Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Kota Jambi

Jumat, 28 Oktober 2022 - 19:26 WIB

Selama Triwulan, Satlantas Polresta Jambi Catat Ratusan Data Tilang ETLE 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Pemberlakukan tilang elektronik dimulai per tanggal 1 April 2022 oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, M.Si., dengan implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang Elektronik atua E-TLE bertujuan mengurangi laka lantas.

 

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H., mengatakan bahwa Satlantas Polresta Jambi telah melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik.

 

” Sejak tanggal 1 Agustus sampai 27 Oktober 2022, sesuai data telah terjadi 51.782 pelanggaran dengan rincian 2.169 surat konfirmasi, dan 457 tilang,” ujarnya, Jum’at (28/10/22).

BACA LAINNYA  Relawan Anti Narkoba, Rita Anggraini Ciptakan Lagu G.A.N 

 

Dijelaskan Kasat Lantas, untuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak menggunakan sabuk pengaman tercatat sebanyak 25.863 pelanggar, tidak menggunakan helm 9.969 pelanggar dan yang terobos lampu merah sebanyak 15.950 pelanggar.

 

” Dalam penegakan hukum di jalan raya, kami Polantas juga diintruksikan untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan 3S (Senyum, Sapa dan Sabar),” jelasnya.

 

Selain itu, kita juga melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Pak Kapolri, Kakorlantas bahwa dalam penindakan lebih humanis kepada masyarakat.

BACA LAINNYA  Cegah Potensi Maladministrasi, Ombudsman Jambi Sambangi Bank Indonesia Bahas Kebijakan Surcharge

 

” Pada saat penindakan kita himbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan dan tertib berlalu lintas untuk keselamatan, ” pungkas Kompol Aulia Rahman.

 

Seperti kita ketahui bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., juga mengintruksikan Polantas tidak lagi melakukan tilang manual namun tilang elektronik yang tertuang dalam telegram Kapolri nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang mengatur agar jajaran memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik baik statis maupun mobile, dengan melakukan teguran kepada pelanggar. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Kunjungi Pospam Nataru, Dandim 0415/Jambi : Laksanakan Tugas Penuh Tanggung Jawab 

Kota Jambi

BNNP Jambi Tembak Bandar Narkoba Saat Hendak Melarikan Diri

Kota Jambi

Operasi Lilin Siginjai 2021, Polda Jambi Terjunkan 2849 Personel Gabungan   

Kota Jambi

Kasrem 042/Gapu Hadiri Wisuda Sarjana UIN Sultan Thaha Shaifuddin Jambi Tahun Akademik 2021-2022

Kota Jambi

Balap Sepeda – ISSI Jambi Terus Genjot Prestasi Atlet Sepeda Gunung

Kesehatan

Audiensi Dengan BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Ini Harapan Saiful Roswandi

Kota Jambi

Beri rasa aman dan nyaman saat beribadah, personil Koramil 09/Telanaipura lakukan penjagaan di Gereja Santo Gregorius Agung

Berita

Langgar Jam Oprasional, Belasan Truk Angkutan Batubara Ditilang Petugas Kepolisian