Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita

Rabu, 20 Juli 2022 - 17:58 WIB

Dirreskrimsus Polda Jambi : Dalam 3 bulan Pemolot Menghasilkan 270 Drum ” Satu Hari 3 Drum”

Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan penindakan aktivitas minyak ilegal di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Senin (18/7/22).

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi le lokasi menempuh lebih kurang 2 jam, sekira pukul 18.00 wib tim sampai di lokasi, yang mana sesampai di lokasi ternyata benar di Desa Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov Jambi terdapat penambangan minyak Illegal.

 

” Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi, SH, MH,” ujarnya, Rabu saat menggelar konferensi pers, (20/7/22).

BACA LAINNYA  Polres Muaro Jambi Turunkan Personel Pengamanan Tempat Wisata Selama Hari Raya Idul Fitri

 

Alumni Akpol angkatan 1996 tersebut menjelaskan bahwa pelaku kita amankan 2 orang sedang melakukan molot (melakukan penambangan minyak Illegal) di 2 Sumur.

 

” Dua pelaku yang kita amankan yaitu AS (44) dan ZL (57) yang merupakan pemolot,” jelas Kombes Pol Christian Tory.

 

Kedua pelaku ini sudah 3 bulan melakukan penambangan minyak Illegal, yang mana dalam satu hari bisa menghasilkan minyak sebanyak 3 drum.

 

” Kalau di kalikan selama 3 bulan sudah menghasilkan 270 drum,” sambungnya.

 

Ditambahkan Kombes Pol Christian Tory bahwa, untuk 1 drum minyak yang dihasilkan pemolot diberikan upah sebesar 60 ribu.

BACA LAINNYA  Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, Ini Titik Pengalihan Arus Lalu Lintas di Kota Jambi Saat Malam Pergantian Tahun

 

” Saat ini kita masih dalami pemodalnya,” pungkas Dirreskrimsus.

 

Sementara itu Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi menambahkan, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolda Jambi dan kita lakukan pemeriksaan dengan mengambil keterangan lebih lanjut.

 

” Kita juga turut mengamankan barang bukti terkait kegiatan penambangan minyak illegal berupa, 2 unit Motor, 2 pipa galpanis, 2 roll tali dan 2 pipa Canting.

 

” Atas perbuatan pelaku, kita kenakan UU no 22 tahun 2001 tentang Migas,” tutupnya. (Dhea) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tembakan Salvo Iringi Prosesi Pemakaman Militer Sertu Saharuddin

Berita

Polda Jambi Gelar Syukuran HUT ke 43 Yayasan Kemala Bhayangkari

Berita

Narkoba Dapat Merusak Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Korem 042/Gapu Gelar Sosialisasi P4GN

Berita

Basarnas Jambi Cari Nelayan Hilang Di Ambang Luar Kuala Tungkal

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansah,SH,MH,Ikuti Rakor Se-Indonesia di Kemendagri.

Berita

Akhir Tahun, Kajati Jambi Peroleh Dan Setor PNBP 13 Miliar Rupiah

Berita

Sambut HUT Kemenkumham kr 78, Lapas dan Kanim Kuala Tungkal Gelar Donor Darah

Berita

Prajurit Yonif Raider 142/KJ Tiba di Makorem 042 Gapu, Brigjen TNI Supriono: Suatu Penghormatan Karena Tidak Ada Pelanggaran