Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Senin, 6 April 2026 - 11:03 WIB

Polsek Mandiangin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan

 

Sarolangun – Unit Reskrim Polsek Mandiangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

 

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-09/IV/2026/Jambi/Res Sarolangun/Sek Mandiangin tertanggal 05 April 2026.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 04 April 2026 sekitar pukul 09.41 WIB di areal PT KMP Afdeling 2, Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

 

Korban diketahui bernama Riko Hadinata (36), warga Desa Mandiangin. Sementara pelaku yang berhasil diamankan adalah A.M (34), warga Desa Bukit Peranginan.

 

Kronologis kejadian bermula saat pihak keamanan kebun (PK) menemukan adanya bekas panen buah sawit di Blok G33B. Selanjutnya, petugas mendapati seorang pria mencurigakan sedang memikul buah sawit di area kebun karet tidak jauh dari lokasi kejadian.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Siap Amankan Malam Misa Natal 2023

 

Pelaku kemudian diamankan dan saat dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian buah sawit milik PT KMP Afdeling 2.

 

Unit Reskrim Polsek Mandiangin yang menerima laporan segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

1 (satu) buah dodos

19 (sembilan belas) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit

 

Plt. Kapolsek Mandiangin, Ipda Alvernio Daffa Noya, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat maupun pihak perusahaan. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

BACA LAINNYA  Polwan Berprestasi, Bripda Angelin Natasya Personil Satbrimob Polda Jambi Juara 1 Kapolri CUP Olahraga Judo

 

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah rawan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

 

Saat ini, penyidik Polsek Mandiangin tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan segera dikirimkan ke pihak Kejaksaan.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 476 (KUHP), ancaman 5 tahun penjara

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Penyengat Rendah Ajak Warga Pantau Pantai Dadakan Aur Duri

Berita

Kadivpas Jambi Dampingi Wakil Gubernur Tutup Rehabilitasi di Lapas Narkotika Muara Sabak

Berita

Masyarakat Seponjen menyambut Meriah Reses Budiman Busro

Berita

Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus, Polda Jambi Siap Amankan Pelaksanaan Rakernas APDESI

Berita

Satsamapta Polres Aceh Timur Simulasi Keterampilan Penanganan OTK dan ODGJ

Berita

Lapas Kuala Tungkal Berkolaborasi dengan Dinas Perikanan Latih WBP dalam Pembibitan Ikan

Berita

Kapolda Bali Pantau Pengamanan Pintu Masuk Area Tahura Mangrove

Berita

Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri