Pembinaan Kemampuan Prajurit, Kajasdam XX/TIB pantau Kenaikan Sabuk Bela Diri PSM di Wilayah Korem 042/Gapu Wagub Aceh Hadiri Buka Puasa di Teupin Raya, Ratusan Warga Ikut Mendoakan Abu Razak Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka Patroli Dialogis Polres Tanjab Barat Jamin Keamanan Selama Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah  Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Home / Berita

Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:52 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku Diduga Bandar Sabu di Kosan Payo Lebar

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi terus melakukan pemberantasan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

 

Kali ini Satu Pelaku turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi di Kosan Eko di Lorong Teladan, Rt 30, Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (18/10/23).

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan AA (42) warga Jalan Bunga Raya I No. 46 Rt. 01, Kelurahan Murni , Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

 

” Kita turut mengamankan barang bukti 13 (tiga belas) paket sedang diduga narkotika jenis shabu. dengan berat kotor = 144,09 gram, 6 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 13 (tiga belas) buah plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok shabu shabu, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik warna hitam dan 1 (satu) unit hp andoid pocco warna hitam,” ujarnya, Kamis (19/10/23).

BACA LAINNYA  Turun ke Desa-desa, Polres Tanjab Timur Sambangi Kediaman Warga dan Berikan Bantuan Sosial 

 

Dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen untuk kronologis penangkapan, sekira pukul 14.30 wib Anggota opsnal sat resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kosan di Lorong Teladan, Rt 30, Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

 

” Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendatangi tempat yang telah di informasikan, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama AA didalam salah satu kosan Eko di Lorong Teladan, Rt 30, kel. Payo Lebar,” sambungnya.

BACA LAINNYA  Panen Raya Serentak Digelar, Lapas Kelas IIB Langsa Ikut Secara Daring.

 

Selanjutnya, usai melakukan penangkapan terhadap pelaku, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu dan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu didalam laci kamar kosan AA.

 

” Kita langsung melakukan interogasi dan AA mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dirinya sendiri, ” jelas Kasat.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku kita jerat dengan pasal 114, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Kesehatan TMMD Kodim Kerinci Beri Pelayanan Kesehatan kepada Warga  ‎

Berita

Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman

Berita

Hasil Pengukuran Normal, Warga Desa Panton Rayeuk Telah Kembali Ke Tempat Tinggalnya

Berita

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto Raih Gelar Doktor: Angkat Pengembangan Kendaraan Listrik Untuk Jakarta Rendah Emisi

Berita

AKBP Budi Prasetya Turun Langsung Evakuasi Warga dan Berikan Bantuan Sembako

Berita

Safari Ramadhan di Pendung Hilir, Wabup Murison Apresiasi Dukungan Masyarakat Terhadap Pembangunan Daerah

Berita

Gerak Cepat Polres Kerinci Amankan Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Pasar Tanjung Bajure

Berita

Kunjungi Polres Tanjab Barat , Wakapolda Jambi Tekankan Pelayanan Prima dan Sinergitas