Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:45 WIB

Polres Muarojambi Siaga Karhutla, Imbau Warga Buka Lahan Jangan Membakar

Bidik Indonesia News, Muaro Jambi – Polres Muarojambi sudah mulai siaga Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan salah satu upaya yang dilakukan mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar.

“Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan tahun ini, warga di Kabupaten Muarojambi diminta untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, di Jambi Rabu.

Dia mengatakan, dalam beberapa hari terakhir iklim atau cuaca di Provinsi Jambi terasa sangat panas, maka dari itu, di imbau warga tidak membakar lahan, karena dikhawatirkan lahan akan mudah terbakar dan pesan kepada para petani atau pemilik lahan perkebunan untuk tidak membuka lahan atau pun membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dapat memicu kebakaran lebih luas.

BACA LAINNYA  Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi  

Pihak kepolisian hanya bisa mengingatkan dalam undang-undang kehutanan menyatakan pembakaran lahan atau hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pimpin Langsung Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob Operasi Amole Papua

 

Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan atau hutan secara tegas merupakan pelanggaran dan larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.

 

Namun demikian sesuai dengan pasal 69 ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing maka dari itu mari bersama-sama kita mencegah terjadinya karhutla di wilayah Muarojambi, kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja. (Dhea) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Dikunjungi PWI Kota Jambi, Kepala Bea dan Cukai Jambi Jelaskan Tupoksi KPPBC

Berita

Kapolda Jambi Hadirin Peresmian, Pemberian Penghargaan dan Penandatanganan Prasasti Kantor BNNP Jambi 

Berita

Ketum PPAM I Bersama Bidang PPA Dan Investigasi Silaturahmi ke Unit PPA Polrestabes Palembang

Berita

Polres Bungo Buka Bengkel Gratis Layani Pelanggar Knalpot Brong

Berita

Polsub Sektor Taman Rajo Bagikan 60 Sembako, Pasca Kenaikan BBM

Berita

Bea Cukai Jambi Berhasil Mengamankan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Berita

Malam Pergantian Tahun Baru 2024, Rumah Kito Resort Hotel Jambi By Wh Hadirkan Summer Beach Party !!

Berita

Bersama Kapolda Jambi, Ribuan Masyarakat Nonton Bareng Semi-final Piala AFC U-23