Perkuat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Pengarahan Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Kasiter Korem 042/Gapu Tinjau Pembangunan Jembatan Program Karya Bakti Skala Besar TA 2026 di Sarolangun Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026 Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Koordinasi Cek Kesehatan Gratis dan Skrining Penyakit Menular Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

Home / Berita

Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:52 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku Diduga Bandar Sabu di Kosan Payo Lebar

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi terus melakukan pemberantasan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

 

Kali ini Satu Pelaku turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi di Kosan Eko di Lorong Teladan, Rt 30, Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (18/10/23).

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan AA (42) warga Jalan Bunga Raya I No. 46 Rt. 01, Kelurahan Murni , Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

 

” Kita turut mengamankan barang bukti 13 (tiga belas) paket sedang diduga narkotika jenis shabu. dengan berat kotor = 144,09 gram, 6 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 13 (tiga belas) buah plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok shabu shabu, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik warna hitam dan 1 (satu) unit hp andoid pocco warna hitam,” ujarnya, Kamis (19/10/23).

BACA LAINNYA  Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Ungkap Peredaran Sabu dengan Barang Bukti Hampir Setengah Kilo, Pelaku Terancam Hukuman Seumur hidup

 

Dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen untuk kronologis penangkapan, sekira pukul 14.30 wib Anggota opsnal sat resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kosan di Lorong Teladan, Rt 30, Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

 

” Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendatangi tempat yang telah di informasikan, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama AA didalam salah satu kosan Eko di Lorong Teladan, Rt 30, kel. Payo Lebar,” sambungnya.

BACA LAINNYA  Bukan Sekedar Seremonial, Upacara Hari Ibu di Lapas Kelas IIA Banda Aceh Jadi Simbol Kekuatan Kasih Perempuan.

 

Selanjutnya, usai melakukan penangkapan terhadap pelaku, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu dan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu didalam laci kamar kosan AA.

 

” Kita langsung melakukan interogasi dan AA mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dirinya sendiri, ” jelas Kasat.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku kita jerat dengan pasal 114, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Ditresnarkoba Polda Jambi Lakukan Koordinasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Legok

Berita

Dipimpin Kapolri, Kapolda Jambi dan Forkompimda Ikuti Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke 77

Berita

TNI Gadungan Diamankan Polres Kerinci Punya Kaos Korem 042 Gapu

Berita

Satgas DPW dan ‎Pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia Kerinci-Sungai Penuh Resmi Dilantik  ‎

Berita

Tanah Dihibahkan untuk masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas

Berita

Hari Ini 367 Jemaah Haji Kloter BTH 17 Asal Kabupaten Tanjabbar Tiba di Jambi

Berita

Ombudsman Jambi : Peran Masyarakat Sangat Penting Mengawasi Pelayanan Publik 

Berita

Polisi Temukan Tanki Truk 70 Liter Dalam Mobil Katana Terbakar di APMS Sungai Gelam