Razia Insidentil Kalapas Bahtiar Sitepu, Lapas Panyabungan Perketat Zero HP & Narkoba Jangan Demi Irit Biaya Korbankan Jalan TMMD!” Perusahaan Disebut Abaikan Penolakan Warga Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama TNI – Polri dan Masyarakat, Perkuat Sinegritas Menuju Hari Bhayangkara Ke-80 Pertanyakan Sikap Kalapas Baktiar Sitepu, Kalapas Kelas IIB Penyabungan PB Mathla’ul Anwar 2026-2031: Menjaga Khittah Dengan Tetap Mengikuti Perkembangan Zaman

Home / Berita

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:50 WIB

Ditlantas Polda Jambi Lakukan Uji Petik dan Tilang Ditempat Angkutan Batubara dan Barang Melintas saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

JAMBI – Memasuki H-6 Lebaran Idul Fitri 1446 H, Angkutan batubara resmi dilarang melintas di jalan nasional maupun jalan Provinsi yang dimulai pada tanggal 24 Maret hingga 8 April tahun 2025.

Hal itu disampaikan langsung Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi usai melepas pemudik di terminal bus alam Barajo bersama Gubernur Jambi DR H Al Haris, Walikota Jambi DR.dr H Maulana, MKM, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar serta Forkompimda Provinsi Jambi, Senin (24/3/2025).

Kombes Pol Dhafi mengatakan untuk arus lalu lintas saat arus mudik dan arus balik kita bersama instansi terkait mengutamakan kelancaran dan keselamatan para pemudik, baik itu dari Provinsi Jambi ke luar Provinsi maupun dari Provinsi luar masuk ke Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Polres Pidie Amankan Kampanye Terbuka Perdana di Kabupaten Pidie 

“ Kita mengutamakan kenyamanan di jalan dengan tidak memperbolehkan kendaraan barang dan kendaraan angkutan batubara melintas yang berpotensi kemacetan,” ujar Dirlantas, Selasa (25/3/2025).

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, pihaknya terhitung pada tanggal 24 Maret (kemarin) selanjutnya hari ini 25 Maret dan besok telah menyisir angkutan batubara dan angkutan barang yang masih ada melintas di jalan nasional maupun di jalan Provinsi dilakukan uji petik kendaraan.

BACA LAINNYA  Yahya Boh Kayee Caleq Partai Golkar Menang Mutlak Di Kecamatan Idi Rayeuk

“ Jika ada ditemukan kita lakukan untuk masuk ke kantong parkir ataupun terminal barang untuk tidak melintas,” tegasnya.

Alumni Akpol angkatan 97 tersebut juga menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan tilang di tempat bagi kendaraan angkutan barang ataupun batubara yang masih melintas atau bandel.

“ Kita akan tilang di tempat kendaraannya jika hari ini (25 Maret) hingga tanggal 08 April masih ada ditemukan melintas di jalan nasional dan jalan provinsi,” pungkas Kombes Pol Dhafi.

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua IWO Batang Hari Jadi Pengawas Eksternal Seleksi Penerimaan Brimob 2026 di Polres Batang Hari

Berita

Rakerda DPD APDESI Jambi, Al Haris Minta Kades Bersungguh-sungguh Membangun Desa

Berita

Wali Kota Jambi Apresiasi Program Belanja Bareng Anak Yatim dan Dhuafa Dari Baznas

Berita

PETI Merajalela, Petani Mitra PT Makin Sungai Bengkal Barat Tebo Resah

Berita

Rutan Kelas I Tangerang Terima Pendampingan Reviu Pelaksanaan Anggaran TA 2025 dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas

Berita

Khalis Mustiko Rampungkan Susunan Pengurus Golkar Tebo

Berita

Diduga Akibat Sambaran Api Pembakaran Sampah, Satu Unit Rumah Terbakar

Berita

Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Batubara, Darius: Apresiasi Setinggi-tingginya terhadap Pembinaan dan Pelayanan di Lapas