Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Jumat, 28 Oktober 2022 - 19:26 WIB

Selama Triwulan, Satlantas Polresta Jambi Catat Ratusan Data Tilang ETLE 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Pemberlakukan tilang elektronik dimulai per tanggal 1 April 2022 oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, M.Si., dengan implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang Elektronik atua E-TLE bertujuan mengurangi laka lantas.

 

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H., mengatakan bahwa Satlantas Polresta Jambi telah melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik.

 

” Sejak tanggal 1 Agustus sampai 27 Oktober 2022, sesuai data telah terjadi 51.782 pelanggaran dengan rincian 2.169 surat konfirmasi, dan 457 tilang,” ujarnya, Jum’at (28/10/22).

BACA LAINNYA  Lapas Idi Gelar Acara Pengajian Akbar dan Pengijazahan Thariqat Yasin dan Samadiah

 

Dijelaskan Kasat Lantas, untuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak menggunakan sabuk pengaman tercatat sebanyak 25.863 pelanggar, tidak menggunakan helm 9.969 pelanggar dan yang terobos lampu merah sebanyak 15.950 pelanggar.

 

” Dalam penegakan hukum di jalan raya, kami Polantas juga diintruksikan untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan 3S (Senyum, Sapa dan Sabar),” jelasnya.

 

Selain itu, kita juga melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Pak Kapolri, Kakorlantas bahwa dalam penindakan lebih humanis kepada masyarakat.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak

 

” Pada saat penindakan kita himbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan dan tertib berlalu lintas untuk keselamatan, ” pungkas Kompol Aulia Rahman.

 

Seperti kita ketahui bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., juga mengintruksikan Polantas tidak lagi melakukan tilang manual namun tilang elektronik yang tertuang dalam telegram Kapolri nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang mengatur agar jajaran memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik baik statis maupun mobile, dengan melakukan teguran kepada pelanggar. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Motor Mio Terbakar di Jalan, Kapolsek Kotabaru : Diduga Korsleting Listrik

Berita

Aplikasi Simpang Bara, Irjen Pol A Rachmad Wibowo : Semoga Bisa Diimplementasikan Dengan Baik

Berita

Dandim 0416/Bute Hadiri Peresmian 2664 Titik Air Diseluruh Indonesia Secara Daring Melalui Video Conference

Berita

Sambangi Kapal Basarnas, Anggota Polairud Polda Jambi Sulaturahmi Dan Jalin Sinergitas Bersama Anggota Basarnas Jambi

Berita

Satgas TMMD Kodim 0417 Kerinci Mengayak Pasir, Untuk Mendapatkan Hasil Plesteran Yang Berkualitas RTLH  ‎ ‎ 

Berita

Bersama Insan Pers, Dansat Brimob Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama di Mayon A Pelopor 

Berita

Pasangan Azan (03) Mengakui Deklarasi Dukungan Dari Para Keuchik/KepalaDesa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur

Berita

Jurnalistik, Jeane Rondonuwu Terpilih Aklamasi Pimpin IWO Sulut