Rizalul Imbau Warga Aceh Timur Waspada Kabut Asap, Puskesmas dan Rumah Sakit Siaga 24 Jam KONI Apresiasi Kepemimpinan Herindra, Kepengurusan Baru PB ESI Perkuat Prestasi Nasional PB ESI Perkuat Pembinaan Atlet dan Ekosistem Esports Nasional Esports Indonesia Makin Mendunia! Herindra Perkuat Fondasi Esports Indonesia Pelantikan PB ESI, Menpora Dukung Herindra Perkuat Prestasi Esports Indonesia

Home / Berita

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Camat Peudawa Ingatkan Tuha Peut, Empat Keuchik Berakhir Masa Jabatan pada 2027

ACEH TIMUR – Camat Peudawa, Iskandarsyah, SE, M.A.P., mengingatkan Tuha Peut di empat gampong dalam wilayah Kecamatan Peudawa agar memperhatikan ketentuan pemberitahuan akhir masa jabatan (AMJ) Keuchik yang akan berakhir pada tahun 2027.

 

Imbauan tersebut juga telah disampaikan secara langsung oleh Camat Peudawa dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Gampong yang telah selesai dilaksanakan pada 7 Oktober 2026.

 

Iskandarsyah menegaskan bahwa persiapan administrasi menjelang berakhirnya masa jabatan Keuchik perlu dilakukan sejak dini agar seluruh tahapan dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hal ini mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur bahwa Tuha Peut memberitahukan kepada Keuchik secara tertulis mengenai akan berakhirnya masa jabatan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

BACA LAINNYA  Kapolres Tanjab Barat Cek Pos Ketupat 2026: Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 1447 Hijriah

 

Adapun empat Keuchik di Kecamatan Peudawa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2027, yaitu:

 

1. Gampong Seuneubok Teungoh, pada 30 Maret 2027.

2. Gampong Paya Bili Dua, pada 27 April 2027.

3. Gampong Kuala, pada 28 April 2027.

4. Gampong Blang Kuta, pada 10 Mei 2027.

 

Camat Peudawa menyampaikan bahwa pemberitahuan akhir masa jabatan secara tertulis merupakan bagian dari tanggung jawab Tuha Peut dalam menjalankan fungsi pemerintahan gampong sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurutnya, penyampaian informasi sejak dini bertujuan agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses administrasi serta memberikan waktu yang cukup bagi pihak terkait untuk mempersiapkan tahapan selanjutnya.

BACA LAINNYA  Mengenal Adat Melayu dan Sebagai Tokoh serta Orang Tua di Jambi, Kapolda Jambi Sambangi Kediaman HBA

 

β€œHal ini sudah kita sampaikan langsung pada saat Musrenbang Gampong. Kami berharap Tuha Peut pada gampong yang bersangkutan dapat memperhatikan ketentuan tersebut dan melaksanakan pemberitahuan secara tertulis tepat waktu, yakni enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Keuchik,” ujar Iskandarsyah.

 

Ia juga mengharapkan adanya koordinasi yang baik antara Tuha Peut, Keuchik, dan unsur pemerintahan gampong lainnya sehingga proses pergantian kepemimpinan gampong nantinya dapat dipersiapkan secara tertib, terencana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dengan adanya pengingat tersebut, Pemerintah Kecamatan Peudawa berharap seluruh unsur pemerintahan gampong dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal demi menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Sentuhan Kasih di Bulan Ramadhan, Wawako Diza dan Kapolresta Jambi Santuni Anak Panti

Berita

Kapolda Jambi Tekankan Tingkatkan Efesiensi dan Efektivitas Penggunaan Anggaran saat Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda

Berita

Woo Keren Ratusan Pengendara Becak Convoi Siap Kerja Menang Kan Haji’ Sulaiman Tole No urut 1.

Berita

Tiba Di jambi , Danrem 042/Gapu Jambi Brigjen TNI Supriono Disambut Danrem 042/Gapu Lama Beserta Jajaran Korem

Berita

Polri Jangkau Tempat Terisolir Untuk Berikan Pasokan Kebutuhan Pokok

Berita

Kapolda Jambi Silaturahmi Bersama Toga, Tomas, Bintang Timur Indonesia dan Himpunan Mahasiswa Papua Jambi (HMPJ),

Berita

Mengenal T Rival Amiruddin, Dari Sopir Labi-Labi Jadi Pengusaha Sukses

Berita

Agya Merah VS Agya Silver Terlibat Kecelakaan di Betara