JAMBI – Diskresi kepolisian terkait penghentian aktivitas angkutan batubara akan dicabut pada Minggu 10 September 2023 besok.
Diketahui sebelumnya, penghentian aktivitas angkutan batubara di jalan Nasional Provinsi Jambi dilakukan sejak 2 hingga 6 September 2023.
Akan tetapi, diskresi kepolisian terkait penghentian aktivitas angkutan batubara masih dilanjutkan hingga Jumat (8/9) kemarin.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, deskripsi kepolisian terkait penghentian aktivitas angkutan batubara ini dicabut karena sudah ada upaya-upaya perbaikan jalan.
Selain itu, terdapat komitmen bersama para perusahaan tambang, asosiasi dan para pemilik jasa transportir untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan.
“Dari hasil analisa dan pantauan terkait dengan diskresi kepolisian, bahwasanya sudah ada upaya-upaya perbaikan jalan dan komitmen bersama untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan terkait angkutan batubara seperti aturan terkait tonase angkutan, kepatuhan jam operasional dan juga peraturan lalu lintas lainnya,” terangnya, Sabtu (9/9).
Dhafi menyampaikan, bahwa diskresi kepolisian terkait penghentian angkutan batubara di jalan umum terhitung tanggal 10 September 2023 dinyatakan dicabut.
Dengan catatan, kata Dhafi, para pihak terkait mematuhi segala ketentuan terkait mobilisasi angkutan batubara dan peraturan yang berlaku.
“Namun apabila hasil rapat koordinasi yang telah ditetapkan ditemukan pelanggaran di kemudian hari, maka kebijakan pencabutan diskresi kepolisian ini akan dipertimbangkan kembali,” tegasnya.
Keputusan ini tertuang ke dalam sebuah surat edaran Ditlantas Polda Jambi Nomor B/3309/IX/REN.5./2023 yang ditandatangani oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, tanggal 09 September 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para perusahaan tambang batubara pemegang PKP2B/IUP-OP dan jasa transportir batubara pemilik IPP/IUJP/IUP-OPK.
Diketahui sebelumnya, aktivitas angkutan batubara diberhentikan sementara, melihat dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pelanggaran angkutan batubara.
Dhafi mengatakan, kemacetan yang terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan oleh angkutan batubara berdampak pada jam operasional masyarakat pada pagi maupun siang hari.
Keputusan kepolisian terkait pemberhentian angkutan batubara berlaku bagi yang melintasi ruas jalan umum, baik di Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi menuju Pelabuhan Talang Duku ataupun sebaliknya.
“Diskresi kepolisian akan diperpanjang, kalau permasalahan itu tidak kunjung terselesaikan,” ujarnya, Jumat (1/9) lalu.
Perlu diketahui, aktivitas angkutan batubara diberhentikan sementara sesuai dengan analisa dan hasil temuan Ditlantas Polda Jambi.
Analisa dan hasil temuan tersebut dari hasil pantauan melalui aplikasi simpang bara dan hasil penghitungan di TUKS, ditemukan kuota mobilitas angkutan batubara yang beropersional melebihi 4.000 unit setiap harinya
Lalu, dalam kurun waktu 1 hari pada 25 Agustus 2023 ditemukan sebanyak 203 pelanggaran lalu lintas angkutan batubara
Pelanggaran lalu lintas angkutan batubara di antaranya yakni 73 kendaraan tidak dapat menunjukan SIM, 80 tidak dapat menunjukan STNK dan 50 tidak dapat menunjukan KIR.
Kemudian, adanya jalan rusak yang terjadi pada jalur angkutan batubara, hingga sampai saat ini tidak ada perbaikan pada ruas jalan tersebut yang merupakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang dan asosiasi transportir angkutan batubara.
Hal itu sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 dan juga melanggar hasil keputusan Rapat yang dipimpin Deputi 1 Kepala Staf kepresidenan pada tanggal 18 April 2023
Lebih lanjut, Satgas yang merupakan bentuk dukungan dari asosiasi jasa transportir dalam upaya memperlancar arus lalu lintas serta penawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batubara tersebut sudah tidak berjalan.
Sehingga hal itu terjadi kemacetan di beberapa titik ruas jalan yang di tandai dengan meningkatnya laporan pengaduan masyarakat melalui layanan pesan singkat whatsapp Polda Jambi
Hasil pengecekan tonase kendaraan angkutan batubara yang melintasi ruas Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi pada jalur lintasan angkutan batubara adalah melebihi kuota sesuai dengan aturan yang berlaku maupun tonase yang disepakati dengan rata-rata tonase angkutan batubara antara 16 hingga 19 ton.
Sehingga menyebabkan jalan menjadi rusak dan angkutan batubara yang patah as lebih dari pada 3 unit dalam satu hari jam operasional angkutan batubara
Tidak adanya upaya dari pihak tambang maupun transportir setelah diberikan kesempatan oleh Kapolda Jambi terhitung tanggal 15 Agustus 2023 untuk memperbaiki situasi terkait permasalahan mobilisasi angkutan batubata selama tenggang waktu diberikan 15 hari.
“Diharapkan, semoga hal ini dapat dipahami sebagai wujud implementasi komitmen dari para perusahan tambang dan transportir sesuai dengan hasil rapat yang dipimpin oleh Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan pada tanggal 18 April 2023,” pungkasnya. (raf)