Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 20 Juli 2022 - 17:58 WIB

Dirreskrimsus Polda Jambi : Dalam 3 bulan Pemolot Menghasilkan 270 Drum ” Satu Hari 3 Drum”

Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan penindakan aktivitas minyak ilegal di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Senin (18/7/22).

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi le lokasi menempuh lebih kurang 2 jam, sekira pukul 18.00 wib tim sampai di lokasi, yang mana sesampai di lokasi ternyata benar di Desa Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov Jambi terdapat penambangan minyak Illegal.

 

” Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi, SH, MH,” ujarnya, Rabu saat menggelar konferensi pers, (20/7/22).

BACA LAINNYA  DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Paripurna Ke-2

 

Alumni Akpol angkatan 1996 tersebut menjelaskan bahwa pelaku kita amankan 2 orang sedang melakukan molot (melakukan penambangan minyak Illegal) di 2 Sumur.

 

” Dua pelaku yang kita amankan yaitu AS (44) dan ZL (57) yang merupakan pemolot,” jelas Kombes Pol Christian Tory.

 

Kedua pelaku ini sudah 3 bulan melakukan penambangan minyak Illegal, yang mana dalam satu hari bisa menghasilkan minyak sebanyak 3 drum.

 

” Kalau di kalikan selama 3 bulan sudah menghasilkan 270 drum,” sambungnya.

 

Ditambahkan Kombes Pol Christian Tory bahwa, untuk 1 drum minyak yang dihasilkan pemolot diberikan upah sebesar 60 ribu.

BACA LAINNYA  Berikan Layanan Kesehatan Kepada Masyarakat, Ditpolairud Polda Jambi Gunakan Kapal Patroli Sebagai Klinik Terapung

 

” Saat ini kita masih dalami pemodalnya,” pungkas Dirreskrimsus.

 

Sementara itu Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi menambahkan, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolda Jambi dan kita lakukan pemeriksaan dengan mengambil keterangan lebih lanjut.

 

” Kita juga turut mengamankan barang bukti terkait kegiatan penambangan minyak illegal berupa, 2 unit Motor, 2 pipa galpanis, 2 roll tali dan 2 pipa Canting.

 

” Atas perbuatan pelaku, kita kenakan UU no 22 tahun 2001 tentang Migas,” tutupnya. (Dhea) 

Share :

Baca Juga

Berita

Besok, Aktivitas Angkutan Batubara Dibuka, Ini Kata Dirlantas Polda Jambi 

Berita

Hendak Silaturahmi Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Idi Marah Ketika Di Mintai Konfirmasi

Berita

Luar Biasa, Personel Satbrimob Polda Jambi Kembali Raih Medali Emas Dalam Kejuaraan Tinju Porprov XXIII 

Berita

Ombudsman Jambi: Pj Bupati Tebo Harus Kooperatif Menyelesaikan Laporan Masyarakat

Berita

Kapolres Kerinci Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Kota Sungai Penuh

Berita

Tiga Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi saat Gerebek Pondok Diduga Basecamp

Berita

Gerak cepat Bawaslu segera telusuri photo “Mesra”Kadis PMD Malik bersama Agus Rubiyanto

Berita

Di Hadiri Camat Rantau Rasau, Musrenbang Desa Sungai Dusun Serap Usulan Masyarakat