Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 26 November 2022 - 09:15 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Ilegal Access Kartu Kredit, Empat Pelaku Diamankan 

Bidik Indonesia News, SUMATERASELATAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus illegal access kartu kredit dengan mengamankan 4 pelaku.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhan saat dikonfirmasi menyebutkan, kasus illegal access kartu kredit ini kita berhasil mengamankan 4 pelaku yaitu EB, SS, SSF, dan MT.

 

” Mereka mempunyai peranan yang berbeda saat menjalankan aksinya, ” ungkap Dirreskrimsus, Jum’at malam (25/11/22).

 

Dijelaskan Kombes Pol M Barly Ramadhan salah satu diantara pelaku bertugas sebagai marketing dengan membujuk korban Periansyah sehingga secara tidak sadar memberikan data pribadi berikut kode OTP kartu kreditnya kepada para pelaku.

BACA LAINNYA  Siapkan Mahasiswa Tangguh, Kodim 0415/Jambi Gelar Program Kodam ll/Swj Masuk Kampus.

 

” Dari situlah para pelaku dengan leluasa memindahkan data elektronik/informasi elektronik (saldo tabungan) sejumlah Rp. 49.385.000,- untuk bertransaksi ke Bukalapak, dengan merchant/olshop milik para pelaku yang telah dibuat sebelumnya,” ujarnya, Sabtu (26/11/22).

 

Dari hasil transaksi tersebut atau Uang hasil kejahatan tersebut seolah-olah ditransaksikan dalam bentuk barang berupa 5 batang logam mulia @5gr dan 5 batang logam mulia @3gr, yang kemudian dikirimkan dalam bentuk kotak paket (yang diisi lempengan besi) melalui aplikasi Gosend yang kemudian diterima.

BACA LAINNYA  Ditlantas Polda Jambi Catat Angka Kecelakaan Menurun 50 Persen dari Tahun Lalu Selama Pelaksanaan Operasi Keselamatan Siginjai 2024

 

” Pengiriman maupun penerimaan barang diakukan oleh para pelaku,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 M. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Malam Imlek Makan Sepuasnya Di Rumah Kito By WH

Berita

Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Jambi Berikan Penghargaan kepada Puluhan Personil Ditresnarkoba

Berita

9 Rumah di Kelurahan Senyerang Ambruk Terbawa Longsor

Berita

Adanya Dugaan Mafia Tanah Konflik HGU PT EWF , DPP LSM Mappan Gelar Aksi di BPN Provinsi Jambi 

Berita

Terkait Berita diduganya Oknum Lapas Bekingi Ilegal Logging, Kalapas Jambi Pastikan Itu Bukan Pegawai Lapas

Berita

Bersama Warga SAD, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Gelar Lomba Perayaan HUT RI ke 78

Berita

Pelantikan SMSI Dijadwalkan Tanggal 19 November, Ketua Pusat dan Gubernur Jambi Dipastikan Hadir

Berita

Gubernur Al Haris Terima Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI