Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:15 WIB

Sopir Tabrak Lari di Jalan Dua Jalur Sungai Nibung Ditangkap di Muaro Jambi

TANJAB BARAT – Kurang dari 24 jam Unit Gakum Satlantas Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan terduga sopir tabrak lari yang terjadi di jalan Prof Sri Sudewi, RT 12, Kel. Sungai Nibung, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat pada Rabu (15/3/23).

 

Sopir ditangkap diketahui berinisial SR alias Riswan NS (30) warga RT. 14, Desa Tanjung Nangko, Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi pada Rabu (15/3/23) malam

 

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melaui Kasat Lantas AKP Iwan Wahyudi, SH, MH dikonfirmsi membenarkan pihaknya telah mengamankan Sopir Tabrak Lari tersebut.

 

“Sopir tersebut kita amankan pada Rabu (15/3/23) malam di Desa Tanjung Nangko, Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi,” ungkap AKP Iwan, Kamis (16/3/23).

 

Kasat Lantas menyebutkan dari hail penyelidikan didapatkan data kendaraan tersebut beralamatkan di hukum Polelsek Jambi Timur.

BACA LAINNYA  Terkait Aksi Geng Motor, Kapolda Jambi: Waspada dan Awasi Kegiatan Anak

 

Selanjutnya Unit Gakkum Satlantas Polres Tanjab Barat berkoordinasi dengan Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan, didapat informasi jika pelaku di wikayah Muaro Jambi.

 

“Pelaku tabrak lari berhasil diamankan di rumah HR di RT. 14 Desa Tanjung Nangko, Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi,” terang Kasat Lantas.

 

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ibuhnya.

 

Diberitakan sebelumnya periatiwa kecelakaan itu terjadi di jalan Prof Sri Sudewi, RT 12, Kel. Sungai Nibung, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat pada Rabu (15/3/23) sekira pukul 06.30 WIB.

 

Korban Sukara (44) mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT No.Pol: BH 5441 OE berboncengan dengan 2 orang anaknya terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu Grandmax NoPol BH 8487 MX yang dikendarai oleh SR alias Riswan NS (30).

BACA LAINNYA  Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong CV JMI

 

Kejadian tepatnya antara depan RM Ihab, saat itu melaju satu unit mobil Grand Max bermuatan sayur dari arah Jambi setelah melewati jalan timbunan batu dan memasuki jalan cor beton mobil Hilang kendali dan oleng ke kiri dan menabrak Kendaraan motor korban yang berjalan di depannya, hingga terjadi tabrakan.

 

Akibat kecelakaan itu korban Sukara mengalami pembengkakan di kedua kelopak mata, luka patah di bahu sebelah kanan, luka robek di tangan kiri dan kanan, lecet di kaki kanan dan kiri. Dan akhirnya meninggal dunia di RSUD KH Daud Arif sekira pukul 11.20 WIB.

 

Sementara pasca kejadian SR alias Riswan NS (30) langsung melrikan diri meninggalkan mobilnya di lokasi kejadian. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Tiga Pelaku Diamankan BNNK Batanghari

Hukrim

Beraksi di 31 TKP, Satu Pelaku Pembobol Spesialis Alfamart di Dor Macan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Ringkus Pelaku Penganiayaan, Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II Alami Luka Bacok

Hukrim

Prestasi Gemilang Reskrim Polres Kerinci, Kurang 1 Minggu Pelaku Curas Akhirnya Di Bekuk

Berita

Gunakan Kapal Cepat Ditpolairud, 3 Pelaku Dompeng PETI Diamankan 

Hukrim

Gagal Berangkat Ke Jakarta, Seorang Pemuda Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

Hukrim

Polres Tanjab Timur Pres Rilis Ungkap Kasus Perampokan Kakek dan Nenek

Berita

Turun ke Batang Asai Berantas Aktivitas PETI, Dirreskrimsus Polda Jambi : Masyarakat Harus Kompak