Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:42 WIB

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Sarolangun – Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/III/2026/SPKT/Polres Sarolangun/Polda Jambi, tanggal 23 Maret 2026, terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Pelapor dalam perkara ini adalah Siti Aisyah (57), warga Desa Bangun Jayo, Kecamatan Bathin VIII. Sementara korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun berinisial S.T.E, warga desa yang sama.

Polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial MS(27), warga Kabupaten Bungo, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Peristiwa bermula ketika korban dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp dan diduga dibujuk untuk menemui tersangka. Karena merasa takut, korban kemudian mendatangi mobil tersangka yang berada di depan bangunan Koperasi Merah Putih Desa Bangun Jayo.

Setelah korban masuk ke dalam mobil, tersangka membawa korban pergi meninggalkan lokasi. Dalam perjalanan tersebut, tersangka diduga melakukan hubungan badan dengan korban.

BACA LAINNYA  Lapas Kelas IIA Banda Aceh Ikuti Sosialisasi Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas

Korban kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Merangin hingga ke rumah keluarga tersangka. Pada sore hari, korban kembali dibawa ke wilayah Kabupaten Bungo dan menginap di tempat kerja tersangka di sebuah kandang ayam, di mana tersangka kembali diduga melakukan perbuatan serupa.

Keesokan harinya, korban akhirnya ditemukan oleh keluarga korban dan dibawa pulang.

Pada Senin, 23 Maret 2026, keluarga tersangka sempat datang untuk melakukan perundingan dan mengusulkan agar tersangka dinikahkan dengan korban. Namun pihak keluarga korban menolak dan memilih melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendy Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus yang melibatkan anak secara serius dan profesional.

 

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masa depan generasi muda. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Wendy Oktariansyah.

 

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.

 

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

 

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama. Saat ini tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun,” jelas AKP Yosua Adrian.

BACA LAINNYA  Muaro Jambi Naik Status jadi Tanggap Darurat, Pj Bupati Pimpin Rakor Bersama Forkopimda dan BMKG

 

 

Pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII berhasil mengamankan tersangka inisial MS(27).

 

Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 unit handphone milik korban merek Realme warna abu-abu

1 unit handphone milik tersangka merek Tecno Spark Go 2

1 unit mobil Toyota Calya warna coklat metalik dengan nomor polisi BK 1420 AFR

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Share :

Baca Juga

Berita

Diisi dengan Rangkaian Kegiatan, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Syukuran Peringatan Dirgahayu Polairud ke 74

Berita

Danrem 042/Gapu Jambi melaksanakan peninjauan lahan ketahanan pangan terpadu kodim 0420/Sarko

Berita

Ciptakan Lagu dan Aplikasi SIPPADU, Kalapas Narkotika Muara Sabak Terima Penghargaan dari Dirjen HAKI

Berita

Ratusan Takjil Gratis Diberikan Ditintelkam Polda Jambi Untuk Masyarakat Melintas Depan Mapolda Jambi

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Terima Kunjungan Tim Audit Itwasda Polda Jambi Tahap II Tahun 2025

Berita

Polres Aceh Timur Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Berita

Antisipasi Bencana Banjir, Dandim 0419 Tanjab Pimpin Penanaman Pohon 

Berita

Polres Muaro Jambi Terus Berupaya Situasi di Area Lahan Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur Kondusif