Senyum di Bulan Ramadhan, IWO Tanjab Barat Berbagi Santunan untuk Santri Yatim di Ponpes Al-Qur’an As-Syatibi  Kapolres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama untuk Mempererat Silaturahmi di Masyarakat Prestasi Gemilang! 13 Siswa SMPN 03 Tanjab Barat Lulus Seleksi SPMB di SMAN Titian Teras Jambi 2026/2027 Pemkab Tanjab Barat Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Lewat MoU Klarifikasi Kapolri Terkait Informasi Salah Mengenai Barang Bukti Narkotika

Home / Berita

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:34 WIB

Polres Merangin Kembali Lakukan Penertiban PETI 2 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

 

Bidik Indonesia News, MERANGIN – Unit Tipiter dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kelabali melakukan razia penertiban terhadap aktivitas aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu (18/1/23).

 

Penertiban kali ini menyasar PETI di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru Kec.Tabir Lintas Kab. Merangin. Setelah Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

 

Selanjutnya Personil Sat Reskrim dipimpinan Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayuda Putra, SIK, MH bersama anggota menuju ke TKP dan sesampainya di TKP sekitar pukul 10.30 WIB.

BACA LAINNYA  Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob 

 

“Memang benar ditemukan aktifitas PETI menggunakan Mesin Diesel atau Dompeng selanjutnya kita amankan 2 orang beserta barang bukti untuk ditindak lanjuti,” ungkap AKP Lumbrian Hayuda Putra, SIK, MH dikonfirmasi, Kamis (19/1/273).

 

Kedua pelaku PETIA diamankan berinisial SP (32) dan AR (29) warga Tambang Baru, RT/RW 6/3, Kec. Tabir Lintas, Kel. Tambang Baru, Merangin.

BACA LAINNYA  Polres Bungo Buka Bengkel Gratis Layani Pelanggar Knalpot Brong

 

“Untuk Barang Bukti diamankan 1 buah Potongan Cangkang; 1 galon BBM, 1 buah engkol mesin Disel, 1 buah Gabang warna Abu-abu serta 1 buah Spiral warna Biru,” jelas Kasat Reskrim.

 

Keduanya disangkakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Sembunyikan Narkoba Dalam Kotak Kue, seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polisi

Berita

Di Kabupaten Kerinci, Kapolda Jambi Sambangi Mako Brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor 

Berita

Indosat Hadang 2 Miliar Ancaman Spam dan Scam demi Lindungi Pelanggan

Berita

Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN STS Jambi Laksanakan Kuliah Umum di Kejaksaan Tinggi Jambi

Berita

Buka Rakernis Fungsi Intelkam, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono 

Berita

Tutup Akhir Tahun! Kamar Tematik Anak Rumah Kito Menjadi Pilihan Yang Nyaman Untuk Staycation Keluarga

Berita

Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan kepada Satgas Yonif 142/KJ

Berita

Wakil Bupati Junaidi Haji Mahir, Buka Secara Resmi Puncak Peringatan Hari Kartini Ke 147 Tahun 2025