Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:52 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku Diduga Bandar Sabu di Kosan Payo Lebar

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi terus melakukan pemberantasan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

 

Kali ini Satu Pelaku turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi di Kosan Eko di Lorong Teladan, Rt 30, Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (18/10/23).

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan AA (42) warga Jalan Bunga Raya I No. 46 Rt. 01, Kelurahan Murni , Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

 

” Kita turut mengamankan barang bukti 13 (tiga belas) paket sedang diduga narkotika jenis shabu. dengan berat kotor = 144,09 gram, 6 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 13 (tiga belas) buah plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok shabu shabu, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik warna hitam dan 1 (satu) unit hp andoid pocco warna hitam,” ujarnya, Kamis (19/10/23).

BACA LAINNYA  Longsor di Senyerang Tanjabbar Terjang Rumah Warga, Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Bantu Evakuasi

 

Dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen untuk kronologis penangkapan, sekira pukul 14.30 wib Anggota opsnal sat resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kosan di Lorong Teladan, Rt 30, Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

 

” Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendatangi tempat yang telah di informasikan, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama AA didalam salah satu kosan Eko di Lorong Teladan, Rt 30, kel. Payo Lebar,” sambungnya.

BACA LAINNYA  Musda IWO Tebo, Tunjuk Syahrial Ketua IWO Tebo

 

Selanjutnya, usai melakukan penangkapan terhadap pelaku, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu dan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu didalam laci kamar kosan AA.

 

” Kita langsung melakukan interogasi dan AA mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dirinya sendiri, ” jelas Kasat.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku kita jerat dengan pasal 114, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Tanjab Timur Tanam 1000 Pohon Secara Serentak, Ini Jenis Tanamannya

Berita

Komisi III DPRD Muaro Jambi Turun Kelapangan Sidak Pekerjaan Fisik di Bahar Utara

Berita

Sekretaris PW IWO Jambi Apresiasi BNNP Jambi, Soal Keterbukaan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Berita

Tiba di Jambi, Irjen Rusdi Hartono Disambut Tradisi Pedang Pora

Berita

BRIPTU.MC.Sumamora Babinkamtibmas Desa Muhajirin Monitoring Ketersedian Minyak

Berita

Ketua AWNI Jambi, Berbagi Minuman Kepada Sebagian Masyarakat Purnama Mayang

Berita

PDPI Jambi Gelar Pertemuan Ilmiah Respirologi III 

Berita

Pencarian Hari Kedua, Lokasi Diduga Jatuhnya Pesawat Ditemukan