Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 2 Desember 2022 - 07:00 WIB

Kapolsek Muara Tembesi Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga

Bidik Indonesia News, BATANGHARI – Kepolisian Sektor Muara Tembesi Polres Batanghari diserahi senjata api (senpi) rakitan oleh masyarakat di wilayah hukum Polsek Ma Tembesi, Rabu Sore (30/11/22).

Kapolsek Ma Tembesi IPTU Amran, SH mengatakan 1 Pucuk senpi rakitan laras panjang jenis kecepek tersebut diserahkan secara sukarela oleh salah satu warga Desa Sungai Pulai, Kecamatan Muara Tembesi.

“Penyerahan senpi rakitan tersebut merupakan perbuatan sukarela masyarakat setelah sebelumnya dilakukan imbauan secara intens yang disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas dan personil Polsek Ma Tembesi Polres Batanghari,” ungkap IPTU Amran, Kamis (1/12/22).

BACA LAINNYA  Perumda Air Minum Tirta Persada Aceh Timur mengalami krisis depit Air baku.

Amran mengapreasi atas kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Ma Tembesi atas kesediaannya menyerahkan senpi rakitan ini.

Saat ini, sambungnya, barang bukti senpi yang diterima dari warga tersebut telah diamankan di Mapolsek Ma Tembesi untuk selanjutnya dilakukan Pemusnahan.

“Yang jelas kita sangat apresiasi terhadap tindakan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Terutama terkait kepemilikan senpi, Hal ini juga bisa kita artikan sebagai bentuk ketaatan warga akan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ma Tembesi,” timpalnya.

BACA LAINNYA  Gelar Festival Sepak Bola Usia Dini "SSB Golazo" test Mental Anak Didiknya

Selanjutnya, IPTU Amran mengimbau bagi warga yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada kepolisian.

Ia juga memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela ke pihak yang berwajib, tidak akan diproses hukum.

“Malah kita berikan apresiasi, tapi apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal akan kita sita dan kita proses hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Darurat No.12/1951,” imbaunya. (Ngah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Rilis Akhir Tahun, Kapolres Sarolangun: Tindak Pidana Narkotika Turun sebesar 4 % Dibanding tahun 2022

Berita

Akan Bertanding Lomba Tingkat Nasional, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Berikan Pelatihan Kwarda Prov Jambi

Berita

Sosialisasi Teknis Bidang Keamanan, Perawatan Kesehatan dan TI kepada Petugas Pas Wilayah Jambi 

Berita

BNN RI Sukses Gelar The 45th of HONLAP di Pulau Bali

Berita

Serah Terima Jabatan, Dandim 0420/Sarko Resmi Dijabat Letkol Inf Amaraldo Cornelius

Berita

Ditintelkam Polda Jambi Lakukan Sosialisasi Pendamping UMKM Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat 

Berita

Gemapsi Prediksi Ada 3 Calon Kuat Ketua Di Musda KNPI Depok

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Pelepasan Personel Pos Terpadu Satgas Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi