Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 18 Maret 2024 - 12:20 WIB

Peredaran Sabu Seberat 10 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi, Satu Pelaku Dilakukan Tindakan Tegas Terukur 

JAMBI – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika dengan mengamankan 10 kg narkotika jenis sabu.

 

Kesemua barang haram itu diamankan dari tangan Tiga orang tersanga yakni TB warga Riau R warga Medan dan C warga Tapanuli Selatan yang disimpan dalam dua buah koper berwarna biru muda dan merah dikawasan Patimura.

 

Pengungkapan peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan hasil introgasi kedua pelaku sudah berhasil mengedarkan sabu seberat 20 kg.

 

“Barang bukti yang kita amankan menang 10 kg, dari pengakuan tersangka sudah 20 kg yang berhasil beredar,” katanya, Senin (18/3/24) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.

BACA LAINNYA  Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Tanjab Timur : Jadikan Ini yang Pertama dan Terakhir

 

Dilanjutkan AKBP Ernesto Seiser, untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial C.

 

” Dari informasi itu kita melakukan pengejaran ke Tapanuli selatan, dan saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa anggota melepaskan tindakan tegas terukur ke bagian mobil yang dikendarai tersangka,” tambahnya.

 

Alumni Akpol Angkatan 2000 itu menambahkan, sebelum melakukan tindakan tegas terukur, kita telah melakukan tembakan peringatan untuk pelaku menyerahkan diri dan koperatif, namun peringatan kita diindahkan dan kita lakukan tindakan tegas terukur ke mobil yang dibawa pelaku dan oleng kemudian masuk kedalam selokan.

BACA LAINNYA  Program Kodam II Sriwijaya Dapur Masuk Sekolah Digelar Koramil 416-04 Pulau Temiang

 

“Saya sudah perintahkan tidak ada main main dengan narkotoka, kalau pelaku kejahatan narkotima melawan berikan tindakan tegas terukur,” katanya.

 

Dari pengakuan ketiganya mereka juga berhasil mengedarkan 100 kg sabu, akan tetapi 100 kg sabu tersebut bukan beredar di wilayah Jambi.

 

Atas perbuatannya Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku Diduga Bandar Sabu di Kosan Payo Lebar

Berita

Proyek Jembatan Tidak Cantumkan Anggaran Pada Papan Informasi, Diduga Sengaja Disembunyikan

Berita

Danrem 042/Gapu : TNI AD Akan Selalu Hadir Menjadi Solusi Atas Kesulitan Rakyat

Berita

Lima Pelaku Diamankan Kasus Gudang Minyak Terbakar, 3 Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Berita

5 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Jambi Kembali di Tahan KPK

Berita

Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Tindak PETI Yang Meresahkan Masyarakat

Berita

Butuh Perhatian Bupati Labuhanbatu: Kondisi Jalan Di Desa Sei Siarti Rusak Parah

Berita

Gudang Minyak Meledak di Jambi Sempat Macetkan Jalintim