Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 3 November 2023 - 19:27 WIB

Adanya Dugaan Mafia Tanah Konflik HGU PT EWF , DPP LSM Mappan Gelar Aksi di BPN Provinsi Jambi 

JAMBI – Berbagai temuan data dan fakta lapangan oleh DPP LSM Mappan semakin menguatkan dugaan bahwa terdapat praktik mafia tanah yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif dalam konfik HGU PT Erasakti Wira Forestama (EWF) dengan sejumlah masyarakat di sekitar arealnya yang tak berkesudahan.

 

Hak masyarakat di sekitar areal perkebunan sebagaimana diatur dalam

UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang menegaskan bahwa, Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau izin untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun. Seolah telah diakali oleh perusahaan beserta pemerintah.

 

Berita acara Timdu pada 20 November 2022 atas Tinjau Ulang Luas Kebun PT EWF yang berada di Desa Sakean, pun mendapat penolakan karena dinilai pengukuran ulang tersebut hanya berdasarkan Peraturan Bupati Muarojambi Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Tapal Batas Desa.

BACA LAINNYA  Yamaha Fazzio Hybrid Connected Jadi Pilihan Pertama Milenial Jambi

 

Menyikapi hal tersebut, DPP LSM Mappan pun langsung turun aksi. Jumat 3 November 2023, Sekjen DPP LSM Mappan bersama sejumlah masyarakat mendemo Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi.

 

“Berdasarkan data dan fakta yang kami temui dilapangan bahwa Peraturan Bupati yang dijadikan acuan untuk kroscek ulang oleh Timdu, kami menemukan bahwa Perbup No 17 Tahun 2018 tersebut cacat formil dan cacat materil karna tidak terdapat tanggal dan bulan kapan Perbup tersebut dikeluarkan dan disahkan,” kata Hadi Prabowo, Jumat 3 November 2023.

BACA LAINNYA  Tim Jibom Sat Brimob Polda Jambi Lakukan Sterilisasi di Gereja Pada Peringatan Kenaikan Isa Almasih 

 

Bermula dari situ, LSM Mappan menyimpulkan bahwa penerbitan Perbup tersebut sarat akan dugaan manipulasi, rekayasa dan pesanan untuk menerbitkan berita acara dan peta hasil tinjau papangan atas Konflik masyarakat dengan HGU PT Erasakti Wira Forestama, yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan sebenarnya.

 

“Kami menduga telah terjadi praktik mafia tanah dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan lintas sektoral. Yang dilakukan secara terstruktur, terorganisir, dan masif oleh PT EWF, Pemdes Sakean, BPN Muarojambi, dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi,” ujarnya.

 

Terakhir Hadi Prabowo pun berharap agar seluruh pihak terkait untuk membuka kasus ini seterang – terangnya dan tidak ada tebang pilih.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

38 Pelaku Narkoba Di Muaro Jambi Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Muaro Jambi. 

Berita

Dua Personel Brimob Polda Jambi Kembali Bawa Pulang Medali Perunggu dan Perak pada Kejurwil Judo Se-Sumatra 

Berita

Bupati Pelepasan, Kontingen POPDA (Pekan Olahraga Pelajar Daerah) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022

Berita

BREAKING NEWS : Kebakaran Terjadi Lagi di Kuala Tungkal

Berita

Tak Hanya Reward dari Kompolnas RI, Komisi III DPR RI: Gedung SPKT Polda Jambi Satu-satunya Tempat Nyaman dalam Pelayanan 

Berita

Irjen Pol Rusdi Hartono Hadiri Langsung Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Natal dan Tahun Baru Yang Dipimpin Kapolri 

Berita

Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kerinci, Kapolres Kerinci Kembali Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir 

Berita

Pimpinan Redaksi Bidikindonesianews.co.id Terima Penghargaan dari Lapuanja