KONI Jambi Ketatkan Seleksi: Hanya Petarung Terbaik yang Terbang ke PON Khusus Beladiri Manado Polres Tebo Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Santriwati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Hadirkan Senyum Baru bagi 30 Pasien Wagub Aceh Dampingi Mensos, Sekolah Rakyat Dinilai Mampu Cetak Generasi Unggul Sinergi di Bawah Langit Jambi, Ditlantas Polda Jambi Rangkul Komunitas Ojol sebagai Pelopor Keselamatan

Home / Berita

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:59 WIB

Maklumat Kapolda Jambi, Ini Sanksi Hukum Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan 

JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi mengeluarkan Maklumat terhadap pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono dalam maklumatnya menyebutkan pelaku pembakaran Hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum diproses berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

 

Hal itu tertuang dalam pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan sanksi pidana kurungan 12 tahun penjara.

 

Pasal 188 KUHP apabila karena kelalaian menyebabkan kebakaran dikenakan sanksi pidana kurungan 5 tahun.

 

Untuk pasal 78 ayat 3 UU RI No 41 tahun berbunyi “ Setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda 15 milyar rupiah,”.

BACA LAINNYA  Jelang Dirgahayu TNI, Korem 042 Gapu Gelar Olahraga Bersama, Baksos dan Bakti Kesehatan

 

Sedangkan pasal 108 UU RI No 32 tahun 2009 berbunyi “ Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara paling singkat3 Tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar,”.

 

Untuk Pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014 “ Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana pejara 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.

 

Tidak hanya itu saja, dalam maklumat Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono juga tertulis terhadap hutan dan lahan yang dibakar akan dikenakan status Quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (Inkracht).

BACA LAINNYA  Komitmen Kapolda Jambi Dalam Melindungi Rakyat Kecil, Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

 

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membakar sampah di lahan atau hutan terlebih saat angin kencang.

 

“ Hindari membuat api unggun di area lahan yang rawan terjadi kebakaran serta tidak membuang puntung rokok sembarangan,” himbaunya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Galang Donasi Untuk Palestina, Teuku Muhammad Yunus Berikan Tousiah di Acara PKA

Berita

Babinsa Pasar Motivasi Mahasiswi STIKES Baiturrahim untuk Berkontribusi di Masyarakat

Berita

Resmob Polda Jambi Dampingi Manajemen Jamtos Serahkan Tali Asih ke Keluarga Alm Korban Maxim

Berita

Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman

Berita

Dandim 0415/Jambi Ikuti Rakornis TMMD ke-121 Melalui Vidcon

Berita

Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan, PWI Apresiasi Polda Sumut

Berita

Program 50 juta Perdusun, Program Inovatif Demi Kesejahteraan Masyarakat 

Berita

Babinsa Dampingi Warga Desa Tanjung Harapan Laksanakan Ronda Malam