Tindaklanjuti arahan Presiden, Pemkab Tanjung Jabung Barat Gelar Gerakan Nasional Indonesia ASRI Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Tanjab Barat Pimpin Groundbreaking SPPG Betara secara Virtual bersama Presiden RI PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Gelar Kegiatan Gotong Royong Dukung Gerakan Nasional Kebersihan Lingkungan Kunjungi Polres Tanjab Barat , Wakapolda Jambi Tekankan Pelayanan Prima dan Sinergitas Suguhkan Pertandingan Menarik, TS Billiard & Kopitiam Kuala Tungkal Sukses Gelar Turnamen Domino

Home / Berita

Jumat, 3 November 2023 - 19:27 WIB

Adanya Dugaan Mafia Tanah Konflik HGU PT EWF , DPP LSM Mappan Gelar Aksi di BPN Provinsi Jambi 

JAMBI – Berbagai temuan data dan fakta lapangan oleh DPP LSM Mappan semakin menguatkan dugaan bahwa terdapat praktik mafia tanah yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif dalam konfik HGU PT Erasakti Wira Forestama (EWF) dengan sejumlah masyarakat di sekitar arealnya yang tak berkesudahan.

 

Hak masyarakat di sekitar areal perkebunan sebagaimana diatur dalam

UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang menegaskan bahwa, Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau izin untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun. Seolah telah diakali oleh perusahaan beserta pemerintah.

 

Berita acara Timdu pada 20 November 2022 atas Tinjau Ulang Luas Kebun PT EWF yang berada di Desa Sakean, pun mendapat penolakan karena dinilai pengukuran ulang tersebut hanya berdasarkan Peraturan Bupati Muarojambi Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Tapal Batas Desa.

BACA LAINNYA  Dirreskrimsus Polda Jambi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Dengan Lulusan Terbaik, Tertinggi, Termuda dan Tercepat 

 

Menyikapi hal tersebut, DPP LSM Mappan pun langsung turun aksi. Jumat 3 November 2023, Sekjen DPP LSM Mappan bersama sejumlah masyarakat mendemo Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi.

 

“Berdasarkan data dan fakta yang kami temui dilapangan bahwa Peraturan Bupati yang dijadikan acuan untuk kroscek ulang oleh Timdu, kami menemukan bahwa Perbup No 17 Tahun 2018 tersebut cacat formil dan cacat materil karna tidak terdapat tanggal dan bulan kapan Perbup tersebut dikeluarkan dan disahkan,” kata Hadi Prabowo, Jumat 3 November 2023.

BACA LAINNYA  Tirta Mayang Lanjutkan Kerja Sama dengan Osaka Jepang, Tingkatkan Keandalan Pelayanan Air di Kota Jambi

 

Bermula dari situ, LSM Mappan menyimpulkan bahwa penerbitan Perbup tersebut sarat akan dugaan manipulasi, rekayasa dan pesanan untuk menerbitkan berita acara dan peta hasil tinjau papangan atas Konflik masyarakat dengan HGU PT Erasakti Wira Forestama, yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan sebenarnya.

 

“Kami menduga telah terjadi praktik mafia tanah dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan lintas sektoral. Yang dilakukan secara terstruktur, terorganisir, dan masif oleh PT EWF, Pemdes Sakean, BPN Muarojambi, dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi,” ujarnya.

 

Terakhir Hadi Prabowo pun berharap agar seluruh pihak terkait untuk membuka kasus ini seterang – terangnya dan tidak ada tebang pilih.

Share :

Baca Juga

Berita

TNI Satgas TMMD dan Masyarakat Goro Bangun Tugu Prasasti TMMD ke-126

Berita

Memastikan Stok Minyak Curah Dikelurahan Sengeti Masih Aman

Berita

Sosok IPDA Hans Kapolsek Tebing Tinggi Yang Kini Pindah Tugas, Personel Polsek dan Masyarakat Sekitar Lepas Dengan Penuh Haru

Berita

Kenang Jasa Pahlawan, Kapolres Bungo Pimpin Upacara Ziarah Rombongan Hari Bhayangkara ke 77

Berita

Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat

Berita

Rock Rise Vol. 5 Siap Menggebrak Kota Jambi, 6 Band Lokal Bakal Tampil

Berita

Mobilisasi Batubara Baru Bisa Kembali Dibuka Berikut Persyaratannya

Berita

Divisi Humas Mabes Polri Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Para Tokoh Di Polresta Jambi