Sinsen Wadahi Ide Kreatif Karyawan dan Dorong Inovasi Berkelanjutan Kasus Pengeroyokan Jurnalis Eka Rizki, Kades Fadli dan 5 Orang Diperiksa Polres Tanjab Barat Lapas Lhokseumawe Gelar Sidang TPP Bersama Bapas, 25 Warga Binaan Disetujui Usulan Pembinaan Lanjutan Bersama APH, Kepala Kanwil Pimpin Sidak Gabungan di Lapas Kelas I Tangerang ‎Dispursip Gelar Lomba Bertutur Cerita Rakyat Kerinci, Kadis Hermudin : Dorong Generasi Muda Cintai Budaya Daerah

Home / Berita / Hukrim

Selasa, 19 Juli 2022 - 14:38 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak 2 Pelaku Ilegal Drilling di Sarolangun

Bidik Indonesia News, Jambi – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil melakukan penindakan terhadap penambangan Minyak Illegal Senin (18/7/2022) sekira pukul 16.00 wib di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov Jambi.

 

Untuk mencapai lokasi tersebut Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dibawah pimpinan Kompol Sahlan Umaghapi, SH, MH harus melakukan Perjalanan ke lokasi dengan waktu lebih kurang 2 jam.

 

Tim akhirnya tiba Sekira pukul 18.00 wib di lokasi di Desa Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Peserta Magang Kemnaker Batch II Rutan Tangerang Presentasikan Inovasi sebagai Evaluasi Akhir Program

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Christian Tory Menyampaikan ” Terdapat penambangan minyak Illegal, yang mana masing-masing dalam satu hari bisa menghasilkan 3 drum minyak bumi ”

” Untuk Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang yang mana pada saat diamankan pelaku sedang melakukan Penambangan minyak ilegal di 2 sumur,”Lanjut nya.

 

 

Pelaku berinisial A alias AS (44th) merupakan warga kota Medan dan pelaku lainnya Berinisial ZL (57th) .

BACA LAINNYA  Viral Pelajar SMA di Kota Jambi diduga pelaku Memperkosa Siswi SMP, PK Bapas Jambi Lakukan Penelitian Kemasyarakatan Sebagai Bahan Pertimbangan Hakim

 

“Kedua pelaku melakukan Molot sejak tanggal 27 Juni 2022 Hingga saat ini, sementara sumur tersebut diakui milik sdr PAAT yg berada di Desa lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun,” sambung Dirreskrimsus Polda Jambi Christian Tory

 

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit motor , 2 pipa galpanis, 2 roll tali, serta 2 pipa canting.

Untuk pelaku dikenakan pasal Pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS (Dhea)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Satlantas Polres Aceh Timur Imbau Warga Patuhi Aturan Lalu Lintas.

Berita

BPJN Jambi Mulai Operasikan Posko Mudik Tanggap Bencana di 11 Kabupaten/Kota

Berita

17 Wanita di Lokalisasi Payosigadung Diamankan Polresta Jambi saat Operasi Pekat

Berita

Dukung Asta Cita, Ditreskrimsus Polda Jambi Gelar Operasi Pengecekan SPBU Pastikan Aman untuk Digunakan Jelang Ramadhan

Berita

Serahkan Penghargaan Proper, Al Haris Harap Perusahaan Jaga Lingkungan

Berita

Pasca Lakalantas Truk VS Mobil SPN , Dirlantas Polda Jambi : Sopir Truk Tidak Memiliki SIM B1 Umum

Berita

Sambangi Kodim 0415/Jambi, Pangdam II Sriwijaya Sampaikan Pesan Ini

Berita

Pemkab Muaro Jambi Tegaskan Komitmen Wujudkan Keadilan Agraria