Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Dorong Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum yang Humanis Dun Belanda Mengaku “Terpaksa” Memfitnah Wakil Bupati Aceh Timur Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Siulak Mukai Kerinci Mahasiswa Aceh Timur Desak Penegak Hukum Tangkap Dun Belanda.  KPKNL Dumai Apresiasi BRI Cabang Duri Lewat Seroja Awards 2026

Home / Advetorial

Selasa, 19 April 2022 - 16:04 WIB

Kurangi Resiko Kecelakaan, Ditlantas Polda Jambi Siapkan 49 Pos Keamanan

Bidik Indonesia News, Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi untuk mengurangi risiko kecelakaan pada momen mudik Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi tahun ini dengan membangun pos keamanan dan memperbaiki jalan yang rusak.

 

“Jauh-jauh hari kita sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk adanya perbaikan jalan, pemasangan rambu, serta perbaikan rambu marka jalan di sepanjang jalur mudik,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Senin.

 

Ditambahkan Dhafi, nantinya juga akan disiapkan sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat yang mudah dan bisa cepat ditindaklanjuti petugas.

 

Polda Jambi sendiri menyiapkan 36 pos pengamanan dan 13 pos pelayanan di sepanjang jalur mudik di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

 

Pos Pam dan Pos Yan itu terdiri di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 3 Pos Pam, Kabupaten Muaro Jambi 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kota Jambi 3 Pos Pam dan 5 Pos Yan, Kabupaten Batanghari 7 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Sarolangun 5 Pos Pam dan 1 Pos Yan.

BACA LAINNYA  Modul Praktik Berbasis Proyek Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah, Wali Kota Maulana: Isinya Menarik dan Mudah Dipahami

 

Selanjutnya, Kabupaten Merangin 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Kerinci 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Bungo 4 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Tebo 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan.

 

“Kita juga akan melakukan penindakan tegas dengan tetap mengedepankan sikap humanis terhadap pelanggaran yang berpotenai menyebankan laka lantas, dalam rangka memberikan efek jera sehingga pada puncak arus mudik dan balik arus lalu lintas bisa dikendalikan,” kata Dhafi.

BACA LAINNYA  Tantangan 'Dua Putera Kerinci' Nasrul dan Atma Jaya di Depan Mata 

 

Lebih lanjut untuk angkutan batubara nantinya juga akan dilarang beroperasi sementara pada saat puncak arus mudik dan balik Idul Fitri tahun ini.

 

Mobil angkutan batubara dan mobil angkutan barang lainnya terhitung sejak tanggal 28 april hingga 9 Mei 2022 tidak diperbolehkan beroperasi.

 

“Bukan hanya mobil angkutan batubara saja, mobil angkutan barang juga dibatasi, yang boleh melintas itu hanya mobil yang membawa sembako,dan mobil Bahan Bakar Minyak semua itu agar upaya mudiknya lancar,” kata Kombea Pol Dahfi.

 

Ditambahkannya, jika para sopir truk angkutan mobil batubara dan mobil angkutan barang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dan sanski pencabutan izin operasional dari Dishub TK 1 dan BPTD. (Dhea) 

Share :

Baca Juga

Advetorial

Idul Adha 1446 H, Kapolda Jambi Serahkan 1 Ekor Hewan Qurban ke Pondok Pesantren Ma’had Al-Mubarak

Advetorial

Ketua DPRD Kota Jambi Datangi Rumah Duka Raffi Akbar, Sampaikan Bela Sungkawa Mendalam

Advetorial

Sekda Tegaskan ASN Harus Siap, Hadapi Transformasi Birokrasi Digital

Advetorial

Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Inovasi Modul Literasi dan Numerasi SDN 47

Advetorial

Anggota DPRD Muaro Jambi Partai PAN Juniadi P Nainggolan Turun Langsung Bantu Korban Kecelakaan Mobil

Advetorial

Peduli Sesama, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang II Tahun 2025 Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Bakti Sosial

Advetorial

Terkesan dipaksakan, DPRD Muaro Jambi Minta Raden Najmi Tunda Job Fit Pejabat

Advetorial

Kolaborasi Pemkot dan Gekrafs Dimulai, Kreativitas Anak Muda Jadi Prioritas Pembangunan