Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 5 Januari 2023 - 10:07 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Perppu Cipta Kerja Merupakan Kewenangan Presiden

Bidik Indonesia News,Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Margarito Kamis menegaskan bahwa keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja sudah sesuai undang-undang. Sementara alasannya merupakan ada pada Presiden itu sendiri.

 

Oleh karena itu, dia menilai perdebatan yang saat ini ramai di ruang publik, sebagai suatu hal yang wajar pasca pengambilan kebijakan politik. Hanya saja dia menyarankan agar tidak menggiring opini publik untuk menjatuhkan Presiden.

 

Selanjutnya, dia menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak terima dengan terbitnya Perppu tersebut, agar menempuh jalur hukum yang sudah difasilitasi negara. Salah satunya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MA) seperti yang selama ini dianjurkan Presiden.

 

“Menerbitkan Perppu merupakan kewenangan Presiden. Dia yang paling bertanggungjawab dan dia juga yang bisa merespon sendiri Perppu Cipta Kerja tersebut. Sementara masyarakat yang berdebat, itu bagian dari dinamika yang harus dihadapi,” kata Dr. Margarito saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

BACA LAINNYA  Muhktadi Putra Nusa Kembali Pimpin SMSI Provinsi Jambi Periode 2022-2027

 

Lebih lanjut, Dr. Margarito Kamis merespon berbagai kritik terhadap tindakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, siapa yang mau memperdebatkan Perppu tidak masalah, hanya saja tidak boleh mengajak menggulingkan Jokowi.

 

Kata dia, sebagai Preside Jokowi tentu memiliki alasan tersendiri menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Sehingga masyarakat yang merasa dirugikan seharusnya menempuh jalur hukum ke MK, tujuannya agar saling berbagi data.

 

“Sekali lagi saya bilang, menerbitkan Perppu Cipta Kerja merupakan wewenang Presiden. Adapun apabila isinya berpolemik itu harus diselesaikan lewat jalur hukum juga ke MK. Maka jika Perppu itu dijadikan alasan untuk memakzulkan Presiden, ya tidak bagus,” pungkasnya.

BACA LAINNYA  Pesan Tegas Cek Endra Kepada Ratusan Caleg Golkar: Tingkatkan Perolehan Kursi di DPRD Kabupaten dan Provinsi

 

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Keputusannya itu menuai kritik lantaran dianggap melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. MK menyatakan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Oknum ASN Kota Jambi Maling Handphone Diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi 

Berita

Dirreskrimsus Polda Jambi : Dalam 3 bulan Pemolot Menghasilkan 270 Drum ” Satu Hari 3 Drum”

Berita

Rayakan Idul Fitri ; Pemkot Jambi Akan Gelar Pawai Takbiran Keliling Mobil Hias

Berita

Mobilisasi Angkutan Batu bara Belum Bisa Melintas, Dir Lantas Polda Jambi Turun Langsung ke Jalan “Kemungkinan Rabu”

Berita

MTQ Tingkat Kelurahan Sungai Bengkal Berjalan Sukses

Berita

Polres Tanjab Barat Sembelih 8 Hewan Kurban

Berita

Pengusaha Kakap Jambi A diperiksa Polda Jambi, Kasusnya Telah Naik ke Penyidikan

Berita

Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Satgas Karhutla Provinsi Jambi