Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Senin, 16 Januari 2023 - 11:05 WIB

Usai Pemutihan, Ditlantas Polda Jambi Berlalukan Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun

Bidik Indonesia News – Ditlantas Polda Jambi akan segera menerapkan aturan pemblokiran atau penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023 ini, jika secara 2 tahun berturut-turut tidak dibayarkan.

 

Aturan penghapusan data STNK kendaraan akan dimulai setelah berakhirnya masa pemutihan pajak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi.

 

“Penerapan aturan penghapusan data STNK kendaraan jika tidak dibayarkan secara dua tahun berturut-turut di pending dulu, hingga masa pemutihan pajak selesai,” Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/1/2023).

BACA LAINNYA  Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno,S.MM.M.Si menghadiri kunjungan kerja Reses Komisi II DPR RI di Provinsi Jambi

 

Dirlantas Polda Jambi menjelaskan aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sudah ada sejak 2009.

 

Ketentuan penghapusan data STNK kendaraan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

 

“Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Wakapolres Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri Pada Pilkada 2024

 

Untuk diketahui, Program pemutihan pajak ini diberlakukan sejak 6 Januari – 6 April 2023 mendatang.

 

Pada masa waktu pemutihan pajak habis, Ditlantas Polda Jambi baru memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan jika tidak dibayar berturut-turut selama 2 tahun.

 

Gimana guys, masih gak mau bayar pajak? Nanti, bisa bodong looh.

 

Ayo segera bayar pajak, datangi kantor Samsat di daerahmu.

Share :

Baca Juga

Berita

Peluncuran Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027

Berita

Program Utama TMMD 126, Pembukaan Jalan Baru sudah mencapai 85 % 

Berita

Tarik Paksa Kendaraan Dijalan, Sebabkan Keributan Antara Debt Collektor Dan Oknum Anggota Berbaju Loreng

Berita

Sembari Patroli Dialogis, Personil Ditpolairud Polda Jambi Turut Bagikan Takjil Jelang Buka Puasa ke Nelayan Perairan Nipah Panjang 

Berita

Kukuhkan Tim Pemenangan dan Srikandi 3 Kecamatan MBZ : Lanjutkan

Berita

Gudang Minyak Meledak di Jambi Sempat Macetkan Jalintim

Berita

Babinsa dan Warga Bangkeh Bersinergi dalam Gotong Royong Bersihkan Lapangan Sepak Bola

Berita

Satlantas Polresta Jambi Tegaskan Pengisian Solar Kendaraan Roda 6 ke Atas Hanya di SPBU Tertentu