Perkuat Sinergi Keamanan, Lapas Lhokseumawe Silaturahmi dengan Polres Lhokseumawe Unjuk Gigi di Padang! Pesilat Muda Sungai Penuh Sementara Borong 7 Emas dan 6 Perak DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Perubahan APBD 2026 Polda Jambi Buka Ruang Inovasi Mahasiswa untuk Perkuat Pencegahan Karhutla Golkar Bersuara di Paripurna: BLUD Rp17 Miliar, Krisis Air Lubuk Mandarsah hingga CPO PT SMS

Home / Berita

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:18 WIB

Komisaris Utama PT PAL Ditahan Kejati Jambi, Terlibat Skandal Kredit Fiktif Rp105 Miliar di BNI

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jambi – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.

Kali ini, Kejati Jambi resmi melakukan penahanan terhadap BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus kredit fiktif dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp105 miliar.

BK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

BK diduga kuat mengetahui dan turut serta dalam proses pencairan fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja yang diajukan PT PAL ke Bank BNI pada tahun 2018–2019.

“BK ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya secara aktif dalam manipulasi dokumen pengajuan kredit. Ia sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mengetahui dengan jelas bahwa data yang digunakan tidak valid dan dipalsukan, namun tetap menyetujui proses tersebut hingga terjadi pencairan dana,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, SH, MH dalam keterangan persnya, Selasa (23/07).

Lebih lanjut, Kasi Penkum menyampaikan bahwa dana yang diperoleh PT PAL dari fasilitas kredit tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal pengajuan, melainkan dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sah. Akibatnya, negara dirugikan secara signifikan.

BACA LAINNYA  Bentuk Sinergisitas TNI-Polri, Satbrimob Polda Jambi Lakukan Bakti Sosial Bersama Kompi Senapan B Yonif Raider 142/KJ

“Setelah dana dicairkan, faktanya tidak digunakan untuk kegiatan usaha yang diajukan dalam proposal kredit. Ini adalah bentuk nyata dari pembobolan keuangan negara dengan modus kredit fiktif. Kasus ini sangat merugikan dan melukai kepercayaan publik terhadap sistem perbankan,” tegas Noly Wijaya, SH, MH.

BK kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025, dan dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi. Ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan BK merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan kasus yang telah lebih dahulu menjerat tiga tersangka lainnya, yakni WE, VG, dan RG. Ketiganya juga telah ditahan lebih dulu oleh Kejati Jambi.

BACA LAINNYA  Satgas TMMD Ke126 Kodim Kerinci Pererat Silaturahmi Bincang dengan Masyarakat 

“Modus para tersangka adalah menyusun data palsu, laporan keuangan fiktif, hingga memanipulasi legalitas aset jaminan untuk memenuhi syarat formal permohonan kredit. Dana yang dicairkan kemudian tidak digunakan sesuai peruntukan. Inilah bentuk nyata dari kredit fiktif,” terang Kasi Penkum.

Kejati Jambi menyatakan akan terus mendalami perkara ini guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum internal lembaga keuangan yang memproses kredit tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada empat tersangka. Penyidikan akan terus berkembang. Jika ada pihak lain, baik dari sektor swasta maupun perbankan, yang terbukti ikut serta, tentu akan kami proses secara hukum,” tegas Noly Wijaya, SH, MH.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan menjunjung tinggi asas transparansi. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun seluruh pihak yang terlibat akan diproses tanpa pandang bulu.

“Kami meminta dukungan masyarakat dan semua pihak agar Kejati Jambi dapat bekerja maksimal menyelesaikan perkara ini. Penegakan hukum yang tegas adalah bagian dari upaya membersihkan praktik korupsi di segala lini,” tutup Noly Wijaya, SH, MH.

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Rumah Diduga Dijadikan Basecamp Disegel Ditresnarkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba Polresta Jambi

Berita

Narkoba Dapat Merusak Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Korem 042/Gapu Gelar Sosialisasi P4GN

Berita

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Patroli Motor, Perkuat Stabilitas Menjelang Pilkada 2024

Berita

Kapolda Sumsel Pimpin Mediasi Sengketa Lahan antara Masyarakat Desa Sodong OKI dan PT SWA 

Berita

Kapolda Aceh: Kehadiran Polri di Tengah Bencana Adalah Simbol Kehadiran Negara

Berita

Lagi dan lagi, Polsek Tebing Tinggi Kembali Tangkap 1 Orang Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkoba.

Berita

GBRK Laporkan Pinto Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ke Polda Jambi Atas Dugaan SPPD Fiktif

Berita

Wujudkan Industri Jasa Keuangan Yang Sehat, OJK Cabut Izin PT Investree Radika Jaya Langgar Ekuitas Minimum