Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 22 November 2021 - 11:27 WIB

Setelah Lama Menjadi TO (Target Operasi) , RD Akhirnya Berhasil Diamankan Polres Tanjabtim

Bidik Indonesia News, Muara Sabak – Guna memerangi/menekan laju perkembangan pelaku Narkotika, Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur gencar memberantas pelaku Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

 

Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan TO (target operasi) yang sudah lama dicari.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjabtim AKBP. Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK Saat konferensi pers hasil penangkapan Penyalahgunaan Narkotika oleh Sat Narkoba Polres Tanjab Timur di Lobi Mako Polres Tanjab Timur Senin 22 November 2021.

 

 

Saat konferensi pers di hadapan para Awak Media Kab. Tanjab Timur , Kapolres yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Ojak Sitanggang dan KBO Narkoba beserta anggota menyampaikan ” Tersangka RD adalah salah satu TO (Target Oprasi) Sat Narkoba Polres Tanjab Timur yang cukup lama dalam penyelidikan oleh Satnarkoba Polres Tanjab Timur.

BACA LAINNYA  Mudik Lebaran Diperbolehkan, Polda Jambi Siap Laksanakan Arahan Presiden RI dan Kapolri

 

Pada hari Jumat 19 November 2021 sekira Pukul 22.00 Wib Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba beserta 5 anggotanya mencurigai dan Langsung melakukan penggerbekan yang disaksikan oleh ketua RT setempat terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial RD di Lorong Madrasah Rt.02 Kel. Nipah Panjang 2 Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur.

 

Dari hasil penggerbekan tersebut Tim berhasil mengamankan : 1 paket sabu seberat 59,41 gram, 31 paket ukuran kecil diduga sabu seberat 8,87 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 3 buah kaca pirek, 2 buah sendok sabu, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Samsung, 1 buah tas kecil, 1 buah dompet kecil, 1 lembar plastik asoi dan uang tunai 2 juta rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu,” ujar Kapolres Tanjabtim AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK

BACA LAINNYA  1 Personil Kantor Basarnas Jambi Bersama Dengan Team INASAR Menuju Ke Turki Bantu Korban Gempa

 

Atas perbuatan tersangka RD tersebut, Satnarkoba Polres Tanjab Timur telah mengamankan RD maupun Barang Bukti di Polres Tanjab Timur untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan.

 

Adapun pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dengan denda paling sedikit 1,3 Milyar Rupiah. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Fun Run Polda Jambi Hari Bhayangkara, Kasrem 042 Gapu Turut Olahraga Bersama dan Serahkan Hadiah ke Pemenang

Berita

Semakin Jadi Unggulan, Yamaha Kupas Tuntas Performa Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected  

Berita

Puncak Arus Mudik Lebaran, 371 Personil Ditlantas Polda Jambi Disiagakan

Berita

Breaking News, Polda Jambi Kembali Hentikan Mobilisasi Angkutan Batu bara, Ini Penyebabnya 

Berita

Bazar Ramadan Kemenkumham, Upaya Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Berita

Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Buruh Gerobak Di Angso Duo, Pihak Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Berita

Komplotan Pencuri Kabel Listrik Milik PLN di Merangin Ditangkap

Berita

Polda Jambi Siap Amankan Malam Pergantian Tahun dan Berikan Rasa Aman ke Masyarakat