KERINCI — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial TW (33) yang diduga kuat melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah warung kopi di Desa Siulak Deras, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, pada Senin malam (27/7/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima pelapor dari ayah kandungnya pada 25 Mei 2026. Disebutkan bahwa saudari Bianca Wiranasta diduga telah dicabuli oleh suami dari adiknya sendiri, yakni pelaku TW.
Orang tua pelapor kemudian meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada anak kandung korban lainnya, yakni Catrine Pendari, untuk memastikan apakah mengalami hal serupa.
Dari keterangan korban, peristiwa cabul tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di dalam kamar. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tertidur dengan cara membuka resleting celana menggunakan tangan, lalu memasukkan tangan ke dalam alat kelamin korban selama kurang lebih satu menit.
”Saat tersadar, anak korban langsung menepis tangan terlapor. Pelaku kemudian sempat membisikkan ancaman kepada korban agar tidak melapor kepada orang tuanya,” terang pihak kepolisian.
Tidak terima atas perbuatan bejat pelaku yang merusak masa depan anak di bawah umur, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Mapolres Kerinci pada 31 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP / B / 61 / V / 2026 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI dan Surat Perintah Penangkapan SP.kap / 46 / VII / RES.1.4 / 2026 / Sat Reskrim, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pukul 21.00 WIB (27 Juli 2026): Tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku TW yang sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Siulak Deras.
Pukul 22.00 WIB: Tim Opsnal tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan terduga pelaku secara kooperatif.
Pelaku selanjutnya langsung digelandang ke Markas Komando Polres Kerinci dan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E, dengan ancaman hukuman berat.











