Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat Kunjungan TP PKK Aceh, Siswa SD Tanah Rata Dapat Dukungan dan Harapan Wagub Aceh Siapkan Strategi Revisi UUPA Bersama Akademisi Komitmen Peningkatan Layanan: Kepala Rutan Tangerang Gelar SAPA Warga Binaan Sidang Perdana Kasus Bollard: Anggota DPRD Sungai Penuh, Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Home / Berita

Rabu, 20 Juli 2022 - 17:58 WIB

Dirreskrimsus Polda Jambi : Dalam 3 bulan Pemolot Menghasilkan 270 Drum ” Satu Hari 3 Drum”

Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan penindakan aktivitas minyak ilegal di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Senin (18/7/22).

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi le lokasi menempuh lebih kurang 2 jam, sekira pukul 18.00 wib tim sampai di lokasi, yang mana sesampai di lokasi ternyata benar di Desa Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov Jambi terdapat penambangan minyak Illegal.

 

” Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi, SH, MH,” ujarnya, Rabu saat menggelar konferensi pers, (20/7/22).

BACA LAINNYA  Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 5 Kilogram dan 4.582 butir Ekstasi

 

Alumni Akpol angkatan 1996 tersebut menjelaskan bahwa pelaku kita amankan 2 orang sedang melakukan molot (melakukan penambangan minyak Illegal) di 2 Sumur.

 

” Dua pelaku yang kita amankan yaitu AS (44) dan ZL (57) yang merupakan pemolot,” jelas Kombes Pol Christian Tory.

 

Kedua pelaku ini sudah 3 bulan melakukan penambangan minyak Illegal, yang mana dalam satu hari bisa menghasilkan minyak sebanyak 3 drum.

 

” Kalau di kalikan selama 3 bulan sudah menghasilkan 270 drum,” sambungnya.

 

Ditambahkan Kombes Pol Christian Tory bahwa, untuk 1 drum minyak yang dihasilkan pemolot diberikan upah sebesar 60 ribu.

BACA LAINNYA  Hasilkan 10 Usulan Skala Prioritas, Musrenbang Desa Sungai Jambat Tahun 2023 Menitik Beratkan Pembangunan Infrastruktur   

 

” Saat ini kita masih dalami pemodalnya,” pungkas Dirreskrimsus.

 

Sementara itu Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi menambahkan, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolda Jambi dan kita lakukan pemeriksaan dengan mengambil keterangan lebih lanjut.

 

” Kita juga turut mengamankan barang bukti terkait kegiatan penambangan minyak illegal berupa, 2 unit Motor, 2 pipa galpanis, 2 roll tali dan 2 pipa Canting.

 

” Atas perbuatan pelaku, kita kenakan UU no 22 tahun 2001 tentang Migas,” tutupnya. (Dhea) 

Share :

Baca Juga

Berita

Baru Saja Menjabat Sebagai Wakapolres Aceh Timur Langsung Pimpin Razia Kelengkapan Surat Kendaraan Personil Buat Yang Terbaik.

Berita

Menang Telak, Edi Leonardo Mappasessu Kembali Terpilih Pimpin Desa Sungai Jambat

Berita

Bersama Masyarakat, Personel Sat Brimob Polda Jambi Bantu Warga Bersihkan Lapangan Bola Pasca Keributan 

Berita

Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Hadiahi Timah Panas 1 Tahanan Yang Kabur Dari LPKA

Berita

Polres Aceh Timur Gelar Dzikir dan Doa Bersama Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Berita

Pasca Kapal Tongkang Batubara Dilempar Bom Melotov, Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Himbauan Kambtibmas

Berita

Babinsa Payo Lebar Ajak Warga Gotong Royong untuk Tumbuhkan Kepedulian

Berita

Aktivis Jambi Kecam Statemen Abun Yani, Bung Idris : Wakil Rakyat Harus Jadi Contoh Yang Baik