Kasrem 042/Gapu Tinjau Lokasi Karhutla di Muaro Jambi, Pastikan Api Padam dan Pendinginan Berjalan Optimal Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Jambi Gelar Polisi Sahabat Anak sebagai Wujud Polantas Karib Momentum Hari Anak Nasional, Lapas Idi Laksanakan Upacara Dengan Khidmat Ketua IMI Batanghari Soroti Maraknya Geng Motor dan Begal di Jambi, Ajak Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak Operasi Antik Satnarkoba Polresta Jambi Grebek Basecamp Pulau Pandan 6 Orang Diamankan

Home / Berita

Senin, 10 Februari 2025 - 20:02 WIB

Tidak Terpatahkan, Dalil Keterlibatan Aktif Keuchik Dikukuhkan Ahli Yang Dihadirkan KIP Aceh Timur

Jakarta -10, Februari 2025 Sidang Pembuktian Perkara Pilkada Aceh Timur di Mahkamah Konstitusi telah selesai terlaksana, sebanyak 4 Saksi dihadirkan Pemohon, 3 Saksi dihadirkan Termohon dan 3 Saksi dihadirkan Pihak Terkait dan 2 orang Ahli.

“Alhamdulillah sidang telah selesai tinggal agenda berikutnya adalah Putusan Mahkamah pada tanggal 24 Februari 2025. Para saksi telah sangat baik menjelaskan berdasarkan data dan fakta yang diketahui masing-masing saksi, bahkan yang tidak terbantahkan adalah dalil kami Pemohon terkait keterlibatan aktif Kepala Desa/Keuchik, di Kecamatan Madat dan Birem Bayeun, selain deklarasi juga mengancam warganya yang tidak memilih Palson 03 akan dicabut bantuan PKH maupun BLT. Bahkan terbukti adanya keuchik yang berkampanye secara door to door kerumah warga hingga membagikan kartu nama Paslon Nomor Urut 03 termasuk membuat kontrak politik langsung dengan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 03,” ungkap Kamaruddin pengacara pemohon. Senin, 10 Februari 2025.

BACA LAINNYA  Kapolres Muaro Jambi Pimpin Langsung Apel Personil Satgas OMB dalam rangka Cipkon Harkamtibmas Pelantikan Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029

Bahkan Ahli yang dihadirkan KIP Aceh Timur, Titi Anggraini, Peneliti Kepemiluan dan Juga Dosen Bidang Studi Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia juga sangat jelas memberikan pendapat terkait keteribatan aktif kepala Desa pada suatu pemilihan umum, menurutnya, Kepala Desa Punya Posisi Krusial sehingga dapat membangun Impresi Sosial dan perihal tersebut akan membangun perpektif masyarakat sebagai Dukungan Politik.

“Pendapat tersebut sejalan dengan dalil Pemohon, yang di dalam Permohonannya telah jelas dan tegas menjelaskan bahwa Peran Aktif Keuchik memenangkan Paslon Nomor Urut 03 telah berimplikasi pada perolehan suara yang signifikan terhadap Paslon Nomor Urut 03 pada Desa-Desa yang telah kami uraikan di dalam permohonan kami. Artinya pembuktian hari ini telah sempurnanya pembuktian kami sebagai Pemohon,” tambahnya.

“Ketua Majelis Panel 3, Prof. Arief Hidayat juga telah mengesahkan alat bukti tambahan kami dari yang sebelumnya berjumlah 153 alat bukti, kemudian bertambah menjadi 404 alat bukti, yang artinya pembuktian-pembuktian tersebut adalah buah hasil perjuangan teman-teman dilapangan untuk mengungkapkan secara jelas dan nyata di ruang perselisihan tersebut, Sampai dengan hari ini, kami sangat yakin bahwa Mahkamah akan sangat objektif menilai fakta dan pembuktian yang ada, bahkan apabila di tarik ke belakang setiap pemilu di Kabupaten Aceh Timur misalnya pada tahun 2019 dan 2024, selalu berujung PSU, tetapi kami yakini bahwa Pilkada kali ini dengan lengkapnya bukti yang telah kami hadirkan, kami yakini bahwa Pemungutan Suara Ulang akan terjadi pada Pemilu kali ini. Dan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Sulaiman Tole Abdul Hamid sangat berperluang memenangkan Pilkada Aceh Timur Tahun 2024,” jelas Kamaruddin.

BACA LAINNYA  Bea Cukai Aceh Tetapkan Standar Pelayanan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Adapun Pengacara pemohon terdiri dari Iqbal Farabi, Kamaruddin, Muhammad Reza Maulana, Zakaria, Maya Indrasari, Zulfiansyah, Zahrul.

 

Zainal Abidin pjt

Share :

Baca Juga

Berita

Jabat Kapolres Batanghari, AKBP Arya Tessa Tancap Gas Silaturahmi Dengan Unsur Forkopimda

Berita

Personil Sat Binmas Terus Cek ketersedian Sembako dan Minyak Goreng Didesa Muhajirin

Berita

Ditintelkam Polda Jambi Gelar Dialog Publik Bersama DPD GARDA Provinsi Jambi 

Berita

Buya Masrin S.Pdi Khotbah Jumat di Lokasi TMMD, Ajak Masyarakat Cintai Allah  ‎

Berita

Satgas TMMD Kodim 0415/Jambi Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Desa Suka Maju.

Berita

Sekda Sudirman Pertegas Komitmen ASN Cegah Korupsi di Provinsi Jambi

Berita

Kembali Harumkan Nama Kesatuan, Dua Personel Satbrimob Polda Jambi Raih Medali Emas dan Perak Pertandingan Judo Kapolri CUP 

Berita

Box Culvert Rusak Picu Banjir, Warga Simpang Belui Resah