Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Senin, 19 Agustus 2024 - 18:59 WIB

Operasi Simpatik di UPPKB Merlung, Kepala BPTD Benny Tilang 35 Angkutan Barang

JAMBI – Sebanyak 35 angkutan barang didapati melanggar ketentuan aturan kelengkapan (KIR) dan Over Dimensi Over Load (Odol), pada hari pertama operasi simpatik di Unit Pengujian Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Merlung di Kabupaten Muaro Jambi.

 

Operasi Simpatik sadar keselamatan tanpa ODOL di UPPKB ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf.

 

Benny turun langsung mengomandoi anak buahnya mengatur angkutan barang masuk di Jembatan timbang. Dari dua jam pengawasan pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ditemukan 35 pelanggaran, dan sudah dibuatkan surat tilang.

“Selama dua jam saja sudah 35 pelanggaran yang kami buatan tilang, kesalahannya paling banyak adalah tidak ada KIR (surat pemeriksaan berkala),” ucap Benny (19/8/2024).

BACA LAINNYA  Diduga Oknum Bhayangkari diamankan Polda Jambi Terkait Kasus Penipuan dengan Modus Gestun Shopee Paylater

 

Nantinya pihak pelanggar harus mengambil STNK atau SIM nya yang diberikan sebagai jaminan pelanggarannya di sidang Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi. Selain itu syaratnya perusahaan juga harus mengurus KIR di tempat perusahaan asalnya. “Selain pelanggaran KIR juga ditemukan pelanggaran kelebihan muatan namun untuk kelebihan ukuran sejauh ini belum ditemukan,” sebutnya.

 

Benny menambahkan operasi simpatik ini tujuannya untuk memotret kendaraan barang yang ada di Jambi, agar dapat diambil langkah kebijakan pimpinan kedepan.

 

Dari temuan dilapangan pelanggaran terbanyak di lakukan oleh angkutan PT.Siba Surya asal Jawa Tengah. Mobil berjenis trailer berwarna merah dengan 12 roda ini mengangkut pupuk dan konstruksi dari Jawa Tengah menuju Medan.

BACA LAINNYA  Warga Desa Suka Maju Syukuri Kehadiran TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi

 

Pengemudi Siba Surya, Rudi mengatakan alasan tak membawa KIR karena dalam pengurusan di Jawa Tengah.

“Sedang diurus karena mobilnya baru, kami tak masalah dengan pemeriksaan ini karena kita hanya engemudi,” sebutnya.

 

Dari penelusuran di Wikipedia PT.Siba Surya merupakan perusahaan Logistik asal Jawa Tengah. Dengan tokoh kunci Direktur Utama Stefanus Suryatmaja, dan Komisaris Utama Daniel Budi Setiawan.

 

Dalam pemeriksaan di UPPKB Merlung ini ikut serta Wasatpel Zulfikar, PPNS dan petugas lapangan. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungan Srena Mabes Polri ke Ditpolairud Polda Jambi Cek Aset PLN dan PDN Kewilayahan

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Terus Tingkatkan Pelayanan Hingga Kepada Anak Usia Dini Melalui Program Polsanak

Berita

Dr. Woro Handayani Kepsek SMKN 2 Kota Jambi, Raih Peringkat Lima Nasional GTK Award 2025

Berita

Ketua DPRD Sarolangun Setuju dan Dukung Program Bank Jambi

Berita

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Ketidakpastian Global

Berita

Pendaftaran Gratis ! Lomba Karya Jurnalistik dan Lomba Foto Dalam Berita, Perebutkan Piala Bergilir PWI Kota Jambi 

Berita

Dirreskrimum Polda Jambi Pimpin Penangkapan Oknum Dishub Yang Lakukan Pungli Kepada Truk Batubara

Berita

Harapan Baru Bagi Aceh: Muzakir Manaf dan Fathullah Dapat Mewujudkan Aceh Emas