Wagub Aceh Fadhlullah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Nahkoda Baru Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Pengabdian Yan Rusmanto Tanah Dihibahkan untuk masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas Tim SAR Gabungan Cari Bocah 7 Tahun Hilang di Sungai Batanghari Kakanwil Ditjenpas Banten Tinjau Langsung Pembinaan dan Pelayanan di Rutan Tangerang

Home / Berita

Rabu, 21 Desember 2022 - 11:51 WIB

Buntut Dari Kapal Tongkang Terbakar, KSOP Muara Sabak di Periksa Ditpolairud Polda Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Kapal tongkang BG. MP XXI bermuatan alat berat yang sedang berlayar ditarik kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 terbakar di perairan Ambang Luar Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi.

 

Kejadian ini sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (19/12/2022) siang, yang mengakibatkan satu ABK kapal mengalami luka ringan.

 

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Imam Rachman mengatakan penyebab kebakaran sementara dari hasil pemeriksaan adanya gesekan sisa batu bara dengan besi kapal tongkang sehingga timbul percikan api.

 

Sedangkan untuk kepastian penyebab kebakaran, pihaknya masih menunggu hasil dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Palembang.

 

“Dalam tongkang ini juga terdapat muatan solar sehingga percikan api cepat menyambar dan terbakar,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/12/2022).

BACA LAINNYA  Warga Jambi Seberang Bulat Dukung Romi-Sudirman

 

Ia menyampaikan kronologi kejadian berawal saat kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 menarik kapal tongkang BG. MP XXI yang bermuatan alat berat telah selesai melakukan bongkar muat batu bara dari tongkang besar ke tongkang kecil.

 

Pada saat mau melakukan bongkar muat selanjutnya, terdapat percikan api bekas batu bara di kapal tongkang BG. MP XXI tersebut.

 

Karena membawa solar, sehingga tongkang ini cepat terbakar dan menghanguskan sejumlah alat berat.

 

“Jadi penyebab kebakarannya bukan puntung rokok, karena dalam tongkang itu cuma ada satu ABK yang berjaga. Akibat gesekan batubara dan cuaca yang panas serta ada solar di dalam tongkang tersebut sehingga api cepat menyambar,” jelasnya.

 

Ia menjelaskan dalam kejadian ini, 5 dari 11 alat berat yang berada di dalam kapal tongkang BG. MP XX ikut terbakar.

BACA LAINNYA  3 Orang Pelaku Curanmor di Bekuk Saat Melakukan Open BO

 

“Total kerugian atas kejadian ini mencapai Rp 8 miliar,” sebutnya.

 

Tidak hanya, AKBP Imam Rachman juga menambahkan bahwa saat ini beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk Nakhoda, dan ABK, Kepala KSOP Tanjab Timur.

 

” Hari ini kita panggil Kepala KSOP terkait izin berlayar yang telah mati,” lanjutnya.

 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni pasal 302 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda.

 

“Para Nahkoda dan ABK ini terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,” tandasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

PD IWO Aceh Barat Gelar Rakerda, Perkuat Profesionalisme Pers Digital

Berita

Polres Sarolangun Amankan Empat Pelaku Ilegal Drilling 

Berita

HUT ke-77 Korps Brimob Polri, Kapolda Irjen Rusdi: Semoga Brimob Jambi Semakin Jaya

Berita

Semarak Kemerdekaan HUT RI ke 78, DPD Golkar Muaro Jambi Gelar Bermacam Lomba

Berita

Wagub Sani : Peringatan Isra’ Mi’raj Momentum Introspeksi Diri

Berita

Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Dewan Muaro Jambi Panggil Asniani

Berita

Upaya Pemenuhan Hak WBP, Lapas Kelas IIA Banda Aceh gelar Senam Jasmani Akhir Pekan

Berita

Rakerda Pertama Pengurus PWI Kota Jambi Periode 2023-2026 Sukses Digelar di Yogyakarta