Dinas Dukcapil Banda Aceh Laksanakan Verifikasi NIK dan Perekaman Biometrik bagi WBP Lapas Banda Aceh Semarak HBP ke-62, Lapas Lhokseumawe Tunjukkan Pembinaan Humanis dan Berdampak IWO Aceh Kian Diminati, Wartawan Senior Hingga Jurnalis Aktif Bergabung ‎Rame Rame Ketua Parnas Berkoalisi Eksploitasi Hasil Bumi Demi Emas Ilegal di Abdya Pembukaan MTQ Tingkat Desa Muaro Ketalo ke-IX Berjalan Sukses, Angkat Tema Peningkatan Pemahaman Al-Qur’an

Home / Berita

Selasa, 22 April 2025 - 14:56 WIB

Penangkapan Penambang Minyak Ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja

JAMBI – Dalam rangka menjalankan program 100 hari kerja Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dan mengamankan aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen nyata Kapolda Jambi dalam mewujudkan program 100 hari kerja dalam memberantas kejahatan di sektor migas.

 

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah mereka.

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas yang diwakili Wadir AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit IV AKBP Wendi Oktariansyah dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pemompaan minyak secara ilegal.

BACA LAINNYA  Wakapolda Jambi Lepas Keberangkatan 30 Atlet Putra Putri Ikuti Bola Volly Turnamen Kapolri Cup Tahun 2024

 

“ Para pelaku diketahui bekerja untuk seseorang berinisial AG ALS IK, yang berperan sebagai pemilik modal dan pemilik sumur minyak ilegal tersebut,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

 

Dilanjutkan Wadirreskrimsus, kedua pelaku mengaku melakukan pemompaan minyak dari dua lokasi sumur berbeda yang berjarak sekitar 10 meter, secara bergantian selama satu jam per sumur.

 

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi mesin penarik pipa, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol.

 

“ Dalam sehari aktivitas pemompaan bisa menghasilkan sekitar 600 liter minyak mentah, dan para pekerja diberi upah sebesar Rp100.000 per drum (210 liter). Minyak hasil tambang ilegal ini dijual seharga Rp800.000 per drum,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Bhabinkamtibmas Darul Aman Bripka Roelly Nasrul, SH Berkesempatan Memandikan Geuchik Terpilih Sesuai Dengan Adat

 

Pelaku utama, AG ALS IK, juga diketahui pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2024 terkait kasus serupa, dan saat ini tengah dalam kondisi kesehatan yang buruk dengan kadar gula darah mencapai 400 mg/dL, dikategorikan sebagai hiperglikemia berbahaya.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal eksplorasi/eksploitasi tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Sementara itu, Kasubdit Tipiter AKBP Wendi Oktariansyah menambahkan untuk para pelaku ini baru satu bulan melakukan aktivitas beberapa sumur minyak ilegal.

 

Penangkapan ini menjadi bukti konkret keseriusan Polda Jambi dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, sekaligus mencerminkan komitmen Kapolda Jambi dalam pelaksanaan program 100 hari kerjanya.

Share :

Baca Juga

Berita

Selain Moment Bersilaturahmi, Warga Nipah Panjang Jalani Tradisi Ziarah Makam Hari Kedua Lebaran

Berita

Serius Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Kerinci dan Jajaran Pantau Langsung Kegiatan Ketahanan Pangan

Berita

Pembahasan Pengadaan Bahan Makanan melalui E-Katalog Versi 6, Kanwil Ditjenpas Sumut Dorong Transparansi dan Efisiensi

Berita

Peredaran Sabu Seberat 10 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi, Satu Pelaku Dilakukan Tindakan Tegas Terukur 

Berita

Penyaluran BLT- Extrim DG Tahap 10,11 & 12 tahun 2025

Berita

Pesantren Kilat Ramadan 2026 Resmi Dibuka Bupati Kerinci

Berita

Kejari Jambi Hadiri Apel Serentak “Gerakan Pramuka Goes to School” di SMPN 11 Kota Jambi

Berita

Apong Calon Wakil Bupati Aceh Timur Silaturahmi Dengan Awak Media.