Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 6 Januari 2023 - 17:03 WIB

Tergiur Motor Majikan, GP Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di Palembang 

Bidik Indonesia News, MUAROJAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam berhasil mengamankan satu pelaku yang merupakan pencurian sepeda motor milik majikan sendiri.

 

Tidak membutuhkan waktu lama, Pelaku diamankan 2 hari setelah mendapatkan laporan dari pemilik kendaraan yang dicuri di rumahnya.

 

Kapolsek Sungai Gelam Iptu R Deddy Wardana Gaos menyebutkan bahwa pelaku adalah GP (28th) warga Palembang Jl. Pembangunan, Komplek SDN 27, Rt.03, Rw. 09, Kel. Siring agung, Kec. Ilir barat 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera selatan.

 

Untuk kronologis kejadian, Rabu tanggal 03 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib yang mana pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku yang membawa sepeda motor hasil curian sedang beristirahat di pom bensin daerah betung Banyuasin Palembang Sumatera Selatan.

BACA LAINNYA  Akan Edarkan Sabu di Kota Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Satu Pelaku dan Barang Bukti 870,797 Gram Sabu 

 

” Usai menerima laporan kita bergerak cepat untuk melacak pelaku,” ujarnya, Jum’at (06/1/23).

 

Mendapatkan informasi pelarian pelaku, Kita dari Polsek Sungai Gelam langberkordinasi dengan Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin untuk melakukan razia dijalan lintas jambi – Palembang kemudian pada pukul 21.00 Wib pihak Kepolisian Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang telah dicurinya.

 

” Pelaku berhasil di tangkap dan diamankan di Polsek Talang Kelapa dan langsung kita jemput, ” lanjutnya.

 

Dijelaskan Kapolsek, untuk modus pelaku sendiri bahwa dalam melakukan aksinya pelaku bekerja di kediaman korban an Erwin yang mana pelaku ini merupakan buruh angkut di toko milik korban yang telah bekerja selama 6 bulan.

BACA LAINNYA  Ketua PWI Kota Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi

 

” Melihat situasi sepi dan pemilik sedang tertidur pulas, saat itulah korban timbul niat untuk melarikan motor korban (Majikan),” sambungnya.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti berhasil diamankan 1 unit SPM honda CBR 150 warna hitam merah dan telah diamankan di Mapolsek Sungai Gelam.

 

” Pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 363 Ayat Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara,” tutup Kapolsek.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Gerak Cepat Personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir Akibat Meluapnya Sungai Merangin 

Berita

Amankan Pelaku Penganiayaan, Polisi Temukan Narkoba

Berita

Kalapas Tungkal Pimpin Upacara Penyerahan SK Remisi Untuk 16 WBP Lapas Kelas IIB Tungkal 

Berita

Kontemplasi Seorang Wartawan Menuju Parlemen Jalan Lain Tekad Berjuang Demi Masyarakat.

Berita

Menang Banyak Dengan Pilihan Warna Baru Yamaha Gear 125, Tampil Aktif & Artistic Disegala Momen

Berita

Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dhofiri Sambangi Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono 

Berita

Dibantu Warga SAD, Polisi Rimba Buka Jalan Setapak di Kawasan Air Hitam Bukit 12 Sarolangun 

Berita

Sat Reskrim Polres Merangin Amankan Pelaku Pencurian Bobol Rumah