Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 18 Agustus 2022 - 12:18 WIB

Kalapas Narkotika Muara Sabak Hadiri Pemusnahan Barang bukti di Kejari Negeri Tanjab Timur 

Bidik Indonesia News, TANJABTIMUR – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sabak Syahroni Ali menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai ketetapan hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Kamis (18/8/22).

 

Tampak hadir Wakil Bupati Kabupaten Tanjab Timur H Robi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Yenita Sari, SH, Wakapolres Tanjab Timur Kompol Roslinda, Ketua Pengadilan dan tamu undangan lainnya.

 

Disampaikan Kajari Tanjab Timur Yenita Sari, SH bahwa dalam pemusnahan barang bukti tersebut terkait penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara yang berkekuatan hukum tetap, yang mana ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum.

BACA LAINNYA  Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 68, Ditlantas Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama

 

” Ini merupakan cerminan adanya koordinasi dan sinergitas dalam melaksanakan tugas penegakan hukum khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ” ujarnya.

 

Dijelaskan Kajari, sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

 

” Untuk pemusnahan hari barang bukti periode bulan Januari hingga Juli tahun 2022 yang terdiri dari 20 perkara pidana, ” pungkasnya.

BACA LAINNYA  Terlibat Pelanggaran Dan Tindak Pidana Dua Oknum Personil Polres Merangin Di PTDH

 

Sementara itu, Kalapas Narkotika Muara Sabak Syahroni Ali menyebutkan bahwa hari ini telah dimusnahkan barang bukti Narkotika yang terdiri dari 106,28 gram sabu, 19,42 gram ganja, dan 10 butir ekstasi.

 

” Pemusnahan barang bukti sabu serta pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” lanjutnya.

 

Kita dari Lapas terus bersinergi dalam upaya penegakan hukum yang mana dalam penegakan hukum selanjutnya diproses dan akhirnya di Bina di lembaga pemasyarakatan, dengan harapan para pelaku tindak pidana bisa bertaubat serta tidak mengulangi dan masuk ke LP kembali, pungkasnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Alokasi Kursi DPRD dan Dapil di Tanjab Barat Pemilu 2024 

Berita

Sekda Budhi Hartono Sambut Kunjungan Kerja Anggota DPR-RI Komisi V H.Bakri

Berita

Irwasda Polda Jambi Lakukan Pengecekan Sarpras dan Kesiapan Personel di Polres Tanjab Barat Jelang Pemilu Tahun 2024

Berita

121 PNS di Tanjabbar Terima Penghargaan Satyalencana Karya Satya dari Presiden

Berita

Aksi Heroik Lerai Keributan Antar Gengster, Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi Terluka

Berita

Kapolri Minta Jajaran Fokus Cegah Lonjakan Covid-19 saat Nataru dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Advetorial

4 PJU Polda Jambi Dimutasi, Kombes Pol Kaswandi Irwan Jabat Dirreskrimsus Polda Kalteng

Berita

Polri Peduli, Kapolsek Pantee Bidari Serahkan Bantuan Kemanusiaan