Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:20 WIB

Bea Cukai Jambi dan BPOM Amankan Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Diawal Tahun 2023

Bidik Indonesia News, JAMBI – Sebagai upaya nyata dalam melindungi masyarakat, Bea Cukai Jambi melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan undang-undang serta membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

 

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Bea Cukai Jambi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penindakan terhadap pengiriman paket yang diduga berusia barang Ilegal, Kamis (12/01/23).

 

Kepala Bea Cukai Jambi Wijang Abdillah melalui Kepala Seksi P2 Bea Cukai Jambi Tamrizi menyebutkan bahwa, dari hasil penindakan didapat sebanyak 2000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar yang berada di salah satu ekspedisi barang kiriman daerah Jalan Lingkar Selatan I, Paal Merah, Jambi Selatan, Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Kapolres Muaro Jambi Mengikuti Kegiatan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Menjelang

 

” Sudah kita amankan dan kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu, (18/1/23) saat dikonfirmasi media ini.

 

Dirinya menambahkan, dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan sangat membantu Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredarannya.

BACA LAINNYA  Kwarda Jambi Berikan Penghargaan Kepada Ketua DPRD Sarolangun Tantowi Jauhari Sebagai Tokoh Pramuka 

 

Tak hanya itu, Bea Cukai turut menghimbau untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitar masyarakat.

 

” Kita himbau kepada masyarakat jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal serta berbahaya langsung datang ke kanto Bea Cukai Jambi untuk segera dilaporkan dan ditindaklanjuti, ” tutupnya. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Melalui Vicon Ikuti Taklimat Awal Wasrik BPK RI

Berita

Polri Peduli, Kapolsek Pantee Bidari Serahkan Bantuan Kemanusiaan

Berita

Peringati HBI Ke-72, Jajaran Kemenkumham Jambi Gelar Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Berita

Ini Pesan Kapolda Jambi saat Terima Silaturahmi PW Parmusi 

Berita

Kaget Di Datangin 50 Orang Team Yamaha, Bpk Hendra Bangga Jadi Konsumen Pilihan

Berita

Ratusan Personil Polres Muaro Jambi Siap Amankan Pilkades Serentak

Berita

Wagub Sani Tutup Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Tahun 2024

Berita

One Day One Prisons Hari Bakti Pemasyarakatan ke 58, Lapas Narkotika Sabak Raih 2 Penghargaan