Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:56 WIB

58 TPS Berpeluang Terjadi Pemilu Ulang di Aceh Timur  

 

Jakarta 09, Desember 2025

Keterliban Kepala Desa dan pemilih fikti mendominasi dalil pernohonan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.

 

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Aceh Timur tahun 2024 digelar di Gedung MK pada tanggal 9/01/2025 dengan agenda mendengarkan Permohonan Pemohon.

 

Dalam sidang lanjutan tersebut, Pemohon didampingi oleh Tim Pengacara Pasangan Calon: Iqbal Farabi, S.H., Kamaruddin, S.H., M.H., Muhammad Reza Maulana, S.H., Zakaria, S.H., Maya Indrasari, S.H., Zulfiansyah, S.H., dan Zahrul,S.H.

 

Dalam sidang lanjutan tersebut, Pemohon menyatakan telah terjadi tingakan Terstruktur, Sistimatis dan Massif (TSM) sehingga mempengaruhi perolehan suara pemohon.

BACA LAINNYA  9 Fakta Perkelahian Warga di VII Koto Berujung Tragis, 3 Orang Jadi Tersangka

 

Adapun tindakan TSM tersebut adalah sebagai berikut: Deklrasi forum Geuchik/Kepala Desa di 2 Kecamatan, terjadi mobilisasi pemilihan, pemilih fiktif sebanyak 58 TPS yang tersebar di 7 kecamatan , tindakan2 tersebut telah mempengaruhi perolehan suara Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.

 

Berdasarkan dalil-dalil pernohonan pemohon sangat dimungkinkan Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS.

 

Dalam Sidang lanjutan tersebut juga terungkap bahwa daerah2 yang menjadi persoalan merupakan daerah yang pernah bersengketa ke MK pada masa Pileg 2024. Pada waktu itu MK memutuskan untuk melakukan perhitungan suara ulang di daerah tersebut.

BACA LAINNYA  PT Palma Abadi Bantah Buang Limbah Sembarangan, Pengelolaan Sudah Sesuai Izin dan Baku Mutu

 

Salah satu Majelis Hakim Konstitusi mengingatkn bahwa daearah yang menjadi permasalahan TSM saat ini merupakan daerah yang bermasalah ketika Pileg 2024. Hal tersebut menjadi catatan Hakim Konstitusi.

 

Hormat kami,

 

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.

 

Zainal Abidin pjt

Share :

Baca Juga

Berita

Aktivis Corong Rakyat Dukung Pemindahan Ibukota

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Muaro Jambi Tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Perubahan Anggaran 2024

Berita

Bupati Muaro Jambi Resmikan Jembatan Camp Topo, Wujud Sinergi Pemerintah dan Swasta

Berita

HUT RI-79, PJ Bupati Muaro Jambi Drs. Raden Najmi menjadi Inspektur Upacara Pengibaran Bendera

Berita

Listrik Padam Terus, Ada Dugaan Permainan antara Pihak PLN dengan Vendor 

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Monitoring Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Berita

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Muko Muko Bathin VII Mendukung Ketahanan Pangan dan Penanaman Bibit Jagung

Berita

Yamaha Riders Club Jambi Ramaikan Sunmory Gabungan Dalam Rangkaian Hut Provonsi Jambi Ke 66