Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Rabu, 19 November 2025 - 17:34 WIB

Agus Kurnia Saputra, Terduga Pelaku Pembunuhan Dituntut 15 Tahun Penjara 

 

Agus Kurnia Saputra Warga Desa Lolo Kecil Kabupaten Kerinci, hari ini menjalani Sidang Agenda Pembacaan Tuntutan, sidang sempat ricuh dikarenakan keluarga korban mengatakan tuntutan terlalu ringan dan tidak sebanding yang terdakwa lakukan.

‎Sidang digelar di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting dan 2 Anggota Hakim Wanda Rara Fahreza serta Rayhand Parlindungan, sidangpun terbuka untuk umum dan dikawal ketat Pihak Kepolisian Polres Kerinci.

 

Adapun Kasus tersebut adalah Dugaan Pembunuhan yang Terdakwa Lakukan Terhadap Wanita Bernama Eli Jumini Warga Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh, kejadian tersebut terjadi di Gudang Pupuk Milik Terdakwa didesa Lolo Kecamatan Bukit Kerman.

‎Dalam persidangan jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 15 tahun penjara karena terbukti pasal pembunuhan yang tidak disengaja, dan diganjar dengan pasal subsider 338 KHUP dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara.

BACA LAINNYA  Kodim 0417/Kerinci Gelar Penanaman Padi Serentak di Dua Lokasi

“ Pembuktian pembunuhan untuk kasus yang lain terlalu tipis pembuktiannya, “ Ucap M.Haris Selaku JPU (Rabu 19/11)

 

Adapun terdakwa juga menyampaikan Pledoy atau Pembelaan Secara Lisan kepada Hakim yang intinya ia meminta keringanan hukum dikarenakan ia tidak sengaja membunuh korban

“ Terdakwa juga menyampaikan Pledoy secara Lisan, bahwa meminta keringanan hukuman karena tidak ada unsur kesengajaan dan terdakwa masih memiliki anak yang masih kecil dan menjadi tulang punggung keluarga, terdakwa mengakui dirinya sempat kabur dikarenakan takut karena telah membunuh korban

” Jelas Haris.

 

 

‎Diketahui Kasus Agus Kurnia Saputra Tersangka Dugaan Pembunuhan Sadis digudang pupuk sempat geger ditahun 2024 lalu yang mana mayat korban yang ditemukan sudah mengeluarkan bau busuk.

 

‎Setelah tragedi pembunuhan tersebut, terdakwa agus kurnia saputra sempat buron ke negara malaysia selama 7 bulan dan akhirnya ditangkap oleh polisi setempat dan dijemput oleh pihak polres kerinci.

BACA LAINNYA  Ungkap Penimbunan BBM DiSarolangun Dan Muaro Jambi, Kapolda Jambi Himbau Anggota Harus Tegas Mengambil Upayah Hukum

‎Adapun Rekontruksi Kasus digelar pada 25 juli 2025 menghadirkan 21 adengan yang memperjelas Kronologis Pembunuhan, Agus memperagakan langkah keji yang dilakukannya Terdakwa Agus memukul korban secara brutal hingga Eli Jumini merengut nyawa ditempat.

‎Dugaan Motif Pembunuhan terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polres Kerinci, Agus sakit hati karena korban sering meminta sejumlah uang kepada terdakwa namun terdakwa mengajak berhubungan korban menolak dan menendang kemaluan terdakwa hingga terdakwa tersulut emosi dan menghabisi nyawa korban.

‎Pantauan dilapangan keluarga korban sempat histeris dan tidak menerima tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perlakuan agus yang telah membunuh dan melarikan diri. Sidang Putusan yang akan dilanjutkan Rabu depan 26 November 2025.

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tanjab Barat Gunakan Hak Suara dan Himbau Masyarakat Tidak Golput

Berita

HUT Kemerdekaan RI ke 79, Danrem 042 Gapu Dampingi Gubernur Jambi Serahkan Remisi ke Napi Lapas Kelas II A Jambi

Berita

Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Istri Sendiri, Seorang Suami Digelandang Kekantor Polisi

Berita

Pesimis jadi Optimis Hingga Hasilkan Karya Batik Unggulan dari Tangan WBP Lapas Perempuan Jambi

Berita

Kapolresta Jambi Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Kota Baru

Berita

Satu Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Pekat Polda Jambi dan Akui Gunakan Narkoba

Berita

Seorang Pria Nipah Panjang diTemukan Tewas Gantung Diri, Pihak Keluarga Tidak Yakin

Berita

Polres Aceh Timur Amankan Kendaraan Pengangkut Barang dan Hewan Illegal Yang Diselundupkan Melalui Jalur Laut