Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Rabu, 20 Juli 2022 - 17:58 WIB

Dirreskrimsus Polda Jambi : Dalam 3 bulan Pemolot Menghasilkan 270 Drum ” Satu Hari 3 Drum”

Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan penindakan aktivitas minyak ilegal di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Senin (18/7/22).

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi le lokasi menempuh lebih kurang 2 jam, sekira pukul 18.00 wib tim sampai di lokasi, yang mana sesampai di lokasi ternyata benar di Desa Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov Jambi terdapat penambangan minyak Illegal.

 

” Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi, SH, MH,” ujarnya, Rabu saat menggelar konferensi pers, (20/7/22).

BACA LAINNYA  Kualitas Udara Memburuk Akibat Kabut Asap, Disdik Muaro Jambi Lakukan Proses Pembelajaran Secara Daring

 

Alumni Akpol angkatan 1996 tersebut menjelaskan bahwa pelaku kita amankan 2 orang sedang melakukan molot (melakukan penambangan minyak Illegal) di 2 Sumur.

 

” Dua pelaku yang kita amankan yaitu AS (44) dan ZL (57) yang merupakan pemolot,” jelas Kombes Pol Christian Tory.

 

Kedua pelaku ini sudah 3 bulan melakukan penambangan minyak Illegal, yang mana dalam satu hari bisa menghasilkan minyak sebanyak 3 drum.

 

” Kalau di kalikan selama 3 bulan sudah menghasilkan 270 drum,” sambungnya.

 

Ditambahkan Kombes Pol Christian Tory bahwa, untuk 1 drum minyak yang dihasilkan pemolot diberikan upah sebesar 60 ribu.

BACA LAINNYA  Kasus Dugaan Perusakan Portal oleh Oknum DPRD Kota Sungai Penuh Resmi naik ke Tahap Penyidikan

 

” Saat ini kita masih dalami pemodalnya,” pungkas Dirreskrimsus.

 

Sementara itu Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi menambahkan, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolda Jambi dan kita lakukan pemeriksaan dengan mengambil keterangan lebih lanjut.

 

” Kita juga turut mengamankan barang bukti terkait kegiatan penambangan minyak illegal berupa, 2 unit Motor, 2 pipa galpanis, 2 roll tali dan 2 pipa Canting.

 

” Atas perbuatan pelaku, kita kenakan UU no 22 tahun 2001 tentang Migas,” tutupnya. (Dhea) 

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Lepas Ribuan Paket Sembako Serentak Sambut Hari Bhayangkara ke 78

Berita

Gus Umam, Pimpinan PPP Kab Rembang Apresiasi Penuh Langkah Kapolri Dalam Penegakan Hukum

Berita

Hari Anak Nasional 2025: Kakanwil Ditjenpas Aceh Hadiahi Remisi untuk Anak Binaan

Berita

Polres Kerinci Kembali Lakukan Aksi Perduli Di Bulan Ramadhan 

Berita

Komitmen Berantas Peredaran Barang Terlarang, Kalapas Kuala Tungkal dan Jajaran Lakukan Penggeledahan Blok Hunian WBP

Berita

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Pelaksanaan BKTM Bersedekah

Berita

Dandim 0416/Bute Laksanakan Jam Komandan Usai Upacara 17-an

Berita

Jarak 1,7 km dari Pertashop, Pertamina Diminta Stop Pembangunan SPBU PT STS