Perkuat Kualitas Pendidikan Vokasi, Sinsen Latih Tenaga Guru SMK melalui Modul Dasar dan Sertifikasi Bronze Level Sinergi Lapas Idi-Polres Aceh Timur Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk WBP Dipercayai DPP Partai PKB Zulmi Pimpin DPC PKB Aceh Timur periode 2026-2031 Cegah Virus Hanta, Rutan Tangerang Gandeng Dinkes Sosialisasi ke Warga Binaan Komisi III DPRD Tebo Tegas: Harmonisasi Perda Sempadan Jalan Bukan untuk Perkecil Batas 

Home / Hukrim / TNI / Polri

Rabu, 8 April 2026 - 08:12 WIB

Polres Kerinci Musnahkan Narkotika, Tegaskan Perang Terhadap Peredaran Barang Berbahaya

Sungai Penuh — Kepolisian Resor (Polres) Kerinci memusnahkan barang bukti narkotika dari 19 laporan polisi serta temuan masyarakat, Selasa, 07 April 2026. Pemusnahan dilakukan setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap maupun dihentikan karena tidak cukup alat bukti.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari laporan polisi, temuan masyarakat, hingga perkara yang diselesaikan melalui restorative justice.

 

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kepolisian terhadap perkara yang telah dihentikan atau tidak cukup alat bukti untuk dilanjutkan,” ujarnya.

BACA LAINNYA  AN Warga Lubuk Kepayang Diamankan Polisi Karena Memiliki Diduga Narkotika

 

Ia menjelaskan, dari total 19 perkara, tiga di antaranya merupakan temuan masyarakat, tiga kasus berasal dari temuan ladang ganja periode 2021–2025, dan 13 perkara lainnya telah diselesaikan melalui restorative justice atau dihentikan penyidikannya.

 

Menurut Yandra, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum dan wajib segera dimusnahkan agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

 

Sementara itu, Wakapolres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang menegaskan bahwa narkotika merupakan barang berbahaya yang dapat merusak generasi muda jika disalahgunakan.

BACA LAINNYA  Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

 

“Barang bukti narkotika harus dimusnahkan karena berpotensi membahayakan masyarakat,” katanya.

 

Ia menambahkan, pemusnahan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium BPOM Provinsi Jambi.

 

Gumuntar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan kepada pihak kepolisian.

 

“Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau langsung ke Polres Kerinci,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sopir Tabrak Lari di Jalan Dua Jalur Sungai Nibung Ditangkap di Muaro Jambi

TNI / Polri

4 Ton Beras Murah Polres Sarolangun, Ludes Diserbu Warga Kota Sarolangun Saat Acara Senam Massal.

Hukrim

Terkait Aksi Geng Motor, Kapolda Jambi: Waspada dan Awasi Kegiatan Anak

TNI / Polri

Jelang TMMD ke 126 Personel Kodim 0417/Kerinci Bergotong Royong Bersihkan Stadion Mini Pondok Tinggi

TNI / Polri

Pastikan Kendaraan Prima, Kodim 0417/Kerinci Gandeng Denpal XX/2 Jambi Laksanakan Servis Kendaraan Dinas.

TNI / Polri

Jelang Idul Fitri, Wako Alfin Pimpin Patroli Pengamanan dan Tinjau Kebersihan Kota

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Ganja 11,5 Kg, Komitmen Lawan Perusak Bangsa

TNI / Polri

Satgas TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci Angkut Material Pasir Pembangunan RTLH ‎