Karutan Bener Meriah Resmi Berganti, Kakanwil Ditjenpas Aceh Tekankan Keberlanjutan Program Kerja Bukan Sekedar Makan Gratis, MBG di Jambi Rekrut Tenaga Kerja Lebih Dari 9 Ribu Orang Bupati ke Lokasi Kebakaran Teluk Nilau: “Kami Tidak Akan Tinggalkan Warga Sendiri”  Hardiknas 2026, Kalapas Idi Rayeuk: Narapidana Kehilangan Kemerdekaan Bergerak, Bukan Kemerdekaan Belajar Haru di Tungkal: Rumah Reyot Kakek Darmawan 85 Tahun Kini Layak Huni Berkat BAZNAS dan Pemkab Tanjab Barat

Home / Berita

Senin, 3 Februari 2025 - 19:17 WIB

Pelaku Perkosaan Adik Kandung di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara 

Jambi – Seorang pria berinisial AJ (21) ditangkap polisi setelah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap adik kandungnya hingga mengakibatkan korban hamil dua bulan.

 

Pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung.

 

Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan kasus ini sehari sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diterima petugas, pelaku berniat meninggalkan Kota Jambi menuju Batam dengan menggunakan travel jurusan Tungkal.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi langsung menuju loket travel di Simpang Kawat dan mendapati pelaku hendak naik ke mobil travel. Tanpa membuang waktu, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA LAINNYA  Lapas Kelas IIA Banda Aceh terima Bantuan Kurma dari Binmas Polda Aceh.

 

Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada sekitar bulan Desember 2024, ketika pelaku melihat adiknya sedang tidur di ruang tamu sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku kemudian membekap dan mencekik korban sembari mengancam akan membunuhnya jika berteriak.

 

Setelah itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Usai kejadian tersebut, pelaku meninggalkan korban dan masuk ke kamarnya. Pada 16 Januari 2025, pelaku kembali mencoba melancarkan aksi serupa, namun gagal setelah korban berteriak.

 

Manang mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan tindakan tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras jenis tuak.

 

“Pelaku dalam kondisi mabuk tuak saat melakukan aksi tersebut,” katanya. Senin, (03/02/2025).

BACA LAINNYA  Kapolres Sarolangun bersama Penjabat Bupati Sarolangun Cek Rumah Warga Yang Terdampak Banjir di Desa Teluk Kecimbung Bathin VIII

 

Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa kondisi psikologi korban sedang diperiksa oleh UPTD PPA Kota Jambi dengan melibatkan tim dokter.

 

“Tim terpadu, termasuk dokter dan PPA, akan melakukan asesmen,” jelasnya.

 

Mengenai kehamilan korban, Manang menyebutkan bahwa tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jambi dan UPTD PPA akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi janin.

 

“Karena hubungan sedarah sangat membahayakan bagi korban dan janin, kami akan melakukan tindakan medis secara legal,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Berita

Syukuran Hari Jadi ke-74, Imigrasi Kuala Tungkal Bina Desa Cegah Sindikat TPPO

Berita

Sekretaris PW IWO Jambi Apresiasi BNNP Jambi, Soal Keterbukaan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Berita

5 Karyawan PT. Kurnia Tunggal (PT.KT) Meninggal Dunia Akibat Keracunan Gas

Berita

Polresta Jambi Turut Gelar Bazar Ramadhan Polri dan Baksos Bhayangkari 2025

Berita

Babinsa Desa Tidar Kuranji Dampingi Pengecekan Kesehatan bagi Lansia

Berita

Pencuri HP Marbot Masjid Al-Mujahidin Panglima Diringkus Polisi

Berita

Jabat Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar: Fokus Tekan Angka Kriminal

Berita

Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Lakukan Panen Raya P2L Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke 71