Maulid Nabi Muhammad SAW, Haji Maop Ajak Rawat Tradisi Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi Dampak Karhutla Kabut Asap di Kota Sungai Penuh Semakin Parah, ISPU Tembus 106,94 Berantas Sarang Narkoba, Polresta Jambi Grebek Basecamp di Pulau Pandan, 6 Orang Diamankan Resmi dilepas Ketua PBPI Jambi Ramos Hutabarat, Atlet Padel Jambi Siap Berlaga di Kejurnas Jakarta 2026

Home / Berita

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:39 WIB

Lapas Kelas IIA Banda Aceh ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan melalui via Zoom.

 

Banda Aceh,Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1-UM.01.01-487 Tentang Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, melalui ini Lapas Kelas IIA Banda Aceh mengikuti arahan melalui Zoom, jumat (29/08/2025).

 

Partisipasi dalam Pengarahan oleh Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, melalui Zoom, di ikuti secara langsung oleh Kepala Lapas, Edi Cahyono, serta seluruh Pejabat Struktural di ruang kerjanya.

 

Dalam arahan nya, Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan, beberapa arahan strategis untuk meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola pemasyarakatan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan sekaligus memberikan penekanan kepada Jajaran tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin kerja.

 

Berbagai arahan strategis yang di sampaikan agar menjadi prioritas bagi Jajaran di mulai dari kepedulian terhadap lingkungan melalui penanaman pohon kelapa secara serentak, penguatan tata kelola anggaran dengan evaluasi dan transparansi laporan, hingga pemberdayaan UMKM WBP berbasis hak cipta, paten, dan sertifikasi halal guna menghapus stigma negatif dari masyarakat. Selain itu, aspek keamanan juga menjadi perhatian dengan asesmen khusus bagi warga binaan berisiko tinggi agar tidak diberikan tugas yang rawan akan pelarian, serta penegasan fungsi koperasi yang difokuskan bagi kesejahteraan pegawai seperti pembentukan inkopasindo.

BACA LAINNYA  Babinsa Suak Kandis Lakukan Pendinginan Pasca Kebakaran Lahan

 

Tidak hanya itu, pelaksanaan program integrasi seperti PB, CB, CMK, hingga donor darah tetap diwajibkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, diiringi peningkatan pemahaman regulasi kepada Jajaran melalui pembacaan Undang-Undang Pemasyarakatan pada saat apel pagi serta kesiapan menyambut penerapan KUHAP baru pada awal Januari 2026.

BACA LAINNYA  Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada: Kunci Menuju Kesejahteraan Jambi

 

Selain itu, Dirjen Pemasyarakatan juga menegaskan, pentingnya membangun budaya organisasi yang positif, menjaga nama baik pemasyarakatan, menggiatkan jumat berkah, serta mempersiapkan perubahan regulasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM menjadi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

 

Melalui pengarahan ini di harapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan Jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan sesuai dengan yang telah di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Seluruh kegiatan ini berjalan dengan aman dan tertib.

 

Zainal Abidin

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti

Berita

Komitmen Meningkatkan Pelayanan Bagi Konsumen, Yamaha Premium Dealer Hadir di Momen Perayaan Ulang Tahun ke-50 

Berita

Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Tangkap Pelaku Pembobolan Counter Handphone

Berita

Polres Merangin Kembali Lakukan Penertiban PETI 2 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Berita

Bertolak ke Labuan Bajo, Presiden Jokowi akan Cek Kesiapan KTT Ke-42 ASEAN

Berita

Lapas Kelas IIA Banda Aceh Laksanakan Penyerahkan Remisi Khusus Natal Tahun 2025

Berita

Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara, BPJN Siapkan Skema Kerja Aman dan Efisien di Jalur Padat Jalan Lintas Timur Jambi

Berita

Sembilan nama Perangkat Desa Kemantan Resmi Dilantik, Ini Nama- Namanya