Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:26 WIB

Berkas P21, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Limpahkan 5 Tersangka Penculikan ke JPU

Aceh – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Kamis, (10/10/2024) sore melakukan proses pelimpahan tahap II terhadap lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang (penculikan) dan pemerasan.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21.

 

Lima tersangka tersebut diantaranya; MA (45), TA (48), MU (48),RI (42) dan RA (45) diduga telah melakukan penculikan dan pemerasan terhadap DF warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Hari Minggu, (18/10/2024).

BACA LAINNYA  Polda Jambi Peduli, 3,2 Ton Sembako Dikirim ke Kabupaten Bungo Gunakan Pesawat Cassa Polri

 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan “Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU) Kejari Aceh Timur dan tadi sore kami limpahkan lima tersangka ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

 

Dalam pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh Kanit Idik I (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Timur Aipda Ade Frinaldy, S.H. bersama sejumlah anggotanya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU mencakup berbagai alat yang digunakan dalam aksi penculikan dan pemerasan oleh kelima tersangka serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

BACA LAINNYA  Danrem 042 Gapu dan Kasdam II Sriwijaya Dampingi Tim Wasev Mabesad Tinjau Langsung Propam TMMD ke 118 Kodim 0419 Tanjab

 

“Bukti-bukti ini dianggap cukup kuat untuk mendukung proses penuntutan di pengadilan. Diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dengan langkah ini, Polres Aceh Timur menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait Permasalahan Lalulintas Jembatan Aurduri I Kota Jambi, Ditlantas Polda Jambi Gelar Rakor bersama Instansi Terkait

Berita

Danramil Pijoan Hadiri Penutupan FASI, Harapkan Tumbuh Generasi Qurani

Berita

Tolak Keputusan Rekom DPP Golkar, Simpatisan dan Kader Golkar Kota Jambi Gelar Aksi

Berita

Babinsa Olak Kemang Dampingi Panwas Provinsi Jambi dalam Verifikasi Data Pemilih.

Berita

Bertatap muka langsung dengan anggota, Danrem 042/Gapu Kunker kewilayah Kodim 0416/Bute

Berita

Enam Remaja Pemakai dan Penjual Lem Diamankan

Berita

Peduli Zakat, Gubernur Jambi Diundang ke Istana Presiden 

Berita

Hamdi S.Sos MM Calon Bupati Tebo Menghadiri Acara Penutupan Mtq Tingkat Kecamatan Di Muara Tabir