Bidik Indonesia News, Pernyataan sikap dan langkah untuk persatuan yang dilakukan oleh DPC GMNI Jambi akibat dualisme kepengurusan DPP hasil kongres ke-21 Ambon pada tahun 2019 adalah langkah yang tidak lagi mengindahkan asas-asas dalam organisasi dan diduga hanya semata-mata mengejar kepentingan beberapa oknum saja.
Pada tanggal 25 Februari 2023 yang lalu Dua (2) DPC GMNI Jambi tersebut melakukan langkah persatuan dan melaksanakan konferensi pers di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol Kota Jambi), dimana beberapa kader dan anggota termasuk beberapa pengurus cabang khususnya di kepengurusan DPC GMNI Jambi dari Ketua Cabang Wiranto B Manalu dan Sekretaris Cabang Tia Puspa tidak diikutsertakan dan tidak adanya informasi dari pengurus cabang dalam rangka konsolidasi maupun konferensi pers untuk persatuan ini.
Persatuan adalah sebuah tujuan dan sesuatu hal yang indah jika dijalankan sesuai dengan rolenya organisasi, tapi langkah persatuan ini sudah diluar dikonteks organisasi dan Pancasila sebagai asasnya.
Diketahui dari beberapa kader/anggota termasuk beberapa pengurus cabang DPC GMNI Jambi kepengurusan Ketua Cabang Wiranto B Manalu dan Sekretaris Cabang Tia Puspa dibawah Kepemimpinan ketua DPP GMNI Arjuna Putra Aldino dan Sekretaris DPP M. Ageng Dendy S dengan Nomor SK 094/Int/DPP. GMNI/XI/2020, tertanggal 17 November 2020, yakni :
1. Tia Puspa ( Sekretaris Cabang),
2. Revaldo purba (Wakil ketua bidang agitasi dan propaganda),
3. Dony Sibagariang (Sekretaris bidang agitasi dan propaganda),
4. Ivan Oski S ( Sekretaris bidang agraria),
5. Bona Sinaga (Wakil ketua bidang kaderisasi).
Para pengurus, kader/anggota yang tidak ikutkan dalam konsolidasi dan konferensi pers DPC GMNI Jambi menyatakan sikap menolak agenda konsolidasi dan konferensi pers persatuan ini.
Adapun dasar penolakannya yaitu :
1. Tidaklah anti dan tidaklah benci dengan adanya persatuan, hanya saja GMNI dibawah kepemimpinan Ketua DPP Arjuna Putra Aldino Sekretaris DPP M. Ageng Dendy S sangat anti dengan ketidakadilan dan sangat benci dengan pembodohan khusunya dalam organisasi,
2. Agenda persatuan yang dilakukan ini adalah langkah yang sudah tidak lagi mengindahkan dan tidak sesuai dengan asas dan tujuan dalam pedoman organisasi GMNI,
3. Konsolidasi dan konferensi pers persatuan dan juga telah menciderai Pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat.
4. Konsolidasi dan konferensi pers persatuan yang semata-mata hanya untuk kepentingan beberapa oknum dan bagi-bagi kekuasaan saja.
Perlu diketahui juga bukan hanya tidak mengikutsertakan sekretaris cabang Tia Puspa, beberapa pengurus cabang dan kader /anggota DPC GMNI Jambi. Dalam konsolidasi dan konferensi pers persatuan yang dilakukan ini pun, DPC GMNI Jambi tidak mengikutsertakan dan juga tidak membukakan komunikasi kepada DPC GMNI Kabupaten Bungo dan DPC GMNI Carateker Kabupaten Batanghari sebagai bagian dari Provinsi Jambi itu sendiri.