Azhari Ucapkan Selamat Atas Pelantikan/Pengukuhan DPW PA Aceh Timur 41 Personel Polres Tanjab Barat Amankan Perayaan Ulang Tahun Dewa Kuan Kong Nekat Bacok Korban Pakai Parang, Pria 24 Tahun di Tanjab Barat Diamankan Polisi Kericuhan Pelantikan DPW PA Aceh Timur Diredam, Polres Diapresiasi Wartawan Bunda PAUD Tanjab Barat Rangkul 9 OPD, Perkuat Program JAMBUL untuk Anak Suku Duano

Home / Berita

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:09 WIB

Modus Pinjam Modal Rp. 26 Juta Untuk Proyek Pengadaan, Setelah Cair Menghilang, Lelaki Ini Dibekuk Polsek Sarolangun.

 

Tim Serigala Kota Reskrim Polsek Sarolangun, Polres Sarolangun, membekuk RH Alias Rusdi (38), warga Sarolangun, akibat dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.

 

Rusdi tega menyalahgunakan kepercayaan sahabatnya, Zul warga Sarolangun.

 

‘’Pelaku merayu korban agar dipinjami modal Rp 26 juta. Katanya untuk modal pengadaan proyek meja. Ada bagi hasil dan pengembalian dilakukan saat proyek pengadaan meja disalah satu Dinas Pemkab Sarolangun. Karena hubungan keduanya yang akrab, korban langsung setuju,’’ ujar Kapolsek Sarolangun Kota, IPTU ROZALIA SAPUTRA, S.Pd, Kamis (22/1/2026).

 

Dalam rayuannya, pelaku mengatakan akan memberi keuntungan sebanyak 60%, dan 40% untuk terduga Pelaku.

 

Mendengar niat sahabatnya tersebut, Sdr. Zul tidak menaruh curiga. Apalagi, ia sudah menganggap Rusdi seperti keluarga sendiri.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pacu 8 Kabupaten/kota Yang Belum Mencapai 70 Persen Vaksinasi Dosis Kedua

 

‘’Korban lalu menyerahkan uang Rp. 26 juta kepada pemilik Mabel. Saking percayanya dengan teman akrabnya itu,’’

 

Tak disangka, Rusdi ternyata memendam maksud tidak baik. Bukannya membagi hasil sesuai kesepakatab dan Rusdi malah tidak bisa lagi dihubungi dan menghindar dari sdr. Zul.

 

Namun, uang Rp 26 juta tersebut, dihabiskan Rusdi untuk judi online slot.

 

‘’Korban beberapa kali menghubungi nomor Hp pelaku, ternyata nomornya tidak aktif sampai kemarin. Ia sempat berdiskusi dengan Polisi baiknya bagaimana. Tapi karena Hp pelaku tidak pernah aktif, korbanpun memutuskan membawa kasusnya ke Polisi,’’ kata zul lagi.

BACA LAINNYA  Peringatan HAORNAS ke 40, Kapolda Jambi Turut Berikan Penghargaan kepada 16 Personel Satbrimob

 

Polisi yang mendapat koordinat pelaku, segera menuju keberasaan Pelaku di Sarolangun. Rusdi akhirnya dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Kota Sarolangun.

 

‘’Ternyata pelaku sudah berniat menipu korban. Setelah mendapatkan Rp 26 juta yang katanya untuk modal, ia segera menghilangkan jejak dari korban dan menggunakan uangnya untuk memenuhi keinginan pribadinya,’’ lanjutnya.

 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 buku rekening tabungan pelaku, dan bukti tranfer.

 

‘’Pemeriksaan masih berlangsung, dan untuk pelaku, kita sangkakan Pasal 492 Dan Atau Pasal 486 KUHPidana,’’ tutup Kapolsek Kota.

Share :

Baca Juga

Berita

Masuki Masa Purnabakti, Pelepasan Kakanwil Kemenkumham Jambi Berlangsung Penuh Haru

Berita

Terima Sertifikat Tanah Gratis Pada Masa Pj Aspan, Warga Lubuk Ulu dan Lubuk Mandarsah Tidak Was Was Lagi 

Berita

Disambut Antusias Oleh Masyarakat, Kunker Kapolres Batanghari turut Hadirkan Sembako Murah

Berita

Aceh Timur Kirim Rp 293 Juta Donasi Untuk Palestina

Berita

Pasca Lakalantas Truk VS Mobil SPN , Dirlantas Polda Jambi : Sopir Truk Tidak Memiliki SIM B1 Umum

Berita

Babinsa Kelurahan Talang Gulo Beraksi di Malam Hari.

Berita

Wakil Bupati Muaro Jambi,Junaidi H. Mahir menghadiri pelantikan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Muaro Jambi masa bakti 2026–2028

Berita

Buka Puasa PWI Provinsi Jambi Turut Sholat Magrib Berjamaah hingga Serahkan Minuman Kaleng dan Sarung