Bupati Anwar Sadat Hadiri Sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026 Mini Soccer Kepala Lapas Idi Kelas IIB Jalin Sinergitas Melalui Pertandingan Mini Soccer Pada Lapas Lhoksemawe Kelas IIA Hernawan Resmi Pimpin Polres Kerinci Gantikan Ramadhanil Golkar Peduli Korban Kebakaran di Sungai Duren, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Solidaritas Sesama ASN, Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Penghormatan kepada ASN yang Gugur Ditembak KKB

Home / Berita

Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:52 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku Diduga Bandar Sabu di Kosan Payo Lebar

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi terus melakukan pemberantasan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

 

Kali ini Satu Pelaku turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi di Kosan Eko di Lorong Teladan, Rt 30, Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (18/10/23).

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan AA (42) warga Jalan Bunga Raya I No. 46 Rt. 01, Kelurahan Murni , Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

 

” Kita turut mengamankan barang bukti 13 (tiga belas) paket sedang diduga narkotika jenis shabu. dengan berat kotor = 144,09 gram, 6 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 13 (tiga belas) buah plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok shabu shabu, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik warna hitam dan 1 (satu) unit hp andoid pocco warna hitam,” ujarnya, Kamis (19/10/23).

BACA LAINNYA  38 Pelaku Narkoba Di Muaro Jambi Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Muaro Jambi. 

 

Dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen untuk kronologis penangkapan, sekira pukul 14.30 wib Anggota opsnal sat resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kosan di Lorong Teladan, Rt 30, Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

 

” Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendatangi tempat yang telah di informasikan, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama AA didalam salah satu kosan Eko di Lorong Teladan, Rt 30, kel. Payo Lebar,” sambungnya.

BACA LAINNYA  2 Siswi Di sungai Penuh Jadi Korban Pencabulan, Satreskrim Polres Kerinci Gerak Cepat Amankan Pelaku

 

Selanjutnya, usai melakukan penangkapan terhadap pelaku, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu dan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu didalam laci kamar kosan AA.

 

” Kita langsung melakukan interogasi dan AA mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dirinya sendiri, ” jelas Kasat.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku kita jerat dengan pasal 114, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Naik Kelas, 30 Peserta Didik Dari Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal Sambut Tahun Ajaran Baru

Berita

Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya  

Berita

Sekda Sudirman Pastikan Pembangunan Jalan Khusus PT.SAS Tidak Rugikan Masyarakat

Berita

Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 77 Dipimpin Langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Danrem 042/Gapu Turut Mendonorkan Darahnya

Berita

Polres Pidie Jaya Gelar Latihan Bela Diri Polri (BDP) Secara Intensif

Berita

Tumpahan Minyak Diduga Dari Tongkang Batu Bara, Intake Sijenjang Perumdam Tirta Mayang Berhenti Beroperasi

Berita

Soal Belum dibayarnya 304 Gaji Tenaga Damkar. Saiful Roswandi: Zalim Itu.