Kanwil Ditjenpas Jambi Perkuat Edukasi Pemasyarakatan, Mahasiswa Universitas Islam An-Nadwah Ikuti Edutrip di Lapas Kuala Tungkal Kanwil Ditjenpas Jambi Dekatkan Pemasyarakatan dengan Pelajar Lewat Edutrip Bapas Jambi Kanwil Ditjenpas Jambi Dorong Edukasi Pemasyarakatan, Siswa Ponpes Al-Munawaroh Ikuti Edutrip di Lapas Bangko Mahasiswa An-Nadwah Edutrip ke Lapas Kuala Tungkal: Lapas Bukan Sekadar Penjara, Tapi Wadah Pembinaan Humanis Antisipasi Banjir Akhir Tahun, Keuchik Minta BPBD dan Dinsos Aceh Timur Siapkan Lumbung Sembako Darurat di Setiap Kecamatan

Home / Berita

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:26 WIB

Berkas P21, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Limpahkan 5 Tersangka Penculikan ke JPU

Aceh – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Kamis, (10/10/2024) sore melakukan proses pelimpahan tahap II terhadap lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang (penculikan) dan pemerasan.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21.

 

Lima tersangka tersebut diantaranya; MA (45), TA (48), MU (48),RI (42) dan RA (45) diduga telah melakukan penculikan dan pemerasan terhadap DF warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Hari Minggu, (18/10/2024).

BACA LAINNYA  Pesan Kapolda Jambi saat Gelar Acara Operasional Peran Kasatwil yang Presisi Siap Dukung Terwujudnya Asta Cita

 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan “Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU) Kejari Aceh Timur dan tadi sore kami limpahkan lima tersangka ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

 

Dalam pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh Kanit Idik I (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Timur Aipda Ade Frinaldy, S.H. bersama sejumlah anggotanya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU mencakup berbagai alat yang digunakan dalam aksi penculikan dan pemerasan oleh kelima tersangka serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

BACA LAINNYA  Wagub Sani Tegaskan Komitmen Dukung Pengembangan Pendidikan Berkualitas Melalui Peguatan Kurikulum Berbasis Teknologi 

 

“Bukti-bukti ini dianggap cukup kuat untuk mendukung proses penuntutan di pengadilan. Diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dengan langkah ini, Polres Aceh Timur menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Share :

Baca Juga

Berita

Menghargai Jasa Para Pahlawan, Korem 042/Gapu Ziarah Ke Makam Pahlawan

Berita

Sempat Viral Dengan Lagu Jiayou Wuhan dan Dikenal Andy Lau Indonesia, Ipda Hans Simangunsong Kini Jabat Sebagai Kapolsek 

Berita

Dua Pelaku Pencurian Motor Dinas Desa Jati Emas Ditangkap Polisi

Berita

Pembahasan Pengadaan Bahan Makanan melalui E-Katalog Versi 6, Kanwil Ditjenpas Sumut Dorong Transparansi dan Efisiensi

Berita

Bupati Anwar Sadat Tawarkan Peluang Investasi di Tanjab Barat ke Dato Desmond Lim

Berita

Sekda Muaro Jambi Hadiri, Pembagian Paket Sembako Oleh PWI Kabupaten Muaro Jambi 

Berita

Peduli Lingkungan dan Untuk Masyarakat, Dandim 0416 Bute Laksanakan Karya Bakti Tanam Pohon

Berita

Ikuti Rakor Lintas Sektoral, Ketua DPRD Tanjab Barat Sebut Siap Bersinergi Untuk Kenyamanan Bersama