HUT Tebo ke-27, Bupati Serahkan Santunan BPJS untuk Almarhum Heri Rawas  Polisi Bersama Masyarakat: Paradigma Baru Menuju New Public Service di Tubuh Polri Gubernur Jambi Lepas 146 Personel Satgas Karhutla, Pemadaman Kebakaran di Taman Nasional Berbak dan Sembilang Diintensifkan Minggu Kasih di Gereja HKBP, Kapolres Sarolangun: Perbedaan Bukan Penghalang untuk Hidup Rukun Gercep! Kolaborasi Unit Reskrim Polsek Limun dan Tim Opsnal Macan Pseko Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di Sumsel

Home / Hukrim

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:26 WIB

Operasi Antik Satnarkoba Polresta Jambi Grebek Basecamp Pulau Pandan 6 Orang Diamankan

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan enam orang dalam kegiatan Operasi Antik yang digelar di kawasan Jalan Melati, RT 30 dan RT 31, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut melibatkan personel Satnarkoba Polresta Jambi, Seksi Propam serta Tim Srigala Kota. Operasi dilakukan sebagai upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Haryanto mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas mengamankan enam orang yang kemudian dibawa ke Satnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.

BACA LAINNYA  Menyerahkan Diri ke Polsek Pasar, Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

Dari hasil pemeriksaan urine, enam orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung narkotika.

Mereka masing-masing berinisial RS, RS, KS, MAY, FAP, dan SR. Dari hasil tes urine, beberapa di antaranya terindikasi positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET).

“Enam orang telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan urine. Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruhnya dinyatakan positif, dengan beberapa di antaranya positif AMP dan MET,” ujar Iptu Edy Haryanto, Kamis (23/7/2026).

Edy menjelaskan, tiga orang pertama diamankan petugas di Jalan Melati RT 30, Kelurahan Legok. Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa salah satu orang yang diamankan.

BACA LAINNYA  ‎BPC HIPMI Kerinci Gelar Buka Puasa dan Silaturahmi bersama Bupati Kerinci 

“Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui pernah menggunakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang laki-laki saat berada di sekitar Jembatan Angso Duo serta satu orang perempuan yang gerak-geriknya dicurigai. Keenam orang tersebut selanjutnya dibawa ke Ruang Satnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dalam kegiatan yang sama, petugas juga melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi basecamp penyalahgunaan narkotika di kawasan RT 31, Kelurahan Legok. Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti maupun indikasi penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Oknum Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Ditreskrimum Polda Jambi

Hukrim

Bapemperda dan Banggar DPRD Muaro Jambi Kunker ke DPRD Kabupaten Bogor, Bahas Regulasi dan Anggaran Perubahan 2026

Hukrim

Spesialis Bobol Rumah Berhasil Diamankan Polsek Kota Baru

Hukrim

BNN Provinsi Jambi Ungkap Jaringan Narkoba, Sembilan Pelaku beserta 766 Butir Ekstasi dan 146 Gram Sabu Diamankan

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Tiga Pelaku Diamankan BNNK Batanghari

Hukrim

Diduga Sakit Hati, Buruh Tani di Mestong Bacok Rekannya Hingga Kritis, Polisi Amankan Pelaku

Hukrim

Kuasa Hukum Jurnalis Eka Rizki Desak PMD Periksa Kades Teluk Ketapang Terkait Pengeroyokan

Hukrim

Aksi Curanmor di Lampisi Masuk Melalui Atap Rumah, Pelaku Dibekuk Polsek Merlung