Kapolri: Garda Satya NKRI Jadi Mitra Polri Jaga Kamtibmas dan Keutuhan Bangsa Viral Penyalahgunaan BBM, Polsek Betara Cek SPBU Muntialo Sambut HUT Polwan ke 78, Polwan Satbrimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih Untuk Masyarakat Polsek Merlung Amankan RT, Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Reses di Desa Setiris, Hasanudin Lubis Buktikan Komitmen Nyata Serap Aspirasi dan Perjuangkan Hak Rakyat

Home / Hukrim

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:16 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Siulak Mukai Kerinci

KERINCI — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial TW (33) yang diduga kuat melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

​Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah warung kopi di Desa Siulak Deras, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, pada Senin malam (27/7/2026) sekira pukul 22.00 WIB.

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima pelapor dari ayah kandungnya pada 25 Mei 2026. Disebutkan bahwa saudari Bianca Wiranasta diduga telah dicabuli oleh suami dari adiknya sendiri, yakni pelaku TW.

​Orang tua pelapor kemudian meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada anak kandung korban lainnya, yakni Catrine Pendari, untuk memastikan apakah mengalami hal serupa.

BACA LAINNYA  Open House Idulfitri 1447 Hijriah: Perkuat Silaturahmi antara Pemerintah dan Masyarakat di Tanjung Jabung Barat

​Dari keterangan korban, peristiwa cabul tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di dalam kamar. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tertidur dengan cara membuka resleting celana menggunakan tangan, lalu memasukkan tangan ke dalam alat kelamin korban selama kurang lebih satu menit.

​”Saat tersadar, anak korban langsung menepis tangan terlapor. Pelaku kemudian sempat membisikkan ancaman kepada korban agar tidak melapor kepada orang tuanya,” terang pihak kepolisian.

​Tidak terima atas perbuatan bejat pelaku yang merusak masa depan anak di bawah umur, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Mapolres Kerinci pada 31 Mei 2026.

​Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP / B / 61 / V / 2026 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI dan Surat Perintah Penangkapan SP.kap / 46 / VII / RES.1.4 / 2026 / Sat Reskrim, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

BACA LAINNYA  Ditresnarkoba Polda Jambi dan Jajaran Bekuk 247 Tersangka Narkoba di Operasi Antik Siginjai 2025

​Pukul 21.00 WIB (27 Juli 2026): Tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku TW yang sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Siulak Deras.

​Pukul 22.00 WIB: Tim Opsnal tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan terduga pelaku secara kooperatif.

​Pelaku selanjutnya langsung digelandang ke Markas Komando Polres Kerinci dan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E, dengan ancaman hukuman berat.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Kota Baru Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, Sudah Beraksi di 15 TKP 

Hukrim

Miris, Pelaku yang Terjaring Ops Antik 2025 Didominasi Usia Produktif, dari Mahasiswa hingga ASN Terjerat

Hukrim

Ada 38 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2024 di Wilayah Hukum Polres Kerinci

Hukrim

Polda Jambi Jatuhkan Hukuman Pecat Bripda Waldi pada Sidang Kode Etik, Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo

Hukrim

Diduga Sakit Hati, Buruh Tani di Mestong Bacok Rekannya Hingga Kritis, Polisi Amankan Pelaku

Hukrim

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus  DPO Narkoba Berinisial HI 

Hukrim

Breaking News : Alami Luka, Seorang Pemuda Nipah Panjang diserang OTK

Berita

Dalam Bulan Agustus Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 1,15 KG Narkotika Jenis Sabu