ACEH TIMUR – Kepala Lapas Kelas II B Idi Rayeuk, Heriyanto Syafrie menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak atas pendidikan meski menjalani pidana. Hal itu disampaikannya saat memaknai Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026.
Mengangkat tema “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”, Heriyanto menyebut pendidikan dan pembinaan sangat ekuivalen dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan.
“Narapidana dan tahanan yang menjalani hilang kemerdekaan bergerak di Lapas Idi Rayeuk tidak membuat mereka hilang kemerdekaan dan haknya untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran selama menjalani pidana penjara,” ujar Heriyanto.
Pendidikan Dijamin Undang-Undang
Kalapas menjelaskan, tema Hardiknas sejalan dengan sistem pembinaan pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pendidikan, sebagaimana Pasal 5 huruf C UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Narapidana juga dijamin haknya untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf C UU Pemasyarakatan. “Narapidana berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran,” tegasnya.
Menurut Heriyanto, pendidikan menjadi jalan terwujudnya tujuan sistem pemasyarakatan agar warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Bekali Kecakapan Hidup dan Nilai Kebangsaan
Heriyanto menyebut pendidikan di Lapas memiliki fungsi membentuk watak, peradaban bangsa yang bermartabat, dan nilai luhur keagamaan agar menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab.
Di Lapas Idi Rayeuk, warga binaan diberikan pendidikan agama di masjid, ditanamkan jiwa gotong royong, toleransi, kekeluargaan, persatuan, serta musyawarah mufakat. Narapidana juga diikutsertakan dalam kegiatan bersama agar mampu menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, berakhlak mulia, serta sehat jasmani dan rohani.
“Yang tidak kalah penting diberikan orientasi pendidikan kecakapan hidup agar institusi Pemasyarakatan mampu memberikan harapan hidup setelah ia bebas dan kembali ke masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, ilmu dari proses pendidikan selama di Lapas menjadi instrumen pemecahan masalah bagi warga binaan untuk memperbaiki hubungan sosial dengan masyarakat setelah bebas.
Petugas Harus Jadi Teladan Layaknya Pendidik
Heriyanto menekankan, petugas pemasyarakatan harus memberi contoh baik agar bisa diteladani layaknya seorang pendidik. Tugas mulia petugas adalah menunjuki jalan yang benar dan mengingatkan mana yang salah.
Ia mengutip pesan Ki Hajar Dewantara: “Ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Artinya, di depan memberi contoh, di tengah membangkitkan semangat, di belakang memberikan dorongan.
“Di depan, seorang pendidik harus memberi teladan. Di tengah murid, guru harus menciptakan ide dan prakarsa. Di belakang, guru harus bisa memberikan dorongan serta arahan,” pesan Kalapas Idi Rayeuk.
Zainal











