Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Dorong Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum yang Humanis Dun Belanda Mengaku “Terpaksa” Memfitnah Wakil Bupati Aceh Timur Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Siulak Mukai Kerinci Mahasiswa Aceh Timur Desak Penegak Hukum Tangkap Dun Belanda.  KPKNL Dumai Apresiasi BRI Cabang Duri Lewat Seroja Awards 2026

Home / Hukrim

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:16 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Siulak Mukai Kerinci

KERINCI — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial TW (33) yang diduga kuat melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

​Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah warung kopi di Desa Siulak Deras, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, pada Senin malam (27/7/2026) sekira pukul 22.00 WIB.

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima pelapor dari ayah kandungnya pada 25 Mei 2026. Disebutkan bahwa saudari Bianca Wiranasta diduga telah dicabuli oleh suami dari adiknya sendiri, yakni pelaku TW.

​Orang tua pelapor kemudian meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada anak kandung korban lainnya, yakni Catrine Pendari, untuk memastikan apakah mengalami hal serupa.

BACA LAINNYA  Kunjungan Kakanwil Ditjenpas Banten Pastikan Layanan Kunjungan Idul Fitri Berjalan Maksimal

​Dari keterangan korban, peristiwa cabul tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di dalam kamar. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tertidur dengan cara membuka resleting celana menggunakan tangan, lalu memasukkan tangan ke dalam alat kelamin korban selama kurang lebih satu menit.

​”Saat tersadar, anak korban langsung menepis tangan terlapor. Pelaku kemudian sempat membisikkan ancaman kepada korban agar tidak melapor kepada orang tuanya,” terang pihak kepolisian.

​Tidak terima atas perbuatan bejat pelaku yang merusak masa depan anak di bawah umur, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Mapolres Kerinci pada 31 Mei 2026.

​Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP / B / 61 / V / 2026 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI dan Surat Perintah Penangkapan SP.kap / 46 / VII / RES.1.4 / 2026 / Sat Reskrim, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

BACA LAINNYA  Pemuda 19 Tahun Yang Hendak Perkosa Janda Anak 6 Berhasil Diamankan Polisi

​Pukul 21.00 WIB (27 Juli 2026): Tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku TW yang sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Siulak Deras.

​Pukul 22.00 WIB: Tim Opsnal tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan terduga pelaku secara kooperatif.

​Pelaku selanjutnya langsung digelandang ke Markas Komando Polres Kerinci dan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E, dengan ancaman hukuman berat.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ringkus Pelaku Penganiayaan, Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II Alami Luka Bacok

Hukrim

Berkas Perkara Lengkap, Polres Aceh Timur Tahap II Kasus TP Pengangkutan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

Hukrim

Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Pencurian di Toko Buah, Uang Rp3,2 Juta Berhasil Disita

Hukrim

Polres Kerinci Musnahkan Narkotika, Tegaskan Perang Terhadap Peredaran Barang Berbahaya

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Kembali Tangkap Pengedar Sabu Warga Lubuk Napal 

Hukrim

Komitmen Brantas Narkoba, Polresta Jambi Bongkar Jaringan Narkoba dengan Menangkap 24 Orang Pengedar

Berita

53 Ribu Butir Ekstasi dan 897 Etomidate Digagalkan Masuk Sarolangun, Dua Kurir Dibekuk Saat Singgah di SPBU

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Ganja 11,5 Kg, Komitmen Lawan Perusak Bangsa