Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:25 WIB

Tak Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar, Kejari Majalengka Sita Aset Terpidana Korupsi ‎

‎MAJALENGKA – Langkah tegas dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) dalam upaya memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi program pertanian, pada Rabu (11/3/2026).

‎Tim jaksa melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah milik terpidana korupsi dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dalam program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) di Kecamatan Jatitujuh.

‎Penyitaan tersebut dilakukan setelah terpidana Haji Raskama tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

‎Kajari Majalengka Sukma Djaya Negara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara korupsi yang terjadi pada program peningkatan produksi pangan tersebut.

‎”Pada hari ini Kejari Majalengka melaksanakan proses penyitaan terhadap satu bidang tanah yang merupakan hasil pelacakan aset dalam perkara pengelolaan dana BKBL-PKBL pada program GP3K di Kecamatan Jatitujuh, tahun 2011 hingga 2012,” ujarnya, Rabu (11/3/2026)

BACA LAINNYA  Irjen Pol. Rusdi Hartono Pimpin Apel Perdana Sebagai Kapolda Jambi

‎Menurutnya, dalam amar putusan pengadilan disebutkan bahwa apabila dalam waktu satu bulan terpidana tidak membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana untuk kemudian dieksekusi.

‎Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, tim jaksa akhirnya mengeksekusi penyitaan terhadap aset yang berhasil dilacak sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

‎Yogi menuturkan, satu bidang tanah yang disita tersebut merupakan hasil penelusuran aset oleh tim jaksa. Aset itu nantinya akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme lelang guna menutup kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

‎Meski demikian, Kejari Majalengka masih terus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset lain milik terpidana yang dapat disita.

‎”Kami masih melakukan pencarian terhadap aset-aset lainnya milik terpidana. Nantinya aset tersebut akan dilelang, dan hasilnya disetorkan kepada negara sebagai pembayaran uang pengganti,” katanya.

BACA LAINNYA  Police Goes To School di SMPN 21, Kapolres Tanjab Timur Ingatkan Pelajar Jangan Ikut Geng Motor 

‎Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang digunakan dalam kegiatan GP3K, sebuah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produksi pangan melalui penguatan kelompok tani.

‎Namun dalam praktiknya, dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertanian justru diduga diselewengkan melalui pembentukan kelompok tani fiktif serta pengajuan proposal bantuan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

‎Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,66 miliar. Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana Haji Raskama dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

‎”Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berhak menyita dan melelang aset milik terpidana untuk memulihkan kerugian negara,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Majalengka. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Kondisi Menuju SDN 5 Kuala Tungkal Berlubang dan Memprihatinkan

Berita

Lakukan Kunker ke Kodim 0416/Bute, Pangdam II/Sriwijaya Ingatkan Prajurit Jangan Terlibat Narkoba

Berita

Agus Kurnia Saputra, Terduga Pelaku Pembunuhan Dituntut 15 Tahun Penjara 

Berita

Operasi Pekat Polda Jambi Kembali Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri berada Dalam Satu Kamar Kos

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Terima Silaturahmi Pengurus SMSI Provinsi Jambi 

Berita

Pelanggan IM3 dan Tri Kini Bisa Akses Google Gemini. Bikin Tugas, Kerja, hingga Ngonten Jadi Lebih Mudah

Berita

Ombudsman Jambi: Penilaian Pelayanan Publik 2023, Kita Berharap Masyarakat Ikut Andil

Berita

HUT ke 79, Kodim 0415 Jambi Didatangi Pimpinan Polresta dan Polres Muaro Jambi