Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita / Hukrim

Selasa, 24 Mei 2022 - 08:54 WIB

Kejari Merangin Tetapkan Tersangka Kasus Jasa Kebersihan Rumah Sakit

Bidik Indonesia News, Jambi – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Merangin, Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko yang telah merugikan negara Rp648 juta pada tahun anggaran 2017 hingga 2021.

“Kedua tersangka tersebut adalah Berman Saragih sebagai pengguna anggaran dan Peby Yonaka (rekanan) yang dalam pengerjaan proyek kebersihan itu selama lima tahun dilakukan penggelembungkan anggaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan,” kata Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany, di Jambi Selasa.

BACA LAINNYA  2.000 Bantuan Paket Sembako Diterima Polda Jambi Untuk Disalurkan Ke Masyarakat

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang masuk ke Kejaksaan negeri setempat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Kejari Merangin dan hasilnya dalam kegiatan tersebut telah terjadi tindak pidana korupsinya yang kemudian ditetapkan dua tersangka terkait perkara tersebut dugaan Korupsi jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko yaitu atas nama Berman Saragih (BS) dan Peby Yonaka (PY).

Dalam perkara itu adapun peran para tersangka tersebut adalah untuk tersangka Berman Saragih sebagai pengguna Anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021 sedangkan tersangka Peby Yonaka selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut.

BACA LAINNYA  Besok, Aktivitas Angkutan Batubara Dibuka, Ini Kata Dirlantas Polda Jambi 

Peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak sehingga disana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya.

“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Merangin, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 648.965.614,00,” kata Lexy. (Tim)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Kemampuan Personel, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Pelatihan Dalam Rangka Jaga Kamtibmas dan Penegakan Hukum

Berita

Semarak Kemerdekaan HUT RI ke 78, DPD Golkar Muaro Jambi Gelar Bermacam Lomba

Berita

TNI-KU GURUKU

Berita

Sampaikan Duka Mendalam, Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono Sebut Alm Irjen Pol (Purn) Muchlis Putra Terbaik Jambi 

Berita

Bahan Baku Briket Arang Milik Dinas Koperindag Tanjabbar di Pengabuan Dilalap Api

Berita

Penghormatan Terakhir, Dirjenpas Pimpin Upacara Pemakaman (alm) Handoyo Sudradjat

Berita

Gulung Sindikat Narkoba, Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo: Semua Pihak Perlu Bersinergi Dalam Memberantas Narkoba

Berita

Pembina Bhayangkari Daerah Jambi Tatap Muka ke Pengurus Cabang Batanghari, Ini Pesan Kapolda