Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita / Hukrim

Selasa, 19 Juli 2022 - 14:38 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak 2 Pelaku Ilegal Drilling di Sarolangun

Bidik Indonesia News, Jambi – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil melakukan penindakan terhadap penambangan Minyak Illegal Senin (18/7/2022) sekira pukul 16.00 wib di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov Jambi.

 

Untuk mencapai lokasi tersebut Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dibawah pimpinan Kompol Sahlan Umaghapi, SH, MH harus melakukan Perjalanan ke lokasi dengan waktu lebih kurang 2 jam.

 

Tim akhirnya tiba Sekira pukul 18.00 wib di lokasi di Desa Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Pastikan Sampai di Gudang KPU, Satlantas Polresta Jambi Lakukan Pengawalan Surat Suara Pemilu

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Christian Tory Menyampaikan ” Terdapat penambangan minyak Illegal, yang mana masing-masing dalam satu hari bisa menghasilkan 3 drum minyak bumi ”

” Untuk Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang yang mana pada saat diamankan pelaku sedang melakukan Penambangan minyak ilegal di 2 sumur,”Lanjut nya.

 

 

Pelaku berinisial A alias AS (44th) merupakan warga kota Medan dan pelaku lainnya Berinisial ZL (57th) .

BACA LAINNYA  Kapolres Kerinci Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 sera Cek Sarana dan Prasarana

 

“Kedua pelaku melakukan Molot sejak tanggal 27 Juni 2022 Hingga saat ini, sementara sumur tersebut diakui milik sdr PAAT yg berada di Desa lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun,” sambung Dirreskrimsus Polda Jambi Christian Tory

 

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit motor , 2 pipa galpanis, 2 roll tali, serta 2 pipa canting.

Untuk pelaku dikenakan pasal Pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS (Dhea)

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Hadiri Pisah Sambut Tiga Pejabat Utama dan Dua Kapolres, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Tembakan Salvo Iringi Prosesi Pemakaman Militer Sertu Saharuddin

Berita

Saat Melakukan Aksi, Tiga Spesialis Ganjal Mesin ATM Ditangkap Polsek Jambi Timur

Berita

Di Lokasi Eks Lokalisasi, Kapolresta Jambi Turut Berikan Nomor Telepon Pribadi, Warga Bisa Langsung Lapor

Berita

Puluhan Remaja Terlibat Perang Sarung Berhasil Diamankan Polres Tanjab Barat

Berita

Antisipasi Kemacetan Pengerjaan Box Culver, Polsek Jaluko Bersama Satlantas Buka Tutup Jalan.

Berita

Perang Lawan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Jaringan Internasional dan Sita Narkotika Senilai 11,7 Milyar

Berita

Prajurit Yonif Raider 142/KJ Tiba di Makorem 042 Gapu, Brigjen TNI Supriono: Suatu Penghormatan Karena Tidak Ada Pelanggaran