Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Pesawaran,10 Oktober 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menetapkan kasus Camat Negeri Katon sebagai pelanggaran atau masuk kedalam pidana Pemilu.

 

Hal itu dikatakan Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi mendampingi Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, saat membacakan keputusan Bawaslu saat melakukan press conference, di Kantor Bawaslu Pesawaran, Gedongtataan, Kamis 10 Oktober 2024.

 

Dikatakan Aji, setelah melakukan penanganan terhadap terlapor bersama Gakkumdu terkait perkara dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan Oknum ASN, Camat Negeri Katon, Pesawaran, Enggo Pratama, yang diduga tidak netral pada Pilkada Pesawaran 2024.

 

“Dari hasil proses penanganan yang mendalam terhadap kasus Terlapor (Enggo Pratama,red) Bawaslu menyimpulkan bahwa Oknum Camat Negeri Katon yang sebagai ASN terbukti dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran Pidana Pemilu sebagai mana di atur dalam UU No 10 tahun 2015 pasal 71 ayat 1, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,”jelas Aji.

BACA LAINNYA  Rumah Kito Luncurkan Menu Nusantara

 

Atas hasil proses hukum itu, lanjut Aji, bahwa sudah disepakati, Bawaslu bersama Gakkumdu Pesawaran untuk menaikan kasus ini, dinaikan ketahap penyelidikan.

 

“Kasus ini kami serahkan kepada Polres Pesawaran untuk ditingkatkan ke kasus penyelidikan berikut barang bukti berupa sejumlah Banner dan Kaos bergambar paslon no 02 bersamaan dengan penyerahan berita acara hasil proses pemeriksaan terhadap terlapor yang sudah diproses. Selanjutnya nanti prosesnya akan ditindaklanjuti seperti apa jika memenuhi unsur akan diteruskan ke penuntutan di kejaksaan,”jelasnya.

 

Kemudian, tambah Aji, soal barang bukti kendaraan dinas sudah kami kembalikan, kami hanya menyerahkan gambar mobilnya saja kepada pihak Polres Pesawaran.

 

Saat ditanya soal perkara ASN Pj.Kepala Desa Sukaraja yang sudah dilaporkan masyarakat ke Bawaslu, menurut Aji, terkait terlapor (Widiyanto,red) atas temuan berupa stiker gambar pasangan bupati dan wakil bupati yakni Nanda Indira -Antonius Muhammad Ali di laci meja kerja Kepala Desa setempat.

BACA LAINNYA  30 Ribu Paket Sembako dari Kapolri Diserahkan ke Persis Wilayah Jakarta, Banten dan Jabar

 

“Untuk soal netralitas ASN itu, masih dalam tahap proses pengkajian karena baru masuk pelaporannya,”tandasnya.

 

Sebelumnya seorang yang diduga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tertangkap basah, ngumpet dibawah meja gara-gara kepergok warga membawa APK salah satu Paslon Bupati di dalam mobil dinasnya. ASN tersebut merupakan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama.

 

Dengan adanya berita camat ngumpet di bawah meja yang beredar tersebut, pasangan calon yang merasa ASan tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku, kemudian melaporkan hal itu ke Bawaslu Pesawaran.

 

(I)

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Jambi Apresiasi Program Belanja Bareng Anak Yatim dan Dhuafa Dari Baznas

Berita

Lakukan Pengecekan Rutin Rutan Mapolres, Kanit Reskrim Pidum IPDA Hafiz Pastikan Keamanan dan Kesehatan Tahanan 

Berita

Korem 042/Gapu Laksanakan Upacara 17-an Bulan Februari 2023

Berita

Dipimpin Danyon A Pelopor, Sat Brimob Polda Jambi Gelar Brigade Jum’at Berbagi 

Berita

Satbrimob Polda Jambi Ziarah ke Makam Pahlawan Satria Bhakti Sambut HUT ke 79

Berita

3 (Tiga) Warga Binaan Lapas Jambi Serah Terima Bebas Bersyarat di Bapas Jambi

Berita

DPRD Kota Jambi Siap Awasi Program Unggulan Pemkot Tahun 2025, Kemas Faried: Demi Kesejahteraan Masyarakat

Berita

Ditlantas Polda Jambi Gelar Operasi Patuh Siginjai 2025, Fokus Utama Pengendara Roda Dua dan Keselamatan Berlalu Lintas