambi Gaungkan Gerakan Ayo Menanam

Berita

Polisi ungkap identitas Tersangka Nahkoda Kapal Tongkang

Berita

Ujian Praktik SIM Kini Lebih Mudah, Tikungannya Lebih Smooth dan Tidak Terlalu Menikung Tajam

Berita

SMUN 3 Muaro Jambi Adakan Pentas Seni, Inilah Rangkaian Kegiatan nya

Berita

Program Kerja DPC PJS Tebo, Siap Jadikan Jurnalis Berintegritas Kompeten dan Profesional